29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:18 AM WIB

Miris, Ini Daftar Toko dan Pedagang yang Dipalak Pecalang Gadungan Ini

GIANYAR – Pecalang gadungan, I Ketut Suandita, 22, warga Banjar Bangkilesan, Desa Mas, Kecamatan Ubud, meringkuk di ruang tahanan Polsek Sukawati.

Suandita diamankan setelah memalak dan memeras sejumlah pedagang toko di Pasar Sukawati, Gianyar. Termasuk pedagang kios di Kecamatan Sukawati.

“Semua hasil kejahatan saya pergunakan untuk keperluan sehari-hari. Dipakai foya-foya,” ujar Suandita santai.

Saat beraksi, agar terkesan seperti pecalang, maka pelaku mengenakan kamen hitam, selendang hitam putih, kaos dan tas pinggang. Pelaku juga lengkap membawa kwitansi.

Banyak toko dipalak oleh Suandita. Di antaranya toko Clean Shaos and Care di Jalan Raya Celuk mendapat uang sebesar Rp 500.000;

Toko Roti Bakri Batubulan sebesar Rp 800.000; Toko Cozy Butik Batu Bulan sebesar Rp 800.000; Konter HP Cemenggon sebesar Rp 600.000;

Konter HP Banjar Celuk sebesar Rp 100.000; Toko Butik Dentiyis dapat uang Rp 25.000; Konter HP Sakah Dapat uang Rp 20.000, Dagang Vas Bunga Kemenuh dapat uang Rp 10.000.

Tidak hanya level pedagang kios, pedagang es di Desa Singapadu juga dipalak sebesar Rp 100.000; pedagang buku di Banjar Dlodtangluk diperas Rp 20.000;

pedagang Pasar Seni Guwang sebesar Rp 15.000; serta Dagang Sosis Sukawati dapat uang Rp 100.000.

Kanitreskrim Polsek Sukawati Iptu I Gusti Ngurah Jaya Winangun menyatakan, kejahatan yang dibuat Suandita termasuk kategori premanisme.

Karena itu, polisi tak main-main mengusut kasus ini. Pelaku sendiri terancam hukuman 5 tahun setelah penyidik menjeratnya dengan pasal 378 KUHP.

GIANYAR – Pecalang gadungan, I Ketut Suandita, 22, warga Banjar Bangkilesan, Desa Mas, Kecamatan Ubud, meringkuk di ruang tahanan Polsek Sukawati.

Suandita diamankan setelah memalak dan memeras sejumlah pedagang toko di Pasar Sukawati, Gianyar. Termasuk pedagang kios di Kecamatan Sukawati.

“Semua hasil kejahatan saya pergunakan untuk keperluan sehari-hari. Dipakai foya-foya,” ujar Suandita santai.

Saat beraksi, agar terkesan seperti pecalang, maka pelaku mengenakan kamen hitam, selendang hitam putih, kaos dan tas pinggang. Pelaku juga lengkap membawa kwitansi.

Banyak toko dipalak oleh Suandita. Di antaranya toko Clean Shaos and Care di Jalan Raya Celuk mendapat uang sebesar Rp 500.000;

Toko Roti Bakri Batubulan sebesar Rp 800.000; Toko Cozy Butik Batu Bulan sebesar Rp 800.000; Konter HP Cemenggon sebesar Rp 600.000;

Konter HP Banjar Celuk sebesar Rp 100.000; Toko Butik Dentiyis dapat uang Rp 25.000; Konter HP Sakah Dapat uang Rp 20.000, Dagang Vas Bunga Kemenuh dapat uang Rp 10.000.

Tidak hanya level pedagang kios, pedagang es di Desa Singapadu juga dipalak sebesar Rp 100.000; pedagang buku di Banjar Dlodtangluk diperas Rp 20.000;

pedagang Pasar Seni Guwang sebesar Rp 15.000; serta Dagang Sosis Sukawati dapat uang Rp 100.000.

Kanitreskrim Polsek Sukawati Iptu I Gusti Ngurah Jaya Winangun menyatakan, kejahatan yang dibuat Suandita termasuk kategori premanisme.

Karena itu, polisi tak main-main mengusut kasus ini. Pelaku sendiri terancam hukuman 5 tahun setelah penyidik menjeratnya dengan pasal 378 KUHP.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/