29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:00 AM WIB

UPDATE! Penetapan Tersangka Pungli Tirta Empul Tunggu Saksi Ahli

GIANYAR-Pascamengamankan dua terduga pelaku pungli di obyek wisata Tirta Empul, penyidik Polres Gianyar hingga saat ini belum juga menetapkan satupun tersangka dalam kasus ini.

 

Kapolres Gianyar AKBP Priyanto Priyo Hutomo dikonfirmasi,  Senin (12/11)  membenarkan dengan belum adanya penetapan tersangka dalam kasus ini.

 

Meski begitu, lanjut Priyo Hutomo, dari pengungkapan kasus dugaan pungli di obyek wisata Tirta Empul, Gianyar, pihaknya menyatakan sudah mengamankan sejumlah barang bukti.

 

Barang bukti  dugaan kasus pungli di obyek wisata Tirta Empuk, itu diktakatan Priyo Hutomo diantaranya, uang tunai sebesar Rp 10 jut,  lembaran karcis utuh yang bertuliskan kop Desa Adat Manukaya Let, beberapa buku catatan pemasukan, buku perarem karcis masuk, dan sejumlah barang bukti lainnya. 

 

Bahkan tak hanya itu, pascamengamankan dua orang penjaga loket yakni I Wayan Gerindra, 48 dan Dewa Putu Degdeg, 78, penyidik lanjut Priyo Hutomo juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi.

 

“Kami sudah memanggil 12 orang saksi,” terang Priyo Hutomo. 

 

Terinci, 12 saksi yang diperiksa terdiri dari bendesa adat, petugas jaga karcis,  bendahara LPD, dan petugas dari Pemkab Gianyar sebanyak 3 orang.

 

Sedangkan terkait penetapan tersangka, pihaknya mengaku i masih menunggu beberapa saksi ahli dari hukum pidana.

 

“Fakta dan keterangan untuk penentuan tersangka nantinya akan disimpulkan oleh penyidik,” tukasnya.

GIANYAR-Pascamengamankan dua terduga pelaku pungli di obyek wisata Tirta Empul, penyidik Polres Gianyar hingga saat ini belum juga menetapkan satupun tersangka dalam kasus ini.

 

Kapolres Gianyar AKBP Priyanto Priyo Hutomo dikonfirmasi,  Senin (12/11)  membenarkan dengan belum adanya penetapan tersangka dalam kasus ini.

 

Meski begitu, lanjut Priyo Hutomo, dari pengungkapan kasus dugaan pungli di obyek wisata Tirta Empul, Gianyar, pihaknya menyatakan sudah mengamankan sejumlah barang bukti.

 

Barang bukti  dugaan kasus pungli di obyek wisata Tirta Empuk, itu diktakatan Priyo Hutomo diantaranya, uang tunai sebesar Rp 10 jut,  lembaran karcis utuh yang bertuliskan kop Desa Adat Manukaya Let, beberapa buku catatan pemasukan, buku perarem karcis masuk, dan sejumlah barang bukti lainnya. 

 

Bahkan tak hanya itu, pascamengamankan dua orang penjaga loket yakni I Wayan Gerindra, 48 dan Dewa Putu Degdeg, 78, penyidik lanjut Priyo Hutomo juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi.

 

“Kami sudah memanggil 12 orang saksi,” terang Priyo Hutomo. 

 

Terinci, 12 saksi yang diperiksa terdiri dari bendesa adat, petugas jaga karcis,  bendahara LPD, dan petugas dari Pemkab Gianyar sebanyak 3 orang.

 

Sedangkan terkait penetapan tersangka, pihaknya mengaku i masih menunggu beberapa saksi ahli dari hukum pidana.

 

“Fakta dan keterangan untuk penentuan tersangka nantinya akan disimpulkan oleh penyidik,” tukasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/