26.3 C
Jakarta
25 April 2024, 6:23 AM WIB

Curiga Berbadan Dua, Tapi Saksi dan Terdakwa Tetap Berhubungan Badan

DENPASAR – Pacar pembunuh bayi kembar, Fenansius Karius Redente alias Fenan dihadirkan dalam sidang kedua dalam agenda pemeriksaan saksi atas kasus pembunuhan bayi kembar di Jalan Ratna, Gang Wedakur, Denpasar pada bulan Juni lalu.

 

Di depan Majelis Hakim pimpinan Novita Riama, saksi Fenan yang tak lain pacar dari Dafriana Wulandari,20 alias Lani sempat mengaku curiga dengan perempuan asal Manggarai, Nusa Tenggara Timur yang ia pacari.

 

Ia curiga jika Lani sedang berbadan dua atau hamil. 

 

Kontan atas pengakuan saksi langsung memantik pertanyaan hakim.

 

“Saudara saksi curiga (hamil) tapi masih berhubungan badan?” Tanya Ketua Majelis Hakim Novita Riama.

 

Atas pertanyaan hakim, terdakwa langsung mengiyakan. “Iya,” jawab singkat Fenan dan Lani terlihat enggan menatap pacarnya tersebut yang menjadi saksi dipersidangan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (12/11) sore.

 

Bahkan tak sampai di sana, keterangan menarik lainnya, Fenan mengungkapkan pada tanggal 12 Juni 2018, Lani menginap di kos Fenan. Namun saat itu, Lani mengaku sedang datang bulan.

 

Fenan pun memilih untuk tidur. Esoknya, atau tepatnya pukul 06.00 pagi, Fenan terbangun dari tidurnya dan hendak kamar mandi.

 

“Saya melihat ada darah di lantai kamar.

Saya ingat kalau Lani bilang sedang datang bulan, jadi saya pikir itu darah datang bulan. Lalu saya bersihkan,” ujar pria yang berstatus mahasiswa ini.

 

Kemudian, tanggal 14 Juni, Fenan pun pergi ke Manggarai. Alasannya pun karena ingin bertemu keluarga dan saat itu dia sedang libur kuliah.

 

Namun, pada tanggal 15 Juni kemudian, ditemukan plastik yang berbungkus bayi kembar dalam kondisi mengenaskan  di dekat kos Fenan. Kasus tersebut terungkap dan  diakui kalau itu bayi milik Lani.

DENPASAR – Pacar pembunuh bayi kembar, Fenansius Karius Redente alias Fenan dihadirkan dalam sidang kedua dalam agenda pemeriksaan saksi atas kasus pembunuhan bayi kembar di Jalan Ratna, Gang Wedakur, Denpasar pada bulan Juni lalu.

 

Di depan Majelis Hakim pimpinan Novita Riama, saksi Fenan yang tak lain pacar dari Dafriana Wulandari,20 alias Lani sempat mengaku curiga dengan perempuan asal Manggarai, Nusa Tenggara Timur yang ia pacari.

 

Ia curiga jika Lani sedang berbadan dua atau hamil. 

 

Kontan atas pengakuan saksi langsung memantik pertanyaan hakim.

 

“Saudara saksi curiga (hamil) tapi masih berhubungan badan?” Tanya Ketua Majelis Hakim Novita Riama.

 

Atas pertanyaan hakim, terdakwa langsung mengiyakan. “Iya,” jawab singkat Fenan dan Lani terlihat enggan menatap pacarnya tersebut yang menjadi saksi dipersidangan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (12/11) sore.

 

Bahkan tak sampai di sana, keterangan menarik lainnya, Fenan mengungkapkan pada tanggal 12 Juni 2018, Lani menginap di kos Fenan. Namun saat itu, Lani mengaku sedang datang bulan.

 

Fenan pun memilih untuk tidur. Esoknya, atau tepatnya pukul 06.00 pagi, Fenan terbangun dari tidurnya dan hendak kamar mandi.

 

“Saya melihat ada darah di lantai kamar.

Saya ingat kalau Lani bilang sedang datang bulan, jadi saya pikir itu darah datang bulan. Lalu saya bersihkan,” ujar pria yang berstatus mahasiswa ini.

 

Kemudian, tanggal 14 Juni, Fenan pun pergi ke Manggarai. Alasannya pun karena ingin bertemu keluarga dan saat itu dia sedang libur kuliah.

 

Namun, pada tanggal 15 Juni kemudian, ditemukan plastik yang berbungkus bayi kembar dalam kondisi mengenaskan  di dekat kos Fenan. Kasus tersebut terungkap dan  diakui kalau itu bayi milik Lani.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/