31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 9:40 AM WIB

Dari Sidang Jukir Sing Demen Ruwet, Siki: Minta Keringanan Yang Mulia

DENPASAR – Tertunduk, lesu, dan pasrah. Itulah sikap I Wayan Siki saat duduk di kursi pesakitan di PN Denpasar, kemarin (12/3).

Juru parkir (jukir) yang didakwa membunuh temannya sendiri bernama I Ketut Pasek Mas, 47, beberapa bulan lalu itu dituntut hukuman tinggi oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar.

“Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun,” tandas JPU Putu Oka Surya Atmaja di hadapan majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja.

JPU menegaskan, perbuatan Siki terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Sontak, mendengar tuntutan 20 tahun penjara dari JPU, Siki yang kini usianya menapaki 52 tahun, itu tampak kaget.

Tidak lagi terlihat wajah garang seperti yang ditunjukkan saat pertama kali ditangkap aparat kepolisian. Saat itu Siki sambil mengenakan kaos bertuliskan Sing Demen Ruwet, terlihat santai usai membunuh korban.

“Saya minta keringanan, Yang Mulia,” ujar pria asal Banjar Kerandan, Denpasar, itu. Sambil mengucapkan permohonan itu suara Siki gemetar seraya mengatupkan kedua tangannya di depan dada.

Hilang sudah gagahnya. Tidak hanya Siki. Anggota keluarganya yang hadir juga tampak tak percaya. Mereka saling pandang.

Wajar mereka jika bersikap demikian. Sebab, saat ini usia Siki sudah 52 tahun. Bila hukuman 20 tahun itu dikabulkan hakim, maka Siki akan menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi.

Menanggapi permintaan Siki, hakim menjelaskan bahwa pembelaan bisa disampaikan secara lisan maupun tertulis.

Karena itu, hakim meminta Siki berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya. Setelah berbisik, tidak lama kemudian tim pengacara Siki menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

“Kami minta waktu seminggu, Yang Mulia,” ujar salah satu pengacara Siki. Hakim sendiri mencoba menenangkan Siki yang terlihat shock. 

Dijelaskan hakim, Siki dituntut 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.

“Sebenarnya tuntutan tertinggi Pasal 340 (KUHP) ini hukuman mati. Setelah itu di bawahnya hukuman seumur hidup. Di bawahnya lagi hukuman 20 tahun. Nah, ini saudara terdakwa dituntut 20 tahun,” tutur hakim dengan nada halus.

Mendapat penjelasan hakim, Siki pun mengangguk. Usai sidang, pria yang tidak bisa baca tulis itu menghampiri kerabatnya.

Saat mendekati kerabatnya itulah Siki menunjukkan sikap lain. Siki mencoba tegar. Pria paro baya itu terus tersenyum. “(Dituntut) 20 tahun,” ujarnya santai. 

DENPASAR – Tertunduk, lesu, dan pasrah. Itulah sikap I Wayan Siki saat duduk di kursi pesakitan di PN Denpasar, kemarin (12/3).

Juru parkir (jukir) yang didakwa membunuh temannya sendiri bernama I Ketut Pasek Mas, 47, beberapa bulan lalu itu dituntut hukuman tinggi oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar.

“Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun,” tandas JPU Putu Oka Surya Atmaja di hadapan majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja.

JPU menegaskan, perbuatan Siki terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Sontak, mendengar tuntutan 20 tahun penjara dari JPU, Siki yang kini usianya menapaki 52 tahun, itu tampak kaget.

Tidak lagi terlihat wajah garang seperti yang ditunjukkan saat pertama kali ditangkap aparat kepolisian. Saat itu Siki sambil mengenakan kaos bertuliskan Sing Demen Ruwet, terlihat santai usai membunuh korban.

“Saya minta keringanan, Yang Mulia,” ujar pria asal Banjar Kerandan, Denpasar, itu. Sambil mengucapkan permohonan itu suara Siki gemetar seraya mengatupkan kedua tangannya di depan dada.

Hilang sudah gagahnya. Tidak hanya Siki. Anggota keluarganya yang hadir juga tampak tak percaya. Mereka saling pandang.

Wajar mereka jika bersikap demikian. Sebab, saat ini usia Siki sudah 52 tahun. Bila hukuman 20 tahun itu dikabulkan hakim, maka Siki akan menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi.

Menanggapi permintaan Siki, hakim menjelaskan bahwa pembelaan bisa disampaikan secara lisan maupun tertulis.

Karena itu, hakim meminta Siki berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya. Setelah berbisik, tidak lama kemudian tim pengacara Siki menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

“Kami minta waktu seminggu, Yang Mulia,” ujar salah satu pengacara Siki. Hakim sendiri mencoba menenangkan Siki yang terlihat shock. 

Dijelaskan hakim, Siki dituntut 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.

“Sebenarnya tuntutan tertinggi Pasal 340 (KUHP) ini hukuman mati. Setelah itu di bawahnya hukuman seumur hidup. Di bawahnya lagi hukuman 20 tahun. Nah, ini saudara terdakwa dituntut 20 tahun,” tutur hakim dengan nada halus.

Mendapat penjelasan hakim, Siki pun mengangguk. Usai sidang, pria yang tidak bisa baca tulis itu menghampiri kerabatnya.

Saat mendekati kerabatnya itulah Siki menunjukkan sikap lain. Siki mencoba tegar. Pria paro baya itu terus tersenyum. “(Dituntut) 20 tahun,” ujarnya santai. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/