26.7 C
Jakarta
27 April 2024, 8:11 AM WIB

Sembunyikan Sabu di Dashboard Motor, Remaja Putri Bertato Ditangkap

DENPASAR-Septiana Sari alias Febby, 21, remaja putri bertato ini, Minggu (24/2) sekitar pukul 01.00 dini hari ditangkap tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.

 

Ia ditangkap saat melintas di pertigaan Jalan Suradipa, Peguyangan Kaja, Denpasar Utara.

 

Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Bali AKBP Nyoman Sebudi, Rabu (13/3) mengatakan, penangkapan tersangka Febby menyusul adanya informasi yang diterima BNNP Bali dari masyarakat terkait kebiasaan Febby mengkonsumsi narkotika.

 

Berbekal informasi dan ciri pelaku, petugas kemudian menangkap tersangka saat melintas di jalan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih bernomor polisi DK 4917 FE.

 

“Kami melihat pelaku melintas di jalan Suradipa dengan sepeda motor, dan kami langsung mengamankannya,” tandas Sebudi, Rabu (13/3). 

 

Menurut Sebudi, saat diberhentikan dan dilakukan penggeledahan badan, petugas sempat nyaris terkecoh karena tidak ditemukan narkotika.

 

Namun setelah dilakukan pemeriksaan pada dashboard kiri depan sepeda motornya, petugas akhirnya menemukan barang bukti yang diduga narkoba.

 

“Kami temukan 1 bungkus kulit rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya ada 1 plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 1,59 gram brutto,” terang Sebudi.

 

Atas temuan itu, petugaspun langsung mengamankan pelaku dan juga barang bukti seperti narkoba, dan satu unit Android merek Oppo tipe A83 warna hitam.

 

Selanjutnya, atas perbuatannya, Febby dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI. No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar

DENPASAR-Septiana Sari alias Febby, 21, remaja putri bertato ini, Minggu (24/2) sekitar pukul 01.00 dini hari ditangkap tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.

 

Ia ditangkap saat melintas di pertigaan Jalan Suradipa, Peguyangan Kaja, Denpasar Utara.

 

Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Bali AKBP Nyoman Sebudi, Rabu (13/3) mengatakan, penangkapan tersangka Febby menyusul adanya informasi yang diterima BNNP Bali dari masyarakat terkait kebiasaan Febby mengkonsumsi narkotika.

 

Berbekal informasi dan ciri pelaku, petugas kemudian menangkap tersangka saat melintas di jalan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih bernomor polisi DK 4917 FE.

 

“Kami melihat pelaku melintas di jalan Suradipa dengan sepeda motor, dan kami langsung mengamankannya,” tandas Sebudi, Rabu (13/3). 

 

Menurut Sebudi, saat diberhentikan dan dilakukan penggeledahan badan, petugas sempat nyaris terkecoh karena tidak ditemukan narkotika.

 

Namun setelah dilakukan pemeriksaan pada dashboard kiri depan sepeda motornya, petugas akhirnya menemukan barang bukti yang diduga narkoba.

 

“Kami temukan 1 bungkus kulit rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya ada 1 plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 1,59 gram brutto,” terang Sebudi.

 

Atas temuan itu, petugaspun langsung mengamankan pelaku dan juga barang bukti seperti narkoba, dan satu unit Android merek Oppo tipe A83 warna hitam.

 

Selanjutnya, atas perbuatannya, Febby dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI. No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/