26.3 C
Jakarta
25 April 2024, 6:54 AM WIB

Impor Sabu 4 Kg dari Kamboja, WN Hongkong di Bali Lolos Hukuman Mati

DENPASAR – Nasib terdakwa Man Chun Kwok, 19, benar-benar mujur. Meski dinilai terbukti bersalah mengimpor sabu-sabu hingga 4 kilogram, warga Hongkong itu lolos dari ancaman hukuman mati.

Padahal, jaksa penuntut umum sudah menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.

Dalam pasal tersebut ancaman maksimal pidana mati bagi pengimpor narkoba yang beratnya melebihi 5 gram.

Namun, dalam sidang virtual kemarin (12/5), JPU Ida Ayu Ketut Sulasmi hanya meminta majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider pidana penjara selama satu tahun,” tuntut JPU Sulasmi.

Pertimbangan memberatkan, prbuatan terdakwa memberi citra negatif terhadap Pulau Bali sebagai daerah tujuan wisata.

Selain tu, terdakwa merupakan jaringan internasional, dan barang bukti yang dikuasai terdakwa melebihi dari aturan sema Nomor 4/2010, merupakan faktor yang memberatkan.

Sedangkan, hal meringankan terdakwa menyesali dan berjanji tidak mengulangi perbuatanya. 

Merespon tuntutan ini, terdakwa melalui penasihat hukumnya langsung menyampaikan pembelaan secara tertulis. Intinya meminta keringanan dari majelis hakim. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (14/5).

Aksi penyelundupan terdakwa berhasil digagalkan oleh petugas Bea dan Cukai pada 12 Desember 2019 sekitar pukul 22.30 di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai Bali. 

Saat setelah terdakwa turun dari pesawat Malindo Air OD  177 rute Kuala Lumpur-Denpasar diperiksa petugas menggunakan mesin x-ray.

Saat itulah petugas Bea dan Cukai menemukan satu buah koper warna ungu bertuliskan Dunlop yang di dalam terdapat 4 paket sabu yang dibungkus dengan kertas kado dengan berat masing-masing 1000 gram netto.

Jumlah berat keseluruhannya yakni 4000 gram netto. Dari hasil introgasi, terdakwa mendapat barang terlarang itu dari seseorang di Kamboja atas suruhan orang yang tak dikenalnya di Hongkong.

Terdakwa diberikan koper ungu berisi empat paket sabu tersebut pada 6 Desember 2019 di Kamboja. 

DENPASAR – Nasib terdakwa Man Chun Kwok, 19, benar-benar mujur. Meski dinilai terbukti bersalah mengimpor sabu-sabu hingga 4 kilogram, warga Hongkong itu lolos dari ancaman hukuman mati.

Padahal, jaksa penuntut umum sudah menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.

Dalam pasal tersebut ancaman maksimal pidana mati bagi pengimpor narkoba yang beratnya melebihi 5 gram.

Namun, dalam sidang virtual kemarin (12/5), JPU Ida Ayu Ketut Sulasmi hanya meminta majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider pidana penjara selama satu tahun,” tuntut JPU Sulasmi.

Pertimbangan memberatkan, prbuatan terdakwa memberi citra negatif terhadap Pulau Bali sebagai daerah tujuan wisata.

Selain tu, terdakwa merupakan jaringan internasional, dan barang bukti yang dikuasai terdakwa melebihi dari aturan sema Nomor 4/2010, merupakan faktor yang memberatkan.

Sedangkan, hal meringankan terdakwa menyesali dan berjanji tidak mengulangi perbuatanya. 

Merespon tuntutan ini, terdakwa melalui penasihat hukumnya langsung menyampaikan pembelaan secara tertulis. Intinya meminta keringanan dari majelis hakim. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (14/5).

Aksi penyelundupan terdakwa berhasil digagalkan oleh petugas Bea dan Cukai pada 12 Desember 2019 sekitar pukul 22.30 di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai Bali. 

Saat setelah terdakwa turun dari pesawat Malindo Air OD  177 rute Kuala Lumpur-Denpasar diperiksa petugas menggunakan mesin x-ray.

Saat itulah petugas Bea dan Cukai menemukan satu buah koper warna ungu bertuliskan Dunlop yang di dalam terdapat 4 paket sabu yang dibungkus dengan kertas kado dengan berat masing-masing 1000 gram netto.

Jumlah berat keseluruhannya yakni 4000 gram netto. Dari hasil introgasi, terdakwa mendapat barang terlarang itu dari seseorang di Kamboja atas suruhan orang yang tak dikenalnya di Hongkong.

Terdakwa diberikan koper ungu berisi empat paket sabu tersebut pada 6 Desember 2019 di Kamboja. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/