27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 6:34 AM WIB

Segera Diadili, Bule Rumania Pelaku Skimming Terancam 10 Tahun Penjara

DENPASAR – Tersangka Olar Madalin, 25, selangkah lagi bakal duduk di kursi panas Pengadilan Negeri Denpasar.

Warga Rumania tersangka skimming atau pembobolan data nasabah ATM Bank Mandiri itu resmi dilimpahkan penyidik Polda Bali ke Kejari Denpasar kemarin.

“Tersangka dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE,” ujar Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta, kemarin.

Dengan ancaman pasal tersebut, maka Olar terancam pidana penjara maksimal sepuluh tahun penjara. 

Olar sebelumnya ditangkap Polda Bali setelah melakukan aktifitas mencurigakan di ATM Bank Mandiri yang terletak di seputaran Jalan Raya Tegalalang, Gianyar. 

Setelah pelimpahan, tersangka menjalani penahanan oleh jaksa selama 20 hari ke depan. Untuk saat ini, tersangka kembali dititipkan penahanannya di Polda Bali.

Sementara jaksa yang menangani perkara ini adalah Jaksa I Made Dipa Umbara dan Jaksa I Dewa Nyoman Wira Adiputra.

“Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan,” imbuh Eka.

Mengenai dakwaan, tersangka didakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.

Sebelum ditangkap polisi, pihak Bank Mandiri lalu menghubungi pihak vendor. Pada 10 April untuk melakukan pemantauan di ATM. 

Setelah tersangka keluar, dilakukan pengecekan rekaman CCTV dan terekam tersangka sedang memasang peralatan, yakni deep skimming serta kamera tersembunyi modifikasi.

Kamera itu dipasang oleh tersangka di atas cover PIN. Sedangkan deep skimming dipasang pada bagian mesin tempat memasukan kartu ATM. 

Pada pukul 15.00 Wita kembali dilakukan pemantauan, dan tersangka datang lagi. Saat tersangka keluar itu lah langsung diamankan pihak vendor.

Ketika dilakukan pengecekan ditemukan peralatan yang digunakan untuk memasang deep skimming. 

DENPASAR – Tersangka Olar Madalin, 25, selangkah lagi bakal duduk di kursi panas Pengadilan Negeri Denpasar.

Warga Rumania tersangka skimming atau pembobolan data nasabah ATM Bank Mandiri itu resmi dilimpahkan penyidik Polda Bali ke Kejari Denpasar kemarin.

“Tersangka dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE,” ujar Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta, kemarin.

Dengan ancaman pasal tersebut, maka Olar terancam pidana penjara maksimal sepuluh tahun penjara. 

Olar sebelumnya ditangkap Polda Bali setelah melakukan aktifitas mencurigakan di ATM Bank Mandiri yang terletak di seputaran Jalan Raya Tegalalang, Gianyar. 

Setelah pelimpahan, tersangka menjalani penahanan oleh jaksa selama 20 hari ke depan. Untuk saat ini, tersangka kembali dititipkan penahanannya di Polda Bali.

Sementara jaksa yang menangani perkara ini adalah Jaksa I Made Dipa Umbara dan Jaksa I Dewa Nyoman Wira Adiputra.

“Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan,” imbuh Eka.

Mengenai dakwaan, tersangka didakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.

Sebelum ditangkap polisi, pihak Bank Mandiri lalu menghubungi pihak vendor. Pada 10 April untuk melakukan pemantauan di ATM. 

Setelah tersangka keluar, dilakukan pengecekan rekaman CCTV dan terekam tersangka sedang memasang peralatan, yakni deep skimming serta kamera tersembunyi modifikasi.

Kamera itu dipasang oleh tersangka di atas cover PIN. Sedangkan deep skimming dipasang pada bagian mesin tempat memasukan kartu ATM. 

Pada pukul 15.00 Wita kembali dilakukan pemantauan, dan tersangka datang lagi. Saat tersangka keluar itu lah langsung diamankan pihak vendor.

Ketika dilakukan pengecekan ditemukan peralatan yang digunakan untuk memasang deep skimming. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/