29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:45 AM WIB

Dipicu Warisan, Coba Bunuh Kerabatnya, Kakek 70 Tahun Tawar Putusan

DENPASAR – Tak seperti orang berusia 70 tahun yang umumnya mudah diarahkan, terdakwa I Nyoman Mustika bersikap kenyat alias keras kepala.

Saat sidang putusan secara virtual dalam kasus percobaan pembunuhan, Mustika sempat menawar putusan majelis hakim.

Bahkan, ia ngotot agar hakim menurunkan putusannya. Padahal, putusan hakim sendiri sudah di bawah tuntutan JPU.

Awalnya, hakim Hari Supriyanto yang memimpin persidangan mengganjar terdakwa dengan pidana penjara selama 5,5 tahun.

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP.

Ia mencoba membunuh saksi Putu Indra dan Nyoman Sumartini yang tak lain masih kerabatnya. Terdakwa sendiri dari awal sidang tidak mau memperlihatkan wajahnya.

Di layar monitor hanya kelihatan kepala plontosnya. “Bagaimana sikap saudara, dituntut 7 tahun dihukum 5,5 tahun?” tanya hakim pada persidangan baru-baru ini.

“Tidak jelas, Yang Mulia. Suaranya krebek-krebek,” cetus terdakwa yang ditahan di Polsek Petang.   Hakim sampai empat kali mengulang membacakan putusan.

Pada putusan yang keempat itulah terdakwa baru paham. “5,5 tahun? Bukannya 4 tahun?” tawar terdakwa. Hakim pun geleng-geleng kepala sambil tertawa.

“Tidak, 5,5 tahun!” cetus hakim Hari. Terdakwa tak menyerah. Dia kembali menawar. “4 tahun, Yang Mulia,” tawarnya lagi.

Hakim pun malas membalas omongan terdakwa. “Pak jaksa, tolong jelaskan,” kata hakim. Setelah dijelaskan jaksa, barulah terdakwa mau menerima. Itupun masih dengan nada cuek. “Ya sudah, saya terima dah,” ketusnya.

Terdakwa kelahiran 31 Desember 1949 ini kesehariannya adalah petani. Dalam dakwaan JPU R. Karoen Nasution diungkapkan, pada 19 Maret 2020 pukul 10.00 silam,

terdakwa membawa golok dan cangkul untuk beraktivitas di area persawahan di Banjar Abing, Desa Sulangai, Petang, Badung.

Tak lama berselang datang saksi Putu Indra, Nyoman Sumartini, dan Kadek Dian. Sawah tersebut merupakan sawah warisan yang diberikan kepada Sumartini.

Terdakwa yang sudah lama memendam rasa kesal kepada saksi Sumartini kemudian berteriak “Jani kal matiang ci…! (sekarang saya bunuh kamu, Red)”.

Sejurus kemudian terdakwa mengayunkan golok ke arah pangkal leher saksi Putu Indra. Beruntung saksi Indra bisa menepis dan melakukan perlawanan dengan melempar golok yang dibawa terdakwa.

Saksi Sumartini mencoba melerai. Namun, terdakwa mengambil cangkul yang ada didekatnya dan mengayunkan ke arah kepala Sumartini. Nahas, saksi Sumartini pun terluka.

Indra kemudian berusaha merebut cangkul dan membuangnya. Terdakwa masih berusaha mengambil golok yang dilempar.

Sebelum diambil terdakwa, saksi Dian melempar jauh golok agar tidak bisa diambil terdakwa. Saksi Dian kemudian lari pulang meminta pertolongan warga. 

DENPASAR – Tak seperti orang berusia 70 tahun yang umumnya mudah diarahkan, terdakwa I Nyoman Mustika bersikap kenyat alias keras kepala.

Saat sidang putusan secara virtual dalam kasus percobaan pembunuhan, Mustika sempat menawar putusan majelis hakim.

Bahkan, ia ngotot agar hakim menurunkan putusannya. Padahal, putusan hakim sendiri sudah di bawah tuntutan JPU.

Awalnya, hakim Hari Supriyanto yang memimpin persidangan mengganjar terdakwa dengan pidana penjara selama 5,5 tahun.

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP.

Ia mencoba membunuh saksi Putu Indra dan Nyoman Sumartini yang tak lain masih kerabatnya. Terdakwa sendiri dari awal sidang tidak mau memperlihatkan wajahnya.

Di layar monitor hanya kelihatan kepala plontosnya. “Bagaimana sikap saudara, dituntut 7 tahun dihukum 5,5 tahun?” tanya hakim pada persidangan baru-baru ini.

“Tidak jelas, Yang Mulia. Suaranya krebek-krebek,” cetus terdakwa yang ditahan di Polsek Petang.   Hakim sampai empat kali mengulang membacakan putusan.

Pada putusan yang keempat itulah terdakwa baru paham. “5,5 tahun? Bukannya 4 tahun?” tawar terdakwa. Hakim pun geleng-geleng kepala sambil tertawa.

“Tidak, 5,5 tahun!” cetus hakim Hari. Terdakwa tak menyerah. Dia kembali menawar. “4 tahun, Yang Mulia,” tawarnya lagi.

Hakim pun malas membalas omongan terdakwa. “Pak jaksa, tolong jelaskan,” kata hakim. Setelah dijelaskan jaksa, barulah terdakwa mau menerima. Itupun masih dengan nada cuek. “Ya sudah, saya terima dah,” ketusnya.

Terdakwa kelahiran 31 Desember 1949 ini kesehariannya adalah petani. Dalam dakwaan JPU R. Karoen Nasution diungkapkan, pada 19 Maret 2020 pukul 10.00 silam,

terdakwa membawa golok dan cangkul untuk beraktivitas di area persawahan di Banjar Abing, Desa Sulangai, Petang, Badung.

Tak lama berselang datang saksi Putu Indra, Nyoman Sumartini, dan Kadek Dian. Sawah tersebut merupakan sawah warisan yang diberikan kepada Sumartini.

Terdakwa yang sudah lama memendam rasa kesal kepada saksi Sumartini kemudian berteriak “Jani kal matiang ci…! (sekarang saya bunuh kamu, Red)”.

Sejurus kemudian terdakwa mengayunkan golok ke arah pangkal leher saksi Putu Indra. Beruntung saksi Indra bisa menepis dan melakukan perlawanan dengan melempar golok yang dibawa terdakwa.

Saksi Sumartini mencoba melerai. Namun, terdakwa mengambil cangkul yang ada didekatnya dan mengayunkan ke arah kepala Sumartini. Nahas, saksi Sumartini pun terluka.

Indra kemudian berusaha merebut cangkul dan membuangnya. Terdakwa masih berusaha mengambil golok yang dilempar.

Sebelum diambil terdakwa, saksi Dian melempar jauh golok agar tidak bisa diambil terdakwa. Saksi Dian kemudian lari pulang meminta pertolongan warga. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/