26.4 C
Jakarta
25 April 2024, 8:55 AM WIB

Kasus Penculikan Anak, Wisnu: Ini Masalah Intern, Kami Upayakan Damai

GIANYAR – Ni Putu Ria Riani terancam meringkuk di bui karena aksi nekatnya menyewa preman untuk menculik dua anaknya.

Pasal berlapis pun menjerat lima pelaku termasuk ibu si otak pelaku penculikan ini. Pelaku disiapkan jerat pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang

Perlindungan Anak juncto Pasal 55 KUHP atau pasal 330 ayat (1) dan (2) KUHP ko Pasal 55 KUHP atau pasal 335 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

“Mereka ini bisa dihukum 15 tahun penjara,” kata Kapolsek Ubud Kompol Made Raka Sugita kemarin.

Sementara itu, penasihat hukum pelaku, Gusti Ngurah Wisnu Wardana, mengaku akan mengupayakan masalah ini diselesaikan secara damai.

“Kami upayakan perdamaian. Upaya hukum, ini menyangkut tindak pidana perlindungan anak. Polisi sudah jalankan tindakan dengan baik. Termasuk sekolahnya terjaga,” ujar Wisnu Wardana kemarin.

Menurut Wisnu, rentetan masalah ini cukup banyak. “Karena masalah keluarga dan keperdataan, nanti ada banyak hal. Ada juga upaya ibu kandungnya supaya tidak halangi ibunya menengok anaknya,” tukasnya. 

GIANYAR – Ni Putu Ria Riani terancam meringkuk di bui karena aksi nekatnya menyewa preman untuk menculik dua anaknya.

Pasal berlapis pun menjerat lima pelaku termasuk ibu si otak pelaku penculikan ini. Pelaku disiapkan jerat pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang

Perlindungan Anak juncto Pasal 55 KUHP atau pasal 330 ayat (1) dan (2) KUHP ko Pasal 55 KUHP atau pasal 335 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

“Mereka ini bisa dihukum 15 tahun penjara,” kata Kapolsek Ubud Kompol Made Raka Sugita kemarin.

Sementara itu, penasihat hukum pelaku, Gusti Ngurah Wisnu Wardana, mengaku akan mengupayakan masalah ini diselesaikan secara damai.

“Kami upayakan perdamaian. Upaya hukum, ini menyangkut tindak pidana perlindungan anak. Polisi sudah jalankan tindakan dengan baik. Termasuk sekolahnya terjaga,” ujar Wisnu Wardana kemarin.

Menurut Wisnu, rentetan masalah ini cukup banyak. “Karena masalah keluarga dan keperdataan, nanti ada banyak hal. Ada juga upaya ibu kandungnya supaya tidak halangi ibunya menengok anaknya,” tukasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/