29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:20 AM WIB

Polda Serius Selidiki Kasus Perabasan Hutan Lindung di Nusa Penida

DENPASAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus tengah menggarap laporan perabasan hutan yang diduga dilakukan investor PT. Capri Satu Nusa Proprty di dua tempat berbeda di kawasan Nusa Penida, Klungkung.

Kini laporan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Selatan itu sedang diselidiki pihak kepolisian.

Kepada Jawa Pos Radar Bali, Direskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho mengatakan, pasca menerima laporan pelapor, pihaknya langsung merespons.

Tim penyidik dengan pihak pelapor langsung tangi lokasi yang dimaksud. Tujuannya untuk mengumpulkan bukti dan saksi-saksi.

“Kini masalah tersebut masih bergulir. Dan kami masih melakukan penyelidikan. Baik mengumpulkan bukti maupun pemeriksaan saksi. Nanti di panggil saksi lagi,” beber Kombes Yuliar, Jumat (13/12).

Menurut Kombes Yuliar Kus Nugroho, sejauh ini pihaknya terus berkoordinasi dengan pelapor atau pihak UPTD KPH Bali Selatan.

Seperti diberitakan, Kasi UPTD KPH Bali Selatan Wayan Suardana menyatakan, setelah masalah ini ditindaklanjuti Polda Bali, ada oknum pengacara dari PT. Capri Satu Nusa Proprty datang untuk minta damai.

Tapi, UPTD KPH Bali Selatan mengatakan hutan lindung ini milik negara dan juga milik rakyat.

DENPASAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus tengah menggarap laporan perabasan hutan yang diduga dilakukan investor PT. Capri Satu Nusa Proprty di dua tempat berbeda di kawasan Nusa Penida, Klungkung.

Kini laporan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Selatan itu sedang diselidiki pihak kepolisian.

Kepada Jawa Pos Radar Bali, Direskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho mengatakan, pasca menerima laporan pelapor, pihaknya langsung merespons.

Tim penyidik dengan pihak pelapor langsung tangi lokasi yang dimaksud. Tujuannya untuk mengumpulkan bukti dan saksi-saksi.

“Kini masalah tersebut masih bergulir. Dan kami masih melakukan penyelidikan. Baik mengumpulkan bukti maupun pemeriksaan saksi. Nanti di panggil saksi lagi,” beber Kombes Yuliar, Jumat (13/12).

Menurut Kombes Yuliar Kus Nugroho, sejauh ini pihaknya terus berkoordinasi dengan pelapor atau pihak UPTD KPH Bali Selatan.

Seperti diberitakan, Kasi UPTD KPH Bali Selatan Wayan Suardana menyatakan, setelah masalah ini ditindaklanjuti Polda Bali, ada oknum pengacara dari PT. Capri Satu Nusa Proprty datang untuk minta damai.

Tapi, UPTD KPH Bali Selatan mengatakan hutan lindung ini milik negara dan juga milik rakyat.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/