34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 14:06 PM WIB

Terbukti Kampanyekan Caleg, Jaksa Tuntut Perbekel Sinduwati 2 Bulan

AMLAPURA—Sidang kasus dugaan pidana pemilu dengan terdakwa Perbekel Sinduwati, Nengah Rumana, Jumat (15/2) sampai pada agenda tuntutan.

Sidang dengan Ketua Mejelis Hakim I Gede Putra Astawa bersama anggotanya I Putu Yastriani dan Ni Made Kushandari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Setiawan dkk akhirnya menuntut Rumana dengan tuntutan hukuman selama 2 bulan penjara dan denda Rp 2 juta subside 1 bulan penjara.

 

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nengah Rumana dengan hukuman pidana selama 2 bulan penjara dan denda Rp 2 juta subside 1 bulan penjara, dengan perintah terdakwa ditahan,”tegasnya.

Sesuai surat tuntutan, Jaksa menguraikan jika perbuatan terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 490 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Sesuai tuntutan JPU, selaku aparatur sipil Negara (ASN),  terdakwa Rumana bukannya bersikap netral. Namun sebaliknya, Rumana justru mengarahkan warga masyarakat untuk memilih caleg tertentu.

Atas tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Komang Artawan langsung menyampaikan pledoi atau pembelaan.

Dalam pledoi yang disampaikan tertulis dan lisan, Artawan menyatakan jika perbuatan yang dilakukan terdakwa dilakukan bukan atas unsure kesengajaan.

“Untuk itu atas tuntutan JPU, pihaknya memohon agar majelis membatalkan dan membebaskan serta memulihkan nama baik terdakwa,”pintanya

 

AMLAPURA—Sidang kasus dugaan pidana pemilu dengan terdakwa Perbekel Sinduwati, Nengah Rumana, Jumat (15/2) sampai pada agenda tuntutan.

Sidang dengan Ketua Mejelis Hakim I Gede Putra Astawa bersama anggotanya I Putu Yastriani dan Ni Made Kushandari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Setiawan dkk akhirnya menuntut Rumana dengan tuntutan hukuman selama 2 bulan penjara dan denda Rp 2 juta subside 1 bulan penjara.

 

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nengah Rumana dengan hukuman pidana selama 2 bulan penjara dan denda Rp 2 juta subside 1 bulan penjara, dengan perintah terdakwa ditahan,”tegasnya.

Sesuai surat tuntutan, Jaksa menguraikan jika perbuatan terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 490 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Sesuai tuntutan JPU, selaku aparatur sipil Negara (ASN),  terdakwa Rumana bukannya bersikap netral. Namun sebaliknya, Rumana justru mengarahkan warga masyarakat untuk memilih caleg tertentu.

Atas tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Komang Artawan langsung menyampaikan pledoi atau pembelaan.

Dalam pledoi yang disampaikan tertulis dan lisan, Artawan menyatakan jika perbuatan yang dilakukan terdakwa dilakukan bukan atas unsure kesengajaan.

“Untuk itu atas tuntutan JPU, pihaknya memohon agar majelis membatalkan dan membebaskan serta memulihkan nama baik terdakwa,”pintanya

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/