28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 3:55 AM WIB

Jadi Calo Sabu Gara-gara Kepincut Motor, Warga Renon Dituntut 15 Tahun

DENPASAR – Kadek Budiyasa, 24, hanya bisa menyesali putusannya yang mau menjadi calo jual beli sabu-sabu karena kepincut janji akan diberi imbalan sepeda motor.

Kini, jangankan motor, pemuda asal Renon, Denpasar Selatan, itu malah dipastikan menua di penjara.

Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali menuntut Budiyasa pidana penjara selama 15 tahun.

Jaksa Dipa menganggap perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa

hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu seberat 6,66 gram netto.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika,” ujar JPU Dipa di depan majelis hakim diketuai Putu Gde Novyartha, kemarin (29/1).

Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama enam bulan.

“Yang Mulia, kami akan mengajukan pembelaan tertulis. Kami mohon waktu,” ujar pengacara terdakwa.

Terdakwa ditangkap polisi pada 22 Oktober 2019 sekitar pukul 12.30 di sebuah kamar kos di Tukad Balian, Gang Tasik Wulan, Renon, Denpasar.

Pada saat penangkapan yang disertai pengeledahan itu ditemukan barang bukti berupa 19 paket berisi sabu. Terdakwa mengakui bahwa 19 paket sabu adalah sisa paket yang sudah dijualnya.

Lebih lanjut, kata Jaksa Dipa, terdakwa mendapat barang terlarang itu dari seseorang bernama Ali Komang alis Negro (DPO).

Mulanya, terdakwa disuruh mengambil satu paket dan membaginya menjadi 28 paket. Dari 28 paket itu, terdakwa sudah menempel 9 paket atas suruhan Komang Ali.

Sedangkan sisanya, satu paket untuk terdakwa pakai sendiri dan 18 paket lainnya masih menunggu perintah dari Komang Ali.

Terdakwa mau mengambil pekerjaan tersebut karena awalnya terdakwa dijanjikan sepeda motor (belum diterima), setiap mengambil diberikan satu paket dan uang.

Pada 15 Oktkber 2019, terdakwa mendapat upah Rp 500 ribu dan satu paket sabu untuk dipakai, dan 20 Oktober 2019 mendapat upah Rp 200 ribu ditambah satu paket sabu. 

DENPASAR – Kadek Budiyasa, 24, hanya bisa menyesali putusannya yang mau menjadi calo jual beli sabu-sabu karena kepincut janji akan diberi imbalan sepeda motor.

Kini, jangankan motor, pemuda asal Renon, Denpasar Selatan, itu malah dipastikan menua di penjara.

Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali menuntut Budiyasa pidana penjara selama 15 tahun.

Jaksa Dipa menganggap perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa

hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu seberat 6,66 gram netto.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika,” ujar JPU Dipa di depan majelis hakim diketuai Putu Gde Novyartha, kemarin (29/1).

Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama enam bulan.

“Yang Mulia, kami akan mengajukan pembelaan tertulis. Kami mohon waktu,” ujar pengacara terdakwa.

Terdakwa ditangkap polisi pada 22 Oktober 2019 sekitar pukul 12.30 di sebuah kamar kos di Tukad Balian, Gang Tasik Wulan, Renon, Denpasar.

Pada saat penangkapan yang disertai pengeledahan itu ditemukan barang bukti berupa 19 paket berisi sabu. Terdakwa mengakui bahwa 19 paket sabu adalah sisa paket yang sudah dijualnya.

Lebih lanjut, kata Jaksa Dipa, terdakwa mendapat barang terlarang itu dari seseorang bernama Ali Komang alis Negro (DPO).

Mulanya, terdakwa disuruh mengambil satu paket dan membaginya menjadi 28 paket. Dari 28 paket itu, terdakwa sudah menempel 9 paket atas suruhan Komang Ali.

Sedangkan sisanya, satu paket untuk terdakwa pakai sendiri dan 18 paket lainnya masih menunggu perintah dari Komang Ali.

Terdakwa mau mengambil pekerjaan tersebut karena awalnya terdakwa dijanjikan sepeda motor (belum diterima), setiap mengambil diberikan satu paket dan uang.

Pada 15 Oktkber 2019, terdakwa mendapat upah Rp 500 ribu dan satu paket sabu untuk dipakai, dan 20 Oktober 2019 mendapat upah Rp 200 ribu ditambah satu paket sabu. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/