27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:35 AM WIB

Tilep Duit Rp 142 Juta, Berkas Beres, Ketua LPD Pacung Segera Diadili

GIANYAR – Berkas kasus tindak pidana korupsi yang menyeret Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Pacung, I Nyoman Jaya, 51, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Denpasar.

Dalam waktu dekat, Nyoman Jaya akan duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasi Pidana Khusus Kejari Gianyar, Putu Gede Darmawan, menyatakan berkas kasus LPD Pacung di Kelurahan Bitera Kecamatan Gianyar itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Selasa lalu (12/3).

“Kami tinggal menunggu sidang saja, sudah dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Gede Darmawan kemarin.

Untuk persidangan, trio Jaksa Penuntut Umum (JPU) memasang tiga pasal terhadap Nyoman Jaya.

Yakni pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18, subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

sebagaimana dirubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999. “Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ujarnya.

Darmawan mengaku, tersangka Nyoman Jaya ini sempat menuding bendahara LPD ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini.

“Alibinya dia menuduh bendaharanya ikut terlibat. Tapi itu nanti kami buktikan di persidangan,” jelasnya.

Akan tetapi, dari hasil pemeriksaan jaksa belum ada pelaku lain yang terseret dalam kasus tersebut.

“Sejauh ini, menurut saksi-saksi, dari nasabah belum ada pelaku lain. Karena semua saksi menyebut tersangka ini saja bekerja sendiri,” jelasnya.

Darmawan menambahkan, tersangka Jaya ini, disebut bekerja di rumahnya, bukan di kantor LPD. “Mulai dari menerima kredit, tabungan sampai deposito dilakukan di rumahnya. Tanpa melibatkan sekretaris dan bendahara,” jelasnya.

Berdasarkan hasil audit, kerugian yang diderita mencapai Rp 142.928.523. Sedangkan jumlah kas di LPD hanya Rp 3 juta lebih.

“Dalam catatan keluar masuk ada dana Rp 142 sekian juta. Tapi kenyataannya hanya ada uang Rp 3 juta saja,” jelasnya.

Selanjutnya, saat diperiksa penyidik, tersangka Nyoman Jaya ini sempat mengembalikan uang sejumlah Rp 22,3 juta.

Diberitakan sebelumnya, Nyoman Jaya ini awalnya diproses oleh Polres Gianyar. Kemudian, dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri Gianyar pada 27 Februari lalu.

Kasus tersebut terkuak ketika para nasabah hendak menarik uang mereka. Untuk sementara ini, tersangka Jaya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gianyar. 

GIANYAR – Berkas kasus tindak pidana korupsi yang menyeret Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Pacung, I Nyoman Jaya, 51, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Denpasar.

Dalam waktu dekat, Nyoman Jaya akan duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasi Pidana Khusus Kejari Gianyar, Putu Gede Darmawan, menyatakan berkas kasus LPD Pacung di Kelurahan Bitera Kecamatan Gianyar itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Selasa lalu (12/3).

“Kami tinggal menunggu sidang saja, sudah dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Gede Darmawan kemarin.

Untuk persidangan, trio Jaksa Penuntut Umum (JPU) memasang tiga pasal terhadap Nyoman Jaya.

Yakni pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18, subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

sebagaimana dirubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999. “Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ujarnya.

Darmawan mengaku, tersangka Nyoman Jaya ini sempat menuding bendahara LPD ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini.

“Alibinya dia menuduh bendaharanya ikut terlibat. Tapi itu nanti kami buktikan di persidangan,” jelasnya.

Akan tetapi, dari hasil pemeriksaan jaksa belum ada pelaku lain yang terseret dalam kasus tersebut.

“Sejauh ini, menurut saksi-saksi, dari nasabah belum ada pelaku lain. Karena semua saksi menyebut tersangka ini saja bekerja sendiri,” jelasnya.

Darmawan menambahkan, tersangka Jaya ini, disebut bekerja di rumahnya, bukan di kantor LPD. “Mulai dari menerima kredit, tabungan sampai deposito dilakukan di rumahnya. Tanpa melibatkan sekretaris dan bendahara,” jelasnya.

Berdasarkan hasil audit, kerugian yang diderita mencapai Rp 142.928.523. Sedangkan jumlah kas di LPD hanya Rp 3 juta lebih.

“Dalam catatan keluar masuk ada dana Rp 142 sekian juta. Tapi kenyataannya hanya ada uang Rp 3 juta saja,” jelasnya.

Selanjutnya, saat diperiksa penyidik, tersangka Nyoman Jaya ini sempat mengembalikan uang sejumlah Rp 22,3 juta.

Diberitakan sebelumnya, Nyoman Jaya ini awalnya diproses oleh Polres Gianyar. Kemudian, dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri Gianyar pada 27 Februari lalu.

Kasus tersebut terkuak ketika para nasabah hendak menarik uang mereka. Untuk sementara ini, tersangka Jaya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gianyar. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/