31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 10:42 AM WIB

Super Tega! Selama Tujuh Bulan Febriyanti Juga Tak Pernah Terima Gaji

DENPASAR-Satu per satu fakta kekejaman Desak Made Wiratningasih. Terlapor kasus dugaan penyiraman terhadap asisten rumah tangga bernama Eka Febriyanti, 21, ini ternyata tak hanya kejam dan sadis.

 

Namun perempuan yang diduga merupakan istri dari seorang calon legislative (caleg) terpilih asal Gianyar pada Pileg 2019 lalu itu juga ternyata super tega.

 

Seperti diungkap Kuasa Hukum korban, Supriyono. Menurutnya, selain kliennya dianiaya dengan disiram air panas, dari pengakuan korban, kliennya yang sudah bekerja di rumah terlapor sebagai asisten rumah tangga selama tujuh bulan juga tak pernah menerima gaji.

 

“Selama tujuh bulan, korban juga belum pernah digaji,” ujarnya.

 

Menurut Supriyono, korban sendiri telah bekerja sebagai asisten rumah tangga di tempat itu selama tujuh bulan terakhir.

 

Dijelaskan, awal mula hingga korban  bisa bekerja pada majikannya Desak Made Wiratningsih itu atas ajakan dan rekomendasi dari adik tiri korban sendiri bernama Santi yang memang telah lebih dahulu bekerja pada majikan yang sama tersebut.

 

Namun sejak awal bekerja hingga 7 bulan, korban juga belum pernah menerima gaji sepeserpun.

 

Lebih lanjut, dengan belum dibayarnya gaji korban oleh majikan, meski masalah ini, sudah dilaporkan ke Polda Bali, Supriyono mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial, agar korban bisa ditempatkan di rumah aman.

 

Dia juga akan membuat surat ke Komnas Ham dan juga LPSK, selain pidana, menueur Supriyono dirinya juga akan mengupayakan agar korban mendapatkan ganti rugi dari kejadian ini, termasuk pembayaran uang gaji korban yang belum dibayar selama 7 bulan.

DENPASAR-Satu per satu fakta kekejaman Desak Made Wiratningasih. Terlapor kasus dugaan penyiraman terhadap asisten rumah tangga bernama Eka Febriyanti, 21, ini ternyata tak hanya kejam dan sadis.

 

Namun perempuan yang diduga merupakan istri dari seorang calon legislative (caleg) terpilih asal Gianyar pada Pileg 2019 lalu itu juga ternyata super tega.

 

Seperti diungkap Kuasa Hukum korban, Supriyono. Menurutnya, selain kliennya dianiaya dengan disiram air panas, dari pengakuan korban, kliennya yang sudah bekerja di rumah terlapor sebagai asisten rumah tangga selama tujuh bulan juga tak pernah menerima gaji.

 

“Selama tujuh bulan, korban juga belum pernah digaji,” ujarnya.

 

Menurut Supriyono, korban sendiri telah bekerja sebagai asisten rumah tangga di tempat itu selama tujuh bulan terakhir.

 

Dijelaskan, awal mula hingga korban  bisa bekerja pada majikannya Desak Made Wiratningsih itu atas ajakan dan rekomendasi dari adik tiri korban sendiri bernama Santi yang memang telah lebih dahulu bekerja pada majikan yang sama tersebut.

 

Namun sejak awal bekerja hingga 7 bulan, korban juga belum pernah menerima gaji sepeserpun.

 

Lebih lanjut, dengan belum dibayarnya gaji korban oleh majikan, meski masalah ini, sudah dilaporkan ke Polda Bali, Supriyono mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial, agar korban bisa ditempatkan di rumah aman.

 

Dia juga akan membuat surat ke Komnas Ham dan juga LPSK, selain pidana, menueur Supriyono dirinya juga akan mengupayakan agar korban mendapatkan ganti rugi dari kejadian ini, termasuk pembayaran uang gaji korban yang belum dibayar selama 7 bulan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/