31 C
Jakarta
8 Desember 2024, 19:38 PM WIB

Nasib Aset Tri Nugraha Senilai Rp71 M di Kejati Bali Belum Jelas

DENPASAR – Meninggalnya mantan Kepala BPN Denpasar dan Badung, Tri Nugraha membuat Kejati Bali menghentikan kasus pidananya.  Namun, tidak demikian dengan asetnya yang diduga diperoleh dari tindak pidana korupsi. Aset senilai Rp71 miliar itu masih dikuasai Kejati Bali. Dan nasibnya belum jelas.

Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Bali Luga Harlianto menerangkan bahwa saat ini belum ditentukan secara pasti berapa nilai aset dan jumlah uang yang telah disita dari Tri Nugraha.

“Kalau untuk nilai itu belum ditentukan. Karena yang menjadi perhatian penyidik adalah mengamankan melalui penyitaan aset-aset yang diduga terkait tindak pidana,” terang Luga, Selasa (15/9).

Lanjut dia, bahwa terkait nilai aset yang disita itu akan dibahas di pengadilan. Sedangkan proses penyitaan dilakukan saat penyidikan. Terkait apakah barang sitaan dari Tri Nugraha akan dikembalikan kepada pihak keluarga dan ahli waris atau akan didugat secara perdata, Luga mengaku bahwa hal itu belum bisa dipastikan oleh pihak Kejati Bali. 

“Sedang dimintakan petunjuk ke Kejaksaan Agung,” ujarnya. 

Sementara itu, Wakajati Bali, Asep Maryono saat diwawancarai beberapa waktu lalu mengatakan, Kejati Bali memang telah menutup kasus yang menjerat Tri Nugraha. Hal ini buntut dari tewasnya Tri Nugraha dalam tragedi bunuh diri di kantor Kejati Bali beberapa waktu lalu. Dia mengatakan, penyidik akan membuat nota dinas dan permohonan penghentian kasus setelah Tri Nugraha meninggal dunia.

Sedangkan sejumlah barang bukti yang telah disita, penyidik akan melakukan analisis. Analisis itu untuk bisa menentukan apakah sejumlah aset yang disita akan dilelang, atau dirampas untuk negara. Ataukah nantinya barang itu dikembalikan ke mana.

“Penyidik yang akan  membuat keputusa dan masih menunggu analisa status barang bukti yang disita,” ujarnya.

Sejumlah barang bukti itu ada 12 unit kendaraan dan 12 ladang tanah. Semua barang bukti yang disita itu merupakan temuan dari penyidik. Bukan diserahkan secara sukarela dari Tri Nugraha.

Berdasarkan analisis dari PPATK jumlah barang bukti yang disita dari TPPU (tindak pidana pencucian uang) yang menjerat tersangka senilai kurang lebih Rp66 miliar. Sedangkan dari kasus gratifikasi yang menjerat dia senilai lebih dari Rp5 miliar. Dengan demikian, totalnya Rp71 miliar.

Sejumlah aset dan uang yang disita itu didapatkan Tri Nugraha saat dirinya menjabat sebagai kepala BPN Badung dan Denpasar.

“Tentu kalau untuk TPPU-nya tidak berhenti sebatas yang bersangkutan tidak menjabat lagi. Ini akan berlanjut. Digunakan untuk apa dan dari mana uang-uang itu,” tandasnya.

DENPASAR – Meninggalnya mantan Kepala BPN Denpasar dan Badung, Tri Nugraha membuat Kejati Bali menghentikan kasus pidananya.  Namun, tidak demikian dengan asetnya yang diduga diperoleh dari tindak pidana korupsi. Aset senilai Rp71 miliar itu masih dikuasai Kejati Bali. Dan nasibnya belum jelas.

Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Bali Luga Harlianto menerangkan bahwa saat ini belum ditentukan secara pasti berapa nilai aset dan jumlah uang yang telah disita dari Tri Nugraha.

“Kalau untuk nilai itu belum ditentukan. Karena yang menjadi perhatian penyidik adalah mengamankan melalui penyitaan aset-aset yang diduga terkait tindak pidana,” terang Luga, Selasa (15/9).

Lanjut dia, bahwa terkait nilai aset yang disita itu akan dibahas di pengadilan. Sedangkan proses penyitaan dilakukan saat penyidikan. Terkait apakah barang sitaan dari Tri Nugraha akan dikembalikan kepada pihak keluarga dan ahli waris atau akan didugat secara perdata, Luga mengaku bahwa hal itu belum bisa dipastikan oleh pihak Kejati Bali. 

“Sedang dimintakan petunjuk ke Kejaksaan Agung,” ujarnya. 

Sementara itu, Wakajati Bali, Asep Maryono saat diwawancarai beberapa waktu lalu mengatakan, Kejati Bali memang telah menutup kasus yang menjerat Tri Nugraha. Hal ini buntut dari tewasnya Tri Nugraha dalam tragedi bunuh diri di kantor Kejati Bali beberapa waktu lalu. Dia mengatakan, penyidik akan membuat nota dinas dan permohonan penghentian kasus setelah Tri Nugraha meninggal dunia.

Sedangkan sejumlah barang bukti yang telah disita, penyidik akan melakukan analisis. Analisis itu untuk bisa menentukan apakah sejumlah aset yang disita akan dilelang, atau dirampas untuk negara. Ataukah nantinya barang itu dikembalikan ke mana.

“Penyidik yang akan  membuat keputusa dan masih menunggu analisa status barang bukti yang disita,” ujarnya.

Sejumlah barang bukti itu ada 12 unit kendaraan dan 12 ladang tanah. Semua barang bukti yang disita itu merupakan temuan dari penyidik. Bukan diserahkan secara sukarela dari Tri Nugraha.

Berdasarkan analisis dari PPATK jumlah barang bukti yang disita dari TPPU (tindak pidana pencucian uang) yang menjerat tersangka senilai kurang lebih Rp66 miliar. Sedangkan dari kasus gratifikasi yang menjerat dia senilai lebih dari Rp5 miliar. Dengan demikian, totalnya Rp71 miliar.

Sejumlah aset dan uang yang disita itu didapatkan Tri Nugraha saat dirinya menjabat sebagai kepala BPN Badung dan Denpasar.

“Tentu kalau untuk TPPU-nya tidak berhenti sebatas yang bersangkutan tidak menjabat lagi. Ini akan berlanjut. Digunakan untuk apa dan dari mana uang-uang itu,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/