29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:39 AM WIB

Terbukti Selundupkan 495 Gram Sabu, Buruh Asal Aceh Diganjar 15 Tahun

DENPASAR – Hakim IGN Putra Atmaja yang memimpin persidangan kasus penyelundupan sabu-sabu seberat setengah kilogram dengan terdakwa Amirullah, 27, bertindak tegas.

Hakim Atmaja menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun. Tidak hanya pidana badan, hakim juga menjatuhkan pidana denda pada pemuda asal Dusun Arafah, Desa Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireun, Banda Aceh, itu.

“Menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider setahun penjara,” tegas hakim Atmaja, kemarin (15/1).

Hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah bersalah menyeludupkan sabu sebanyak 495, 37 gram dari Aceh ke Bali. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.

Hakim Atmaja kemudian menasihati terdakwa supaya tidak mengulangi lagi perbuatannya setelah keluar dari penjara.

“Barang yang kamu bawa ini banyak sekali. Setelah keluar dari penjara, kamu harus berubah menjadi lebih baik. Jangan diulangi,” tutur hakim Atmaja.

Meski putusan hakim cukup tinggi, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi yang menuntut 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider setahun penjara.

Menanggapi putusan ini, pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh serabutan ini hanya bisa pasrah.

“Yang Mulia, terdakwa menerima putusan ini,” kata Aris Pratama, pengacara terdawka.Sementara JPU Sulasmi menyatakan pikir-pikir.

Dari pengakuan terdakwa bahwa barang terlarang itu didapatnya dari orang suruhan Bahar yang diterimanya pada 24 Agustus di pinggir jalan Kampung Krukuh di Aceh.

Terdakwa dijanjikan uang sebesar Rp 25 juta untuk membawa sabu tersebut ke Bali dan menyerahkannya pada orang yang belum dikenal.

Namun, terdakwa baru menerim Rp 5 juta dan sisanya akan diserahkan setelah terdakwa menuntaskan tugasnya.

DENPASAR – Hakim IGN Putra Atmaja yang memimpin persidangan kasus penyelundupan sabu-sabu seberat setengah kilogram dengan terdakwa Amirullah, 27, bertindak tegas.

Hakim Atmaja menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun. Tidak hanya pidana badan, hakim juga menjatuhkan pidana denda pada pemuda asal Dusun Arafah, Desa Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireun, Banda Aceh, itu.

“Menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider setahun penjara,” tegas hakim Atmaja, kemarin (15/1).

Hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah bersalah menyeludupkan sabu sebanyak 495, 37 gram dari Aceh ke Bali. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.

Hakim Atmaja kemudian menasihati terdakwa supaya tidak mengulangi lagi perbuatannya setelah keluar dari penjara.

“Barang yang kamu bawa ini banyak sekali. Setelah keluar dari penjara, kamu harus berubah menjadi lebih baik. Jangan diulangi,” tutur hakim Atmaja.

Meski putusan hakim cukup tinggi, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi yang menuntut 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider setahun penjara.

Menanggapi putusan ini, pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh serabutan ini hanya bisa pasrah.

“Yang Mulia, terdakwa menerima putusan ini,” kata Aris Pratama, pengacara terdawka.Sementara JPU Sulasmi menyatakan pikir-pikir.

Dari pengakuan terdakwa bahwa barang terlarang itu didapatnya dari orang suruhan Bahar yang diterimanya pada 24 Agustus di pinggir jalan Kampung Krukuh di Aceh.

Terdakwa dijanjikan uang sebesar Rp 25 juta untuk membawa sabu tersebut ke Bali dan menyerahkannya pada orang yang belum dikenal.

Namun, terdakwa baru menerim Rp 5 juta dan sisanya akan diserahkan setelah terdakwa menuntaskan tugasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/