27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:25 AM WIB

OMG! Banding, Sebut Penegak Hukum Indonesia Korup, Doakan Kena Tsunami

DENPASAR – Bule asal Inggris, Auj-E Taqaddas ternyata tidak saja membuat repot saat disidangkan di PN Denpasar.

Perempuan 43 tahun itu kembali melakukan perlawanan setelah dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam bulan pada Rabu (6/2) lalu.

Perlawanan itu ditunjukkan Taqaddas dengan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar.

Dengan kata lain, perempuan yang mengaku bekerja sebagai peneliti di bidang biologi itu tidak terima dengan putusan majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Esthar Oktavi.

Kepastian Taqaddas menyampaikan banding itu dilontarkan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertugas dalam kasus ini, I Nyoman Triarta Kurniawan.  

“Yang bersangkutan sudah resmi menyatakan banding,” ujar Triarta ditemui di PN Denpasar, kemarin (15/2).

Taqaddas menyatakan banding dalam waktu sepekan setelah usai putusan. Ditegaskan Triarta, karena terpidana menyatakan banding, maka pihaknya sebagai JPU otomatis juga ikut menyatakan banding.

Wajar jika JPU juga mengajukan banding. Ada beberapa pertimbangan yang bisa dijadikan acuan. Antara lain putusan majelis hakim hanya separo dari tuntutan.

Dituntut 12 bulan hanya dikabulkan 6 bulan. JPU tidak melakukan banding jika putusan 2/3 atau lebih dari separo tuntutan yang diajukan. “Kami sudah sangat siap untuk banding,” tukasnya.

JPU menjerat Taqaddas menggunakan Pasal 212 ayat (1) KUHP mengenai kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap aparat yang sedang bertugas.

Penamparan itu bermula saat terdakwa ketahuan overstay atau melebihi masa izin tinggal lebih 60 hari.

Kasus Taqaddas memang membuat pusing JPU dan majelis hakim. Didakwa sebagai pelaku penamparan petugas imigrasi di Bandara Ngurah Rai, Taqaddas selalu mengamuk baik saat persidangan maupun usai persidangan.

Perempuan berbadan subur itu kukuh mengaku tidak bersalah. Bahkan, saat sidang putusan Taqaddas sempat disidang paksa karena mangkir sebanyak tiga kali.

Bukannya menghadiri sidang, Taqaddas malah asyik nongkrong di Lippo Mall, Kuta. Terpaksa JPU bersama anggota Polres Badung menggelandang Taqaddas ke PN Denpasar.

Tangannya diborgol. Tapi, bukan Taqaddas namanya jika tidak membuat heboh. Dia memukul dan menendang anggota polisi yang menangkapnya.

Untung anggota polisi sabar dan sigap, sehingga Taqaddas sampai ke PN Denpasar.

Usai sidang Taqaddas kembali melontarkan cacian dan kutukan. “Aparat penegak hukum di Indonesia korup. Semoga Indonesia dilanda tsunami,” ketusnya bersungut-sungut. 

DENPASAR – Bule asal Inggris, Auj-E Taqaddas ternyata tidak saja membuat repot saat disidangkan di PN Denpasar.

Perempuan 43 tahun itu kembali melakukan perlawanan setelah dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam bulan pada Rabu (6/2) lalu.

Perlawanan itu ditunjukkan Taqaddas dengan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar.

Dengan kata lain, perempuan yang mengaku bekerja sebagai peneliti di bidang biologi itu tidak terima dengan putusan majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Esthar Oktavi.

Kepastian Taqaddas menyampaikan banding itu dilontarkan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertugas dalam kasus ini, I Nyoman Triarta Kurniawan.  

“Yang bersangkutan sudah resmi menyatakan banding,” ujar Triarta ditemui di PN Denpasar, kemarin (15/2).

Taqaddas menyatakan banding dalam waktu sepekan setelah usai putusan. Ditegaskan Triarta, karena terpidana menyatakan banding, maka pihaknya sebagai JPU otomatis juga ikut menyatakan banding.

Wajar jika JPU juga mengajukan banding. Ada beberapa pertimbangan yang bisa dijadikan acuan. Antara lain putusan majelis hakim hanya separo dari tuntutan.

Dituntut 12 bulan hanya dikabulkan 6 bulan. JPU tidak melakukan banding jika putusan 2/3 atau lebih dari separo tuntutan yang diajukan. “Kami sudah sangat siap untuk banding,” tukasnya.

JPU menjerat Taqaddas menggunakan Pasal 212 ayat (1) KUHP mengenai kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap aparat yang sedang bertugas.

Penamparan itu bermula saat terdakwa ketahuan overstay atau melebihi masa izin tinggal lebih 60 hari.

Kasus Taqaddas memang membuat pusing JPU dan majelis hakim. Didakwa sebagai pelaku penamparan petugas imigrasi di Bandara Ngurah Rai, Taqaddas selalu mengamuk baik saat persidangan maupun usai persidangan.

Perempuan berbadan subur itu kukuh mengaku tidak bersalah. Bahkan, saat sidang putusan Taqaddas sempat disidang paksa karena mangkir sebanyak tiga kali.

Bukannya menghadiri sidang, Taqaddas malah asyik nongkrong di Lippo Mall, Kuta. Terpaksa JPU bersama anggota Polres Badung menggelandang Taqaddas ke PN Denpasar.

Tangannya diborgol. Tapi, bukan Taqaddas namanya jika tidak membuat heboh. Dia memukul dan menendang anggota polisi yang menangkapnya.

Untung anggota polisi sabar dan sigap, sehingga Taqaddas sampai ke PN Denpasar.

Usai sidang Taqaddas kembali melontarkan cacian dan kutukan. “Aparat penegak hukum di Indonesia korup. Semoga Indonesia dilanda tsunami,” ketusnya bersungut-sungut. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/