27.8 C
Jakarta
12 Desember 2024, 0:38 AM WIB

UPDATE! Ternyata Dua ABG Pembacok di Abiansemal Dijerat Pasal Mati

DENPASAR– Putu BWS, 15, dan Dewa Putu EAM, dua pelajar SMA Kelas I pelaku pembunuhan di  Jalan Kerasan, Desa Sedang, Abiansemal, menjalani sidang perdana di PN Denpasar, kemarin (19/9).

Karena terdakwa di bawah umur, sidang berlangsung tertutup di ruang sidang anak. Sidang belum mulai, puluhan anggota keluarga dan teman terdakwa sudah memadati areal persidangan.

Selama menuju ruang sidang dan setelah sidang, keduanya terus menyembunyikan wajahnya dari jepretan kamera awak media.

Seorang perempuan berbaju adat menangis sesenggukan melihat keduanya digiring ke tahanan. Sidang dipimpin hakim IGN Putra Atmaja, dengan hakim I Wayan Kawisada dan Ketut Kimiarsa.

Jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Agus Suraharta menjerat keduanya dengan tiga pasal sekaligus. Salah satunya adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencan dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

Dalam dakwaan kesatu primer JPU, kedua terdakwa anak yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

“Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” beber JPU.

Sedangkan dalam dakwaan subsider, kedua terdakwa anak diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto UU yang sama. Ancaman pidana pasal ini yaitu 15 tahun penjara.

Sementara dalam dakwaan kedua, para terdakwa anak dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka berat dan mengakibatkan maut.

Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP juncto UU yang sama, dengan ancama pidana penjara selama 12 tahun.

Dengan didampingi enam orang pengacara, Putu BWS, 15, asal Desa Singakerta, Ubud, Gianyar, dan Dewa Putu EAM, 15, asal Desa Sibang Gede, Abiansemal, Badung, ini tidak mengajukan eksepsi.

Sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian pada pekan depan. Meski masih bocah, ulah kedua terdakwa ini tergolong sadis.

Peristiwa berdarah itu bermula dari kesalahpahaman di Kafe Madu, Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Badung, Minggu (25/8).

Kejadian itu berlanjut hingga di Jalan Kerasan, Desa Sedang, Abiansemal. Akibat kejadian tersebut, I Kadek Roy Adinata, 23, tewas akibat sejumlah tebasan dan Agus Gede Nurhana Putra, 18, mahasiswa, kondisi kritis.

Awalnya, pada Sabtu (24/8) pukul 21.00 sampai dengan Minggu pukul 02.00, Agus Gede Nurhana Putra bersama teman-temannya sekitr 10 orang sedang minum miras di kafe.

Tiba-tiba datang sekelompok pemuda diantaranya kedua pelaku. Keributan itu berhasil dilerai dan kedua kelompok pemuda itu meninggalkan kafe.

Namun, ternyata urusan belum selesai. Dua kelompok pemuda ini kembali bersitegang di sebelah barat Perumahan Alam Fajar, Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal.

Pelaku dan teman-temannya mengarah ke Desa Kutri, Gianyar. Sedangkan Agus Gede Nurhana Putra dibonceng I Kadek Roy Adinata berusaha mengejar kedua pelaku sampai di wilayah Desa Tunon.

Namun pelaku berhasil kabur dan pulang ke rumahnya. Selanjutnya pelaku mengambil blakas atau parang, lalu balik ke pertigaan Desa Samu.

Saat itulah melintas kedua korban mengendarai sepeda motor dan langsung dikejar oleh pelaku. Setibanya di Jalan Kerasan, Abiansemal, Dwa Putu EAM langsung menendang korban sampai jatuh dari sepeda motor.

Selanjutnya BWS membabi buta menebas kedua korban dengan sebilah blakas. Akibatnya, Kadek Roy mengalami luka di dagu sedalam 4 cm, pelipis kiri robek 3,5 cm,

2 luka di punggung 1,5 cm dan 2,5 cm, luka punggung tengah 5 cm dan 4 cm, lebam pipi sebelah kiri dan bibir sebelah kiri robek. Kadek Roy asal Banjar Sigaran, Desa Sedang ini langsung tewas di lokasi kejadian. 

DENPASAR– Putu BWS, 15, dan Dewa Putu EAM, dua pelajar SMA Kelas I pelaku pembunuhan di  Jalan Kerasan, Desa Sedang, Abiansemal, menjalani sidang perdana di PN Denpasar, kemarin (19/9).

Karena terdakwa di bawah umur, sidang berlangsung tertutup di ruang sidang anak. Sidang belum mulai, puluhan anggota keluarga dan teman terdakwa sudah memadati areal persidangan.

Selama menuju ruang sidang dan setelah sidang, keduanya terus menyembunyikan wajahnya dari jepretan kamera awak media.

Seorang perempuan berbaju adat menangis sesenggukan melihat keduanya digiring ke tahanan. Sidang dipimpin hakim IGN Putra Atmaja, dengan hakim I Wayan Kawisada dan Ketut Kimiarsa.

Jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Agus Suraharta menjerat keduanya dengan tiga pasal sekaligus. Salah satunya adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencan dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

Dalam dakwaan kesatu primer JPU, kedua terdakwa anak yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

“Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” beber JPU.

Sedangkan dalam dakwaan subsider, kedua terdakwa anak diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto UU yang sama. Ancaman pidana pasal ini yaitu 15 tahun penjara.

Sementara dalam dakwaan kedua, para terdakwa anak dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka berat dan mengakibatkan maut.

Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP juncto UU yang sama, dengan ancama pidana penjara selama 12 tahun.

Dengan didampingi enam orang pengacara, Putu BWS, 15, asal Desa Singakerta, Ubud, Gianyar, dan Dewa Putu EAM, 15, asal Desa Sibang Gede, Abiansemal, Badung, ini tidak mengajukan eksepsi.

Sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian pada pekan depan. Meski masih bocah, ulah kedua terdakwa ini tergolong sadis.

Peristiwa berdarah itu bermula dari kesalahpahaman di Kafe Madu, Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Badung, Minggu (25/8).

Kejadian itu berlanjut hingga di Jalan Kerasan, Desa Sedang, Abiansemal. Akibat kejadian tersebut, I Kadek Roy Adinata, 23, tewas akibat sejumlah tebasan dan Agus Gede Nurhana Putra, 18, mahasiswa, kondisi kritis.

Awalnya, pada Sabtu (24/8) pukul 21.00 sampai dengan Minggu pukul 02.00, Agus Gede Nurhana Putra bersama teman-temannya sekitr 10 orang sedang minum miras di kafe.

Tiba-tiba datang sekelompok pemuda diantaranya kedua pelaku. Keributan itu berhasil dilerai dan kedua kelompok pemuda itu meninggalkan kafe.

Namun, ternyata urusan belum selesai. Dua kelompok pemuda ini kembali bersitegang di sebelah barat Perumahan Alam Fajar, Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal.

Pelaku dan teman-temannya mengarah ke Desa Kutri, Gianyar. Sedangkan Agus Gede Nurhana Putra dibonceng I Kadek Roy Adinata berusaha mengejar kedua pelaku sampai di wilayah Desa Tunon.

Namun pelaku berhasil kabur dan pulang ke rumahnya. Selanjutnya pelaku mengambil blakas atau parang, lalu balik ke pertigaan Desa Samu.

Saat itulah melintas kedua korban mengendarai sepeda motor dan langsung dikejar oleh pelaku. Setibanya di Jalan Kerasan, Abiansemal, Dwa Putu EAM langsung menendang korban sampai jatuh dari sepeda motor.

Selanjutnya BWS membabi buta menebas kedua korban dengan sebilah blakas. Akibatnya, Kadek Roy mengalami luka di dagu sedalam 4 cm, pelipis kiri robek 3,5 cm,

2 luka di punggung 1,5 cm dan 2,5 cm, luka punggung tengah 5 cm dan 4 cm, lebam pipi sebelah kiri dan bibir sebelah kiri robek. Kadek Roy asal Banjar Sigaran, Desa Sedang ini langsung tewas di lokasi kejadian. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/