34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 13:09 PM WIB

Bernilai Ratusan Juta, 1.500 Burung Ilegal Dikirim Oknum Pengusaha

PADANG BAI-Penyelundupan 1.500 ekor burung kicau illegal berbagai jenis asal Lombok, Nusa Tenggara Barat tujuan Denpasar melalui Pelabuhan Padang Bai, Jumat (1/3) malam berhasil digagalkan.

 

Komandan Lanal Denpasar Komandan Lanal Denpasar, Kolonel Laut (P) Henricus Prihantoko, Sabtu (16/3) menjelaskan, usai ditangkap dan diamankan, dari hasil pemeriksaan  tiga orang yakni masing-masing berinisial SH (sopir truk), FA dan MK (pembawa burung) dan kini masih berstatus terperiksa, mereka mengaku sebagai suruhan seseorang yang ada di Lombok

 

 

“Saat dilakukan pemeriksaan, mereka hanya mengatakan sebagai suruhan oleh seseorang dengan inisial RF di Lombok dan kini masih dalam penyelidikan,”imbuhnya.

 

Sementara itu, masih terkait penyelundupan ribuan ekor anakan burung berbagai jenis seperti kepodang, manyar dan kecial kuning, dari taksiran harga, pihaknya memperkirakan nilai barang bukti yang rencananya akan diselundupkan dan dijual ke Pasar Burung Satria Denpasar itu mencapai Rp 150 juta lebih.

 

Nilai itu dengan asumsi harga anakan burung kicau di pasar burung dengan harga tersendah Rp 100 ribu. Padahal untuk jenis kepodang, harga per ekor anakan jenis burung kicau ini bisa antara Rp 100 ribu- Rp 1 juta. Sedangkan untuk jenis manyar harga anakan burung ini berkisar antara Rp 100 ribu-Rp 150 ribu, dan harga anakan atau bakalan burung kecial kuning antara Rp 40 ribu-170 ribu per ekor.

 

Sementara itu secara terpisah, Lundra salah satu petugas Karantina Hewan Pelabuhan Padang Bai mengatakan, jenis burung-burung tersebut bukan kategori burung yang dilindungi.

 

Namun karena jumlahnya yang cukup banyak, dikhawatirkan dapat membawa bibit penyakit ke wilayah Denpasar Bali.

 

Untuk itu, usai diamankan, rencana pengamanan akan diserahkan kepada pihak Dinas Karantina dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. 

 

“Jadi burung-burung yang disita itu bukan termasuk burung dilindungi. Hanya dari jenis burung-burung tersebut sering dicari masyarakat pecinta burung kicau sebagai sarana hiburan dan perlombaan.

 

Walaupun harganya tidak terlalu mahal namun apabila diperjualbelikan secara besar-besaran, dikhawatirkan habitat jenis burung tersebut rawan terjadi kepunahan karena rentan terhadap penyakit dan bisa menimbulkan kematian dalam jumlah besar,”tukas Lundra. 

 

PADANG BAI-Penyelundupan 1.500 ekor burung kicau illegal berbagai jenis asal Lombok, Nusa Tenggara Barat tujuan Denpasar melalui Pelabuhan Padang Bai, Jumat (1/3) malam berhasil digagalkan.

 

Komandan Lanal Denpasar Komandan Lanal Denpasar, Kolonel Laut (P) Henricus Prihantoko, Sabtu (16/3) menjelaskan, usai ditangkap dan diamankan, dari hasil pemeriksaan  tiga orang yakni masing-masing berinisial SH (sopir truk), FA dan MK (pembawa burung) dan kini masih berstatus terperiksa, mereka mengaku sebagai suruhan seseorang yang ada di Lombok

 

 

“Saat dilakukan pemeriksaan, mereka hanya mengatakan sebagai suruhan oleh seseorang dengan inisial RF di Lombok dan kini masih dalam penyelidikan,”imbuhnya.

 

Sementara itu, masih terkait penyelundupan ribuan ekor anakan burung berbagai jenis seperti kepodang, manyar dan kecial kuning, dari taksiran harga, pihaknya memperkirakan nilai barang bukti yang rencananya akan diselundupkan dan dijual ke Pasar Burung Satria Denpasar itu mencapai Rp 150 juta lebih.

 

Nilai itu dengan asumsi harga anakan burung kicau di pasar burung dengan harga tersendah Rp 100 ribu. Padahal untuk jenis kepodang, harga per ekor anakan jenis burung kicau ini bisa antara Rp 100 ribu- Rp 1 juta. Sedangkan untuk jenis manyar harga anakan burung ini berkisar antara Rp 100 ribu-Rp 150 ribu, dan harga anakan atau bakalan burung kecial kuning antara Rp 40 ribu-170 ribu per ekor.

 

Sementara itu secara terpisah, Lundra salah satu petugas Karantina Hewan Pelabuhan Padang Bai mengatakan, jenis burung-burung tersebut bukan kategori burung yang dilindungi.

 

Namun karena jumlahnya yang cukup banyak, dikhawatirkan dapat membawa bibit penyakit ke wilayah Denpasar Bali.

 

Untuk itu, usai diamankan, rencana pengamanan akan diserahkan kepada pihak Dinas Karantina dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. 

 

“Jadi burung-burung yang disita itu bukan termasuk burung dilindungi. Hanya dari jenis burung-burung tersebut sering dicari masyarakat pecinta burung kicau sebagai sarana hiburan dan perlombaan.

 

Walaupun harganya tidak terlalu mahal namun apabila diperjualbelikan secara besar-besaran, dikhawatirkan habitat jenis burung tersebut rawan terjadi kepunahan karena rentan terhadap penyakit dan bisa menimbulkan kematian dalam jumlah besar,”tukas Lundra. 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/