Warning: Undefined variable $reporternya in /var/www/devwpradar/wp-content/themes/Newspaper/functions.php on line 229
31.9 C
Jakarta
21 Juli 2024, 20:00 PM WIB

Diganjar 6,5 Tahun Karena Narkoba, Kakak Kandung Jero Jangol Emosi

DENPASAR – Wayan Sunada alias Wayan Kembar, 44, terdakwa kasus permufakatan jahat dan jual beli narkotika, Rabu (16/5) siang menjalani sidang tahap akhir

Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Novita Riama, akhirnya mengganjar kakak kandung mantan wakil ketua DPRD Bali dari Fraksi Gerindra  Jero Gede Komang Swastika alias Jero Jangol

(terdakwa dalam perkara lain) dengan hukuman pidana selama   6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara dikurangi masa terdakwa menjalani masa tahanan, denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap I Wayan Sunada alias Wayan Kembar dengan pidana penjara selama 6,5 tahun, dikurangi selama terdakwa

berada dalam tahanan sementara. Perintah tetap ditahan. Denda Rp 800 juta, subsidair tiga bulan penjara,” tegas Hakim Novita Riama.

Atas vonis hakim, baik terdakwa yang didampingi Iswahyudi dan Ketut Rinata sama -sama menyatakan pikir-pikir.

Sementara di luar sidang, terdakwa yang didampingi pihak keluarga terlihat emosional. Sikap emosional kembar terlihat saat sejumlah fotografer mengambil foto dirinya ketika keluar dari ruang sidang.

Bahkan dengan posisi tegap sambil membusungkan dada, Kembar dengan mata garang meminta fotografer mengambil foto dirinya

DENPASAR – Wayan Sunada alias Wayan Kembar, 44, terdakwa kasus permufakatan jahat dan jual beli narkotika, Rabu (16/5) siang menjalani sidang tahap akhir

Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Novita Riama, akhirnya mengganjar kakak kandung mantan wakil ketua DPRD Bali dari Fraksi Gerindra  Jero Gede Komang Swastika alias Jero Jangol

(terdakwa dalam perkara lain) dengan hukuman pidana selama   6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara dikurangi masa terdakwa menjalani masa tahanan, denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap I Wayan Sunada alias Wayan Kembar dengan pidana penjara selama 6,5 tahun, dikurangi selama terdakwa

berada dalam tahanan sementara. Perintah tetap ditahan. Denda Rp 800 juta, subsidair tiga bulan penjara,” tegas Hakim Novita Riama.

Atas vonis hakim, baik terdakwa yang didampingi Iswahyudi dan Ketut Rinata sama -sama menyatakan pikir-pikir.

Sementara di luar sidang, terdakwa yang didampingi pihak keluarga terlihat emosional. Sikap emosional kembar terlihat saat sejumlah fotografer mengambil foto dirinya ketika keluar dari ruang sidang.

Bahkan dengan posisi tegap sambil membusungkan dada, Kembar dengan mata garang meminta fotografer mengambil foto dirinya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/