31.9 C
Jakarta
26 April 2024, 17:22 PM WIB

Tertangkap Jual Togel, Wasit Sepak Bola di Bali Ditangkap Polisi

DENPASAR – Seorang wasit sepak bola Wayan “Ajus” Arthana ditangkap aparat kepolisian Polresta Denpasar.

Pria 50 tahun itu ditangkap karena terlibat kasus judi togel.  Aksi pelaku jualan togel online melalui situs Rajatoto.com itu terendus oleh Unit V Judi Susila Satreskrim Polresta Denpasar.

Berdasar informasi, pria yang tinggal di Jalan Pulau Roti Gang Banteng Perumahan Dukuh Kartika Pedungan Denpasar Selatan itu ditangkap di depan warung lalapan di Jalan Bung Tomo Denpasar, Jumat (10/7) sekitar pukul 16.00 Wita lalu.

“Dalam aksinya, pelaku deposit lewat bank terlebih dulu,” ujar sumber kepolisian, Kamis (16/7). Dari penangkapan pria kelahiran 12 Oktober 1970 itu, petugas kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya berupa 1 lembar paito, 1 buah HP Oppo, 1 kartu ATM BCA, 1 buku tesen, 1 lembar rekapan pemasang dan uang tunai sebesar Rp 60.000. 

Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya membenarkan penangkapan Wayan “Ajus” Arthana.

Tersangka bahkan resmi telah ditahan. “Ya benar. Dia ditangkap karena jual togel online,” ungkap Kompol Anom, Kamis (16/7). Dijelaskan Kompol Dewa Anom bahwa pelaku berjualan sendiri di situs on line tersebut. 

DENPASAR – Seorang wasit sepak bola Wayan “Ajus” Arthana ditangkap aparat kepolisian Polresta Denpasar.

Pria 50 tahun itu ditangkap karena terlibat kasus judi togel.  Aksi pelaku jualan togel online melalui situs Rajatoto.com itu terendus oleh Unit V Judi Susila Satreskrim Polresta Denpasar.

Berdasar informasi, pria yang tinggal di Jalan Pulau Roti Gang Banteng Perumahan Dukuh Kartika Pedungan Denpasar Selatan itu ditangkap di depan warung lalapan di Jalan Bung Tomo Denpasar, Jumat (10/7) sekitar pukul 16.00 Wita lalu.

“Dalam aksinya, pelaku deposit lewat bank terlebih dulu,” ujar sumber kepolisian, Kamis (16/7). Dari penangkapan pria kelahiran 12 Oktober 1970 itu, petugas kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya berupa 1 lembar paito, 1 buah HP Oppo, 1 kartu ATM BCA, 1 buku tesen, 1 lembar rekapan pemasang dan uang tunai sebesar Rp 60.000. 

Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya membenarkan penangkapan Wayan “Ajus” Arthana.

Tersangka bahkan resmi telah ditahan. “Ya benar. Dia ditangkap karena jual togel online,” ungkap Kompol Anom, Kamis (16/7). Dijelaskan Kompol Dewa Anom bahwa pelaku berjualan sendiri di situs on line tersebut. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/