28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:16 AM WIB

Simpan 877 Gram Sabu Siap Edar, Jaringan Pengedar Sabu Dibekuk

SINGARAJA ­– Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng menangkap 4 orang yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar sabu di Bali Utara.

Mereka ditangkap di dua tempat berbeda pada Minggu (28/3) lalu. Saat diamankan, keempat orang itu kedapatan menyimpan 877,6 gram sabu serta 5 butir pil ekstasi.

Keempat tersangka itu adalah Kadek Sujana alias Bontoan, 40, warga Desa Kalianget; Putu Adi Wiratana alias Lutung, 37, warga Desa Bubunan;

Komang Merta alias Dongker, 36, warga Desa Lokapaksa; dan Ketut Muliawan alias Lonto, 46, warga Desa Dencarik.

Keempatnya disebut sudah menjadi target operasi polisi. Awalnya polisi mendapat informasi akan terjadi transaksi narkotika di wilayah Desa Lokapaksa.

Polisi langsung menangkap tersangka Lutung di sana. Dari sana polisi mendapatkan nama tersangka Dongker yang disebut menyimpan narkotika.

Polisi mengejar tersangka Dongker ke Penginapan Candi Mas yang ada di dekat Pantai Lokapaksa. Saat ditangkap, tersangka Dongker tak mengelar.

Saat digeledah, polisi mendapati 49,96 gram narkotika jenis sabu dan sebuah bong. Barang bukti itu disembunyikan di dalam kloset.

Polisi kembali mencecar kedua tersangka. Akhirnya didapat nama tersangka Bontoan dan Lonto. Keduanya ditangkap di wilayah Banjar Dinas Enjung Sanghyang, Desa Kaliasem.

Saat ditangkap, polisi mengamankan 14 paket sabu dengan berat total 828,83 gram, 5 butir ekstasi, sejumlah plastik klip, bong, serta timbangan digital.

Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa menyebut, polisi mengamankan 877,76 gram sabu dari keempat tersangka.

Untuk sementara waktu keempatnya dijerat sebagai pengedar narkotika. Polisi masih mengincar sosok yang diduga menjadi bandar dalam jaringan ini.

“Mereka berempat ini masuk dalam satu jaringan. Peredarannya di wilayah Buleleng saja. Hasil penyelidikan sementara, barangnya dipasok dari luar Bali,” kata AKBP Sinar.

Sementara itu tersangka Bontoan mengaku bahwa barang haram itu berasal dari Surabaya. Ia mengaku hanya diperintahkan mengambil barang haram tersebut.

Selanjutnya barang itu diserahkan pada tersangka Lutung, Dongker, dan Lonto untuk dipecah-pecah.

“Saya hanya kerja jadi buruh bangunan saja pak. Saya cuma disuruh ambil saja sama bos. Upahnya belum saya dapat,” ujarnya.

Di sisi lain Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng AKP Picha Armedi mengatakan, polisi masih melakukan pengembangan terkait asal usul barang haram tersebut.

Termasuk mengejar identitas “bos” yang disebut tersangka Bontoan. “Kami belum tahu barang ini masuk lewat mana.

Apakah lewat darat, pelabuhan, atau bandara. Kami masih lakukan pengembangan mengejar jaringan di atasnya,” ujar Picha.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam dijatuhi hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

SINGARAJA ­– Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng menangkap 4 orang yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar sabu di Bali Utara.

Mereka ditangkap di dua tempat berbeda pada Minggu (28/3) lalu. Saat diamankan, keempat orang itu kedapatan menyimpan 877,6 gram sabu serta 5 butir pil ekstasi.

Keempat tersangka itu adalah Kadek Sujana alias Bontoan, 40, warga Desa Kalianget; Putu Adi Wiratana alias Lutung, 37, warga Desa Bubunan;

Komang Merta alias Dongker, 36, warga Desa Lokapaksa; dan Ketut Muliawan alias Lonto, 46, warga Desa Dencarik.

Keempatnya disebut sudah menjadi target operasi polisi. Awalnya polisi mendapat informasi akan terjadi transaksi narkotika di wilayah Desa Lokapaksa.

Polisi langsung menangkap tersangka Lutung di sana. Dari sana polisi mendapatkan nama tersangka Dongker yang disebut menyimpan narkotika.

Polisi mengejar tersangka Dongker ke Penginapan Candi Mas yang ada di dekat Pantai Lokapaksa. Saat ditangkap, tersangka Dongker tak mengelar.

Saat digeledah, polisi mendapati 49,96 gram narkotika jenis sabu dan sebuah bong. Barang bukti itu disembunyikan di dalam kloset.

Polisi kembali mencecar kedua tersangka. Akhirnya didapat nama tersangka Bontoan dan Lonto. Keduanya ditangkap di wilayah Banjar Dinas Enjung Sanghyang, Desa Kaliasem.

Saat ditangkap, polisi mengamankan 14 paket sabu dengan berat total 828,83 gram, 5 butir ekstasi, sejumlah plastik klip, bong, serta timbangan digital.

Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa menyebut, polisi mengamankan 877,76 gram sabu dari keempat tersangka.

Untuk sementara waktu keempatnya dijerat sebagai pengedar narkotika. Polisi masih mengincar sosok yang diduga menjadi bandar dalam jaringan ini.

“Mereka berempat ini masuk dalam satu jaringan. Peredarannya di wilayah Buleleng saja. Hasil penyelidikan sementara, barangnya dipasok dari luar Bali,” kata AKBP Sinar.

Sementara itu tersangka Bontoan mengaku bahwa barang haram itu berasal dari Surabaya. Ia mengaku hanya diperintahkan mengambil barang haram tersebut.

Selanjutnya barang itu diserahkan pada tersangka Lutung, Dongker, dan Lonto untuk dipecah-pecah.

“Saya hanya kerja jadi buruh bangunan saja pak. Saya cuma disuruh ambil saja sama bos. Upahnya belum saya dapat,” ujarnya.

Di sisi lain Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng AKP Picha Armedi mengatakan, polisi masih melakukan pengembangan terkait asal usul barang haram tersebut.

Termasuk mengejar identitas “bos” yang disebut tersangka Bontoan. “Kami belum tahu barang ini masuk lewat mana.

Apakah lewat darat, pelabuhan, atau bandara. Kami masih lakukan pengembangan mengejar jaringan di atasnya,” ujar Picha.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam dijatuhi hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/