26.3 C
Jakarta
25 April 2024, 4:20 AM WIB

Kabur saat Cari Barang Bukti, Duo Pencuri Rokok Puluhan Juta Didor

NEGARA – Meski sudah dua kali dipenjara, tidak membuat jera Muhammad Saet, 39 dan Maden, 32. Keduanya kembali melakukan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Jembrana.

Dari dua tempat kejadian perkara (TKP) yang dibobol, kedua tersangka mengambil rokok yang nilainya hampir Rp 50 juta.

Penangkapan kedua tersangka tersebut berdasar laporan I Made Sudana, pemilik toko di Desa Pengragoan, Jumat (6/9) lalu.

Korban kehilangan rokok sebanyak 60 slop senilai sekitar Rp 8,9, sejumlah uang dengan total kerugian karena ada kerusakan toko sekitar Rp 25 juta.

Kemudian laporan Saihurrahman, warga Desa Yehsumbul, Senin (9/9) lalu yang kehilangan rokok sebanyak 69 slop dan 137 bungkus berbagai merek dengan nilai kerugian sebesar Rp 20 juta.

“Modusnya masuk toko melalui tembok, merusak atap dan mencongkel jendela etalase dengan obeng,” kata Wakapolres Jembrana Kompol Supriadi Rahman, Senin (16/9).

Penangkapan dua tersangka dari rekaman CCTV di salah satu TKP. Dari hasil penyelidikan polisi terungkap ciri-ciri tersangka dan diketahui tersangka Saet mengarah ke timur dengan motor di Jalan Denpasar –Gilimanuk.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan di Desa Pulukan. Usai menangkap Saet, polisi lalu mengamankan tersangka Maden di Desa Medewi.

“Kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian,” ujar Kompol Supriadi Rahman didampingi Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita.

Namun, pada saat pencarian barang bukti, kedua pelaku nekat kabur. Petugas akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menyarangkan timah panas ke betis tersangka.

“Keduanya melawan petugas dan akan melarikan diri, karena itu kami beri tindakan tegas terukur menembak kakinya,” ungkapnya.

NEGARA – Meski sudah dua kali dipenjara, tidak membuat jera Muhammad Saet, 39 dan Maden, 32. Keduanya kembali melakukan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Jembrana.

Dari dua tempat kejadian perkara (TKP) yang dibobol, kedua tersangka mengambil rokok yang nilainya hampir Rp 50 juta.

Penangkapan kedua tersangka tersebut berdasar laporan I Made Sudana, pemilik toko di Desa Pengragoan, Jumat (6/9) lalu.

Korban kehilangan rokok sebanyak 60 slop senilai sekitar Rp 8,9, sejumlah uang dengan total kerugian karena ada kerusakan toko sekitar Rp 25 juta.

Kemudian laporan Saihurrahman, warga Desa Yehsumbul, Senin (9/9) lalu yang kehilangan rokok sebanyak 69 slop dan 137 bungkus berbagai merek dengan nilai kerugian sebesar Rp 20 juta.

“Modusnya masuk toko melalui tembok, merusak atap dan mencongkel jendela etalase dengan obeng,” kata Wakapolres Jembrana Kompol Supriadi Rahman, Senin (16/9).

Penangkapan dua tersangka dari rekaman CCTV di salah satu TKP. Dari hasil penyelidikan polisi terungkap ciri-ciri tersangka dan diketahui tersangka Saet mengarah ke timur dengan motor di Jalan Denpasar –Gilimanuk.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan di Desa Pulukan. Usai menangkap Saet, polisi lalu mengamankan tersangka Maden di Desa Medewi.

“Kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian,” ujar Kompol Supriadi Rahman didampingi Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita.

Namun, pada saat pencarian barang bukti, kedua pelaku nekat kabur. Petugas akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menyarangkan timah panas ke betis tersangka.

“Keduanya melawan petugas dan akan melarikan diri, karena itu kami beri tindakan tegas terukur menembak kakinya,” ungkapnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/