29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:17 AM WIB

Sebut Tes Urine Negatif, Keris Lolos Jeratan Pasal Narkotika

DENPASAR-Setelah berkas dinyatakan lengkap, akhirnya Selasa (16/10) siang sekitar pukul 11.00, kasus yang melibatkan caleg DPD RI I Ketut Ismaya alias Keris dilimpahkan ke Kejari Denpasar.

 

Usai menjalani pemeriksaan lebih dari satu jam di Kejari Denpasar sekitar pukul 12.15 Wita, pria bernama lengkap I Ketut Putra Ismaya Jaya akhirnya keluar dari ruangan pemeriksaan.

Keris kemudian digiring ke mobil tahanan oleh aparat kepolisian. Keris mengenakan baju lengan panjang putih dan kaca mata hitam. 

Terkait pelimpahan Keris, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar, Arief Wirawan yang dikonfirmasi terkait dugaan Keris mengkonsumsi narkoba saat diamankan polisi, pihaknya mengaku bahwa sesuai BAP, tidak ada sangkaan pasal narkoba.

Menurut Arief, tersangka Ismaya dijerat dengan tiga paal, yakni Ismaya disangkakan tiga pasal. kesatu Pasal 211 KUHP Jo Pasal 214 KUHP, atau kedua Pasal 212 KUHP Jo Pasal 214 KUHP dan atauketiga Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Jadi tidak ada untuk narkobanya,”terang Arif.

Senada dengan Arief, Kuasa Hukum Ismaya, Armaini Hasibuan, pun menyatakan bahwa kliennya bersih dari narkoba.

 

“Hasil tes urine yang kami lakukan negatif,” tukas Armaini Hasibuan.

 

 

 

DENPASAR-Setelah berkas dinyatakan lengkap, akhirnya Selasa (16/10) siang sekitar pukul 11.00, kasus yang melibatkan caleg DPD RI I Ketut Ismaya alias Keris dilimpahkan ke Kejari Denpasar.

 

Usai menjalani pemeriksaan lebih dari satu jam di Kejari Denpasar sekitar pukul 12.15 Wita, pria bernama lengkap I Ketut Putra Ismaya Jaya akhirnya keluar dari ruangan pemeriksaan.

Keris kemudian digiring ke mobil tahanan oleh aparat kepolisian. Keris mengenakan baju lengan panjang putih dan kaca mata hitam. 

Terkait pelimpahan Keris, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar, Arief Wirawan yang dikonfirmasi terkait dugaan Keris mengkonsumsi narkoba saat diamankan polisi, pihaknya mengaku bahwa sesuai BAP, tidak ada sangkaan pasal narkoba.

Menurut Arief, tersangka Ismaya dijerat dengan tiga paal, yakni Ismaya disangkakan tiga pasal. kesatu Pasal 211 KUHP Jo Pasal 214 KUHP, atau kedua Pasal 212 KUHP Jo Pasal 214 KUHP dan atauketiga Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Jadi tidak ada untuk narkobanya,”terang Arif.

Senada dengan Arief, Kuasa Hukum Ismaya, Armaini Hasibuan, pun menyatakan bahwa kliennya bersih dari narkoba.

 

“Hasil tes urine yang kami lakukan negatif,” tukas Armaini Hasibuan.

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/