27.1 C
Jakarta
20 April 2024, 0:43 AM WIB

Dituntut 7 Tahun Bui, Mahasiswi NTT Pembuang Bayi Menangis Sigsigan

DENPASAR – Air mata Simprosa Dobe, 21, langsung tumpah begitu mengetahui dituntut penjara selama tujuh tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Mahasiswa salah satu kampus swasta itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya membuang bayi yang baru dilahirkan

ke sebuah kolam proyek yang bersebelahan dengan kampusnya di pertokoan Grand Sudirman, Jalan Sudirman, pada 19 Juli lalu.

Dalam tuntutannya, jaksa I Made Lovi Pusnawan berdasar fakta persidangan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana mulai dari menempatkan,

membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

“Perbuatan terdakwa menyebabkan anak laki-laki yang baru dilahirkannya meninggal dunia,” ujar JPU Lovi di muka majelis hakim yang diketuai I Made Pasek, kemarin (15/11).

Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan dan mengakui terus terang serta menyesali perbuatannya.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan,” tuntut JPU Lovi.

Mendengar tuntutan hukuman yang dibacakan JPU, perempuan asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu terus menangis tersedu.

Ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada pengcaranya untuk bersikap. “Kami akan mengajukan pembelaan tertulis, Yang Mulia,” ujar pegacara terdakwa.

Hakim memberikan waktu sepekan. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (21/11) mendatang.

Perbuatan terdaka tergolong tega. Waktu itu, terdakwa hamil besar tetap berniat mengikuti ujian. Saat ujian masih berjalan, terdakwa merasakan sakit dibagian perutnya dan dia pun minta izin untuk ke toilet.

Di dalam toilet terdakwa melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki. Setelah keluar dari rahmi, jabang bayi terus menangis.

Rupanya tangisan keras bayi membuat terdakwa panik dan takut ketahuan orang lain. Seketika terdakwa membekap bayi.

Terdakwa kemudian membersihkan bayi dan ari-ari serta berkas darah yang tercecer di lantai toilet.

Setelah itu, terdakwa membungkus bayi dengan mengunakan jas almamater dan membuang bayi teresebut di ke kolam proyek di samping kampus. 

DENPASAR – Air mata Simprosa Dobe, 21, langsung tumpah begitu mengetahui dituntut penjara selama tujuh tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Mahasiswa salah satu kampus swasta itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya membuang bayi yang baru dilahirkan

ke sebuah kolam proyek yang bersebelahan dengan kampusnya di pertokoan Grand Sudirman, Jalan Sudirman, pada 19 Juli lalu.

Dalam tuntutannya, jaksa I Made Lovi Pusnawan berdasar fakta persidangan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana mulai dari menempatkan,

membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

“Perbuatan terdakwa menyebabkan anak laki-laki yang baru dilahirkannya meninggal dunia,” ujar JPU Lovi di muka majelis hakim yang diketuai I Made Pasek, kemarin (15/11).

Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan dan mengakui terus terang serta menyesali perbuatannya.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan,” tuntut JPU Lovi.

Mendengar tuntutan hukuman yang dibacakan JPU, perempuan asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu terus menangis tersedu.

Ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada pengcaranya untuk bersikap. “Kami akan mengajukan pembelaan tertulis, Yang Mulia,” ujar pegacara terdakwa.

Hakim memberikan waktu sepekan. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (21/11) mendatang.

Perbuatan terdaka tergolong tega. Waktu itu, terdakwa hamil besar tetap berniat mengikuti ujian. Saat ujian masih berjalan, terdakwa merasakan sakit dibagian perutnya dan dia pun minta izin untuk ke toilet.

Di dalam toilet terdakwa melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki. Setelah keluar dari rahmi, jabang bayi terus menangis.

Rupanya tangisan keras bayi membuat terdakwa panik dan takut ketahuan orang lain. Seketika terdakwa membekap bayi.

Terdakwa kemudian membersihkan bayi dan ari-ari serta berkas darah yang tercecer di lantai toilet.

Setelah itu, terdakwa membungkus bayi dengan mengunakan jas almamater dan membuang bayi teresebut di ke kolam proyek di samping kampus. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/