27.4 C
Jakarta
13 September 2024, 9:28 AM WIB

Dituntut 8 Tahun, Pencabul Siswi SMP Langsung Lesu

DENPASAR I Komang Budiana alias Mang Budi, pemuda 18 tahun terdakwa kasus pencabulan terhadap siswi SMP berinisial DW, Jumat (17/1) menjalani sidang tuntutan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Mia Fida akhirnya menuntut Mang Budi dengan tuntutan hukuman pidana selama 8 tahun penjara.

Sesuai surat tuntutan, hukuman bagi Mang Budi, itu karena JPU menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Terdakwa dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

Namun, sebelum sampai pada tuntutan, JPU terlebih dahulu membacakan pertimbangan yang memberatkan. “Perbuatan terdakwa membuat korban DW mengalami tekanan batin dan trauma. Perbuatan terdakwa juga merusak masa depan korban dan telah menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi korban dan keluarganya,” tandas JPU Mia di hadapan majelis hakim yang diketuai I Made Pasek.

Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

“Menuntut, meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Komang Budiana dengan pidana penjara selama delapan tahun,” tegas JPU Mia Fida.

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut Mang Budi membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Seperti diketahui, terdakwa mengenal korban melalui aplikasi WhatsApp (WA). Lewat aplikasi WA itulah Mang Budi mendesak DW untuk bertemu. Terdakwa terus mendesak korban agar mau diajak ketemuan.

Singkat cerita, terdakwa mengikuti ajakan terdakwa. Terdakwa dan saksi Putu Joni Gunawan alias Gus Balon, menjemput dan membonceng korban menuju tempat kos terdakwa di Jalan Cokoroaminoto, Denpasar.

Sesampainya di tempat kos terdakwa. Korban sempat bertanya alasan diajak ke kamar kos terdakwa.

Mang Budi tanpa basa-basi menarik tangan korban supaya masuk ke dalam kamar. Setelah masuk ke dalam kamar, terdakwa langsung menyalurkan nafsu bejatnya ke diri korban.

Awalnya, korban sempat melawan namun Mang Budi tetap memaksa dan mengancam korban tidak diantar pulang jika tidak mau menurut. Korban terpaksa mau dan merasa sakit pada kemaluannya.

Puas menyalurkan nafsu bejatnya, terdakwa melihat film porno di telepon genggamnya. Setelah itu, terdakwa meninggalkan korban di kamar kos.

Terdakwa lantas menghubungi temannya untuk mengantarkan korban pulang. Bukannya langsung mengantar pulang, teman terdakwa tersebut (sidang berkas terpisah) ikut mencabuli korban.

Mendengar tuntutan JPU, Mang Budi langsung lesu. Melalui penasihat hukumnya, Mang Budi akan mengajukan pembelaan tertulis. Majelis hakim memberi waktu sepekan kepada pengacara terdakwa. 

DENPASAR I Komang Budiana alias Mang Budi, pemuda 18 tahun terdakwa kasus pencabulan terhadap siswi SMP berinisial DW, Jumat (17/1) menjalani sidang tuntutan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Mia Fida akhirnya menuntut Mang Budi dengan tuntutan hukuman pidana selama 8 tahun penjara.

Sesuai surat tuntutan, hukuman bagi Mang Budi, itu karena JPU menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Terdakwa dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

Namun, sebelum sampai pada tuntutan, JPU terlebih dahulu membacakan pertimbangan yang memberatkan. “Perbuatan terdakwa membuat korban DW mengalami tekanan batin dan trauma. Perbuatan terdakwa juga merusak masa depan korban dan telah menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi korban dan keluarganya,” tandas JPU Mia di hadapan majelis hakim yang diketuai I Made Pasek.

Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

“Menuntut, meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Komang Budiana dengan pidana penjara selama delapan tahun,” tegas JPU Mia Fida.

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut Mang Budi membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Seperti diketahui, terdakwa mengenal korban melalui aplikasi WhatsApp (WA). Lewat aplikasi WA itulah Mang Budi mendesak DW untuk bertemu. Terdakwa terus mendesak korban agar mau diajak ketemuan.

Singkat cerita, terdakwa mengikuti ajakan terdakwa. Terdakwa dan saksi Putu Joni Gunawan alias Gus Balon, menjemput dan membonceng korban menuju tempat kos terdakwa di Jalan Cokoroaminoto, Denpasar.

Sesampainya di tempat kos terdakwa. Korban sempat bertanya alasan diajak ke kamar kos terdakwa.

Mang Budi tanpa basa-basi menarik tangan korban supaya masuk ke dalam kamar. Setelah masuk ke dalam kamar, terdakwa langsung menyalurkan nafsu bejatnya ke diri korban.

Awalnya, korban sempat melawan namun Mang Budi tetap memaksa dan mengancam korban tidak diantar pulang jika tidak mau menurut. Korban terpaksa mau dan merasa sakit pada kemaluannya.

Puas menyalurkan nafsu bejatnya, terdakwa melihat film porno di telepon genggamnya. Setelah itu, terdakwa meninggalkan korban di kamar kos.

Terdakwa lantas menghubungi temannya untuk mengantarkan korban pulang. Bukannya langsung mengantar pulang, teman terdakwa tersebut (sidang berkas terpisah) ikut mencabuli korban.

Mendengar tuntutan JPU, Mang Budi langsung lesu. Melalui penasihat hukumnya, Mang Budi akan mengajukan pembelaan tertulis. Majelis hakim memberi waktu sepekan kepada pengacara terdakwa. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/