29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:17 AM WIB

Tikam Pacar Hingga Tewas, Dituntut 15 Tahun, Warga Sumba Timur Melawan

DENPASAR – JPU Kejari Badung tak menemukan alasan pemaaf dan pembenar terhadap perbuatan terdakwa Oki Pemila alias Yunus, 32.

Pria tamatan SD itu terbukti melakukan kekerasan dengan menikam perut pacarnya sendiri bernama Elsabet Adji dengan pisau dapur.

Oki cemburu karena ada pria lain di dalam kamar Elsabet. Elsabet yang mengalami pendarahan hebat nyawanya tidak tertolong.

Fakta tersebut membuat pria asal Paberi Wai, Sumba Timur, itu dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP sebagaimana dakwaan primer JPU. 

Pertimbangan yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa menyebabkan korban kehilangan nyawa dan bisa meresahkan masyarakat.

Sedangkan yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal. “Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara

selama 15 tahun,” tuntut JPU AA Teja Buana kepada majelis hakim yang diketuai Dewa Budi Watsara dalam sidang daring kemarin.

Tuntutan JPU ini merupakan tuntutan maksimal sebagaimana ancaman maksimal dalam Pasal 338 KUHP. Dalam pasal tersebut ancaman penjara maksimal yaitu 15 tahun penjara.

“Kami tuntut maksimal (15 tahun penjara) karena korbannya meninggal dunia,” kata JPU Teja usai sidang.

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan tertulis. Hakim memberikan waktu sepekan kepada pengacara terdakwa. 

Peristiwa pembunuhan terjadi pada 10 Agustus 2020 pukul 13.40 di Jalan I Wayan Gentuh V, Dalung, Kuta Utara, Badung.

Sehari sebelum pembunuhan itu terjadi, Oki dari Nusa Dua menuju kos korban dengan mengendarai sepeda motor.

Terdakwa tiba pukul 00.00. Sesampainya di kamar kos korban, terdakwa mengetuk pintu kamar namun korban tidak membuka pintu kamar.

“Terdakwa curiga, karena biasanya sekali ketuk korban sudah membuka pintu,” beber JPU Kejari Badung itu.

Saat itu terdakwa melihat sapu lidi di samping kamar kos korban. Terdakwa lantas melemparkan sapu ke dalam kamar melalui ventilasi udara.

Beberapa saat kemudian dari dalam kamar kos korban ada seorang kos laki-laki menyingkap gorden. Terdakwa pun terkejut.

Spontan terdakwa marah pada korban. Namun, terdakwa tidak melakukan tindakan keributan. Terdakwa pergi ke dapur umum kos-kosan dan mengambil pisau.

Kemudian pisau diselipkan di pinggang. Terdakwa selanjutnya kembali pulang ke bedeng di Perumahan Puri Gading Nusa Dua.

“Terdakwa yang cemburu berniat menusukkan pisau tersebut pada korban,” beber Gung Teja.

Keesokan harinya pukul 12.00 terdakwa dan korban saling berbalas pesan di Mesengger untuk bertemu.

Korban mengiyakan, tapi tidak mau bertemu di kamar kos. Singkat cerita, korban menunggu terdakwa di sebuah gang dekat kamar kos-kosan.

Namun, yang terjadi terdakwa langsung turun dari motor dan mendekati korban lalu menusukkan pisau ke bagian perut korban. Terdakwa membuang pisau dan melarikan diri.

Korban berteriak meminta tolong. Warga pun berdatangan dan membawa korban ke RSUD Mangusada, Kapal, Mengwi, Badung. Sebelum sampai ke rumah sakit sudah meninggal karena pendarahan. 

DENPASAR – JPU Kejari Badung tak menemukan alasan pemaaf dan pembenar terhadap perbuatan terdakwa Oki Pemila alias Yunus, 32.

Pria tamatan SD itu terbukti melakukan kekerasan dengan menikam perut pacarnya sendiri bernama Elsabet Adji dengan pisau dapur.

Oki cemburu karena ada pria lain di dalam kamar Elsabet. Elsabet yang mengalami pendarahan hebat nyawanya tidak tertolong.

Fakta tersebut membuat pria asal Paberi Wai, Sumba Timur, itu dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP sebagaimana dakwaan primer JPU. 

Pertimbangan yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa menyebabkan korban kehilangan nyawa dan bisa meresahkan masyarakat.

Sedangkan yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal. “Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara

selama 15 tahun,” tuntut JPU AA Teja Buana kepada majelis hakim yang diketuai Dewa Budi Watsara dalam sidang daring kemarin.

Tuntutan JPU ini merupakan tuntutan maksimal sebagaimana ancaman maksimal dalam Pasal 338 KUHP. Dalam pasal tersebut ancaman penjara maksimal yaitu 15 tahun penjara.

“Kami tuntut maksimal (15 tahun penjara) karena korbannya meninggal dunia,” kata JPU Teja usai sidang.

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan tertulis. Hakim memberikan waktu sepekan kepada pengacara terdakwa. 

Peristiwa pembunuhan terjadi pada 10 Agustus 2020 pukul 13.40 di Jalan I Wayan Gentuh V, Dalung, Kuta Utara, Badung.

Sehari sebelum pembunuhan itu terjadi, Oki dari Nusa Dua menuju kos korban dengan mengendarai sepeda motor.

Terdakwa tiba pukul 00.00. Sesampainya di kamar kos korban, terdakwa mengetuk pintu kamar namun korban tidak membuka pintu kamar.

“Terdakwa curiga, karena biasanya sekali ketuk korban sudah membuka pintu,” beber JPU Kejari Badung itu.

Saat itu terdakwa melihat sapu lidi di samping kamar kos korban. Terdakwa lantas melemparkan sapu ke dalam kamar melalui ventilasi udara.

Beberapa saat kemudian dari dalam kamar kos korban ada seorang kos laki-laki menyingkap gorden. Terdakwa pun terkejut.

Spontan terdakwa marah pada korban. Namun, terdakwa tidak melakukan tindakan keributan. Terdakwa pergi ke dapur umum kos-kosan dan mengambil pisau.

Kemudian pisau diselipkan di pinggang. Terdakwa selanjutnya kembali pulang ke bedeng di Perumahan Puri Gading Nusa Dua.

“Terdakwa yang cemburu berniat menusukkan pisau tersebut pada korban,” beber Gung Teja.

Keesokan harinya pukul 12.00 terdakwa dan korban saling berbalas pesan di Mesengger untuk bertemu.

Korban mengiyakan, tapi tidak mau bertemu di kamar kos. Singkat cerita, korban menunggu terdakwa di sebuah gang dekat kamar kos-kosan.

Namun, yang terjadi terdakwa langsung turun dari motor dan mendekati korban lalu menusukkan pisau ke bagian perut korban. Terdakwa membuang pisau dan melarikan diri.

Korban berteriak meminta tolong. Warga pun berdatangan dan membawa korban ke RSUD Mangusada, Kapal, Mengwi, Badung. Sebelum sampai ke rumah sakit sudah meninggal karena pendarahan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/