27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 7:24 AM WIB

Pemalsu Mikol Impor Diganjar 14 Bulan & Denda Rp 1,7 Miliar

DENPASAR– Majelis hakim PN Denpasar menyatakan I Wayan Putrawan alias Wayan Dogol, 43, terbukti bersalah membuat minuman beralkohol (mikol) merek impor palsu. Pria asal Sangsit, Buleleng, itu terbukti melanggar Pasal 50, Pasal 54, dan Pasal 55 huruf B UU Nomor 39/2007 tentang Cukai.

 

Dalam putusannya, hakim menyebut terdakwa bersalah memproduksi mikol palsu sebanyak 502 botol tanpa dilekati pita cukai. Akibatnya negara mengalami kerugian Rp 211,3 juta.

 

Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto menerangkan, vonis dijatuhkan pada sidang Kamis (14/4) lalu. “Ya, sudah putusan. Terdakwa Putrawan divonis 1 tahun dan 2 bulan (14 bulan),” kata Luga dikonfirmasi Minggu (17/4).

 

Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 20 bulan penjara. Luga menambahkan, selain pidana penjara 14 bulan, hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 1,7 miliar subisder tiga bulan kurungan.

 

“Dalam putusan hakim juga disebutkan, jika terdakwa tidak bisa membayar, harta bendanya dapat disita untuk membayar pidana denda,” tukas jubir Kejati Bali, itu.

Menanggapi putusan hakim, terdakwa yang ditahan di Rutan Gianyar menyatakan menerima. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

 

Dalam dakwaan dijelaskan, terdakwa rata-rata memproduksi mikol palsu perbulannya sebanyak 20 karton atau 240 botol.

 

Terdakwa memalsukan mikol beragam merek impor. Di antaranya Jack Daniel’s, Red Label, dan Chivas Regal. Sepintas, minuman racikan Dogol sangat mirip dengan kemasan aslinya. Di bagian tutup juga dilengkapi segel.

 

Terdakwa memproduksi minuman KW atau palsu itu di sebuah rumah kontrakan di wilayah Pemogan, Denpasar Selatan. Dia memiliki keahlian membuat mikol karena pada 2014-2015 bekerja di pabrik minuman beralkohol merek King House dan Green House yang diproduksi PT Akar Sukses, Singaraja.

 

Pada 2016, terdakwa mulai berinisiatif menjual miras kualitas palsu. Terdakwa mendapat minuman itu dari sejumlah pihak di Kota Denpasar. Tapi, saat itu terdakwa belum meracik minuman sendiri.

 

Barulah pada April 2020, saat pandemi melanda, terdakwa mulai memiliki ide memproduksi sendiri miras palsu. Ia membeli botol kosong, membeli alkohol, dan membeli bahan kimia di sejumlah toko.

 

Agar kemasan minumannya menyerupai aslinya, terdakwa juga membeli stiker dan pita cukai ilegal. Proses pembuatan miras palsu dimulai terdakwa dengan mencari botol kosong di tempat jual beli barang rongsokan di sekitaran Jalan Sunset Road. Setelah itu, terdakwa membeli alkohol 70 persen di Jalan Buluh Indah. Biasanya terdakwa membeli alkohol 70 persen dengan jumlah tiga jeriken (60 liter).

 

Selanjutnya terdakwa mencari essence dengan cara membeli online dari seseorang yang terdakwa kenal melalui Komang Edi, Taufiq dan Jon Gian yang  bernama Ko Handy (masih buron) yang berdomisili di Jakarta.

 

Langkah selanjutnya terdakwa mencari tutup botol, stiker dan pita cukai. Terdakwa membelinya dari Ko Handy secara online. Tutup botol terdakwa beli dengan harga sesuai merek minuman. Rata-rata Rp 85 ribu sampai Rp 140 ribu (satu paket dengan essence).

 

Sedangkan pita cukai terdakwa beli seharga Rp 10 ribu per biji. Pengiriman barang-barang tersebut dilakukan melalui JNE di Jalan Bypass I Gusti Ngurah Rai, Denpasar Selatan.

DENPASAR– Majelis hakim PN Denpasar menyatakan I Wayan Putrawan alias Wayan Dogol, 43, terbukti bersalah membuat minuman beralkohol (mikol) merek impor palsu. Pria asal Sangsit, Buleleng, itu terbukti melanggar Pasal 50, Pasal 54, dan Pasal 55 huruf B UU Nomor 39/2007 tentang Cukai.

 

Dalam putusannya, hakim menyebut terdakwa bersalah memproduksi mikol palsu sebanyak 502 botol tanpa dilekati pita cukai. Akibatnya negara mengalami kerugian Rp 211,3 juta.

 

Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto menerangkan, vonis dijatuhkan pada sidang Kamis (14/4) lalu. “Ya, sudah putusan. Terdakwa Putrawan divonis 1 tahun dan 2 bulan (14 bulan),” kata Luga dikonfirmasi Minggu (17/4).

 

Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 20 bulan penjara. Luga menambahkan, selain pidana penjara 14 bulan, hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 1,7 miliar subisder tiga bulan kurungan.

 

“Dalam putusan hakim juga disebutkan, jika terdakwa tidak bisa membayar, harta bendanya dapat disita untuk membayar pidana denda,” tukas jubir Kejati Bali, itu.

Menanggapi putusan hakim, terdakwa yang ditahan di Rutan Gianyar menyatakan menerima. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

 

Dalam dakwaan dijelaskan, terdakwa rata-rata memproduksi mikol palsu perbulannya sebanyak 20 karton atau 240 botol.

 

Terdakwa memalsukan mikol beragam merek impor. Di antaranya Jack Daniel’s, Red Label, dan Chivas Regal. Sepintas, minuman racikan Dogol sangat mirip dengan kemasan aslinya. Di bagian tutup juga dilengkapi segel.

 

Terdakwa memproduksi minuman KW atau palsu itu di sebuah rumah kontrakan di wilayah Pemogan, Denpasar Selatan. Dia memiliki keahlian membuat mikol karena pada 2014-2015 bekerja di pabrik minuman beralkohol merek King House dan Green House yang diproduksi PT Akar Sukses, Singaraja.

 

Pada 2016, terdakwa mulai berinisiatif menjual miras kualitas palsu. Terdakwa mendapat minuman itu dari sejumlah pihak di Kota Denpasar. Tapi, saat itu terdakwa belum meracik minuman sendiri.

 

Barulah pada April 2020, saat pandemi melanda, terdakwa mulai memiliki ide memproduksi sendiri miras palsu. Ia membeli botol kosong, membeli alkohol, dan membeli bahan kimia di sejumlah toko.

 

Agar kemasan minumannya menyerupai aslinya, terdakwa juga membeli stiker dan pita cukai ilegal. Proses pembuatan miras palsu dimulai terdakwa dengan mencari botol kosong di tempat jual beli barang rongsokan di sekitaran Jalan Sunset Road. Setelah itu, terdakwa membeli alkohol 70 persen di Jalan Buluh Indah. Biasanya terdakwa membeli alkohol 70 persen dengan jumlah tiga jeriken (60 liter).

 

Selanjutnya terdakwa mencari essence dengan cara membeli online dari seseorang yang terdakwa kenal melalui Komang Edi, Taufiq dan Jon Gian yang  bernama Ko Handy (masih buron) yang berdomisili di Jakarta.

 

Langkah selanjutnya terdakwa mencari tutup botol, stiker dan pita cukai. Terdakwa membelinya dari Ko Handy secara online. Tutup botol terdakwa beli dengan harga sesuai merek minuman. Rata-rata Rp 85 ribu sampai Rp 140 ribu (satu paket dengan essence).

 

Sedangkan pita cukai terdakwa beli seharga Rp 10 ribu per biji. Pengiriman barang-barang tersebut dilakukan melalui JNE di Jalan Bypass I Gusti Ngurah Rai, Denpasar Selatan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/