26.1 C
Jakarta
12 Desember 2024, 5:38 AM WIB

Korban Pencabulan Teriak-teriak, Pelaku Berkeliaran, Polisi Berdalih..

SINGARAJ A – Polisi mengklaim masih membutuhkan bukti tambahan, sebelum menetapkan tersangka dalam kasus pencabulan yang terjadi di salah satu desa di Kabupaten Buleleng.

Terlapor IKS alias IG, 65, baru akan dibidik menjadi tersangka setelah mencabuli keponakannya pada Februari 2018 lalu.

Polisi hanya membutuhkan satu alat bukti lagi, sebelum menetapkan IKS sebagai tersangka. Hingga kini IKS memang belum berstatus sebagai tersangka, melainkan sebagai terlapor saja.

Meski belum menjadi tersangka, IKS memilih menginap di Mapolres Buleleng sampai dengan waktu yang belum ditentukan. Ia mengaku merasa terancam apabila berdiam diri di rumahnya.

Kapolres Buleleng AKBP Suratno mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan dalam kasus tersebut.

Polisi belum menetapkan tersangka, sebab harus melengkapi bukti dan fakta yang dibutuhkan. AKBP Suratno mengklaim polisi masih membutuhkan keterangan dari saksi korban dan hasil visum dari tim medis.

Polisi, kata Suratno, sudah berupaya pro aktif meminta keterangan pada saksi korban. Bahkan polisi sudah mendatangi korban.

Hanya saja polisi belum bisa meminta keterangan korban, karena korban mengalami trauma berat. Saat didekati orang yang tak dikenal, korban berusaha berontak.

Sehingga polisi masih menunggu kondisi korban relatif stabil. “Pihak keluarga kan menuntut agar ditahan dan sebagainya.

Bagaimana kita mau tahan orang kalau alat buktinya saja kita belum dapat. Jadi perlu diketahui, korban ini alami trauma. Jadi bagaimana mau periksa orang yang trauma.

Kita dekati saja, korban ini teriak-teriak. Tapi beruntung kemarin (Rabu, Red), korban sudah mau dengan bantuan dari orang tua dan lawyer untuk diambil visum.

Mudah-mudahan hasil visumnya bisa menunjukkan alat bukti pada kami agar kami bisa segera cepat menentukan tersangka,” kata Suratno di Mapolres Buleleng, Kamis (29/3) siang.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan menimpa seorang anak di bawah umur, sebut saja Mawar, 14.

Dia dicabuli pamannya sendiri, setidaknya sebanyak tiga kali dalam kurun waktu 21-27 Februari silam. Akibatnya, korban kini mengalami depresi berat dan harus dirawat di rumah sakit.

SINGARAJ A – Polisi mengklaim masih membutuhkan bukti tambahan, sebelum menetapkan tersangka dalam kasus pencabulan yang terjadi di salah satu desa di Kabupaten Buleleng.

Terlapor IKS alias IG, 65, baru akan dibidik menjadi tersangka setelah mencabuli keponakannya pada Februari 2018 lalu.

Polisi hanya membutuhkan satu alat bukti lagi, sebelum menetapkan IKS sebagai tersangka. Hingga kini IKS memang belum berstatus sebagai tersangka, melainkan sebagai terlapor saja.

Meski belum menjadi tersangka, IKS memilih menginap di Mapolres Buleleng sampai dengan waktu yang belum ditentukan. Ia mengaku merasa terancam apabila berdiam diri di rumahnya.

Kapolres Buleleng AKBP Suratno mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan dalam kasus tersebut.

Polisi belum menetapkan tersangka, sebab harus melengkapi bukti dan fakta yang dibutuhkan. AKBP Suratno mengklaim polisi masih membutuhkan keterangan dari saksi korban dan hasil visum dari tim medis.

Polisi, kata Suratno, sudah berupaya pro aktif meminta keterangan pada saksi korban. Bahkan polisi sudah mendatangi korban.

Hanya saja polisi belum bisa meminta keterangan korban, karena korban mengalami trauma berat. Saat didekati orang yang tak dikenal, korban berusaha berontak.

Sehingga polisi masih menunggu kondisi korban relatif stabil. “Pihak keluarga kan menuntut agar ditahan dan sebagainya.

Bagaimana kita mau tahan orang kalau alat buktinya saja kita belum dapat. Jadi perlu diketahui, korban ini alami trauma. Jadi bagaimana mau periksa orang yang trauma.

Kita dekati saja, korban ini teriak-teriak. Tapi beruntung kemarin (Rabu, Red), korban sudah mau dengan bantuan dari orang tua dan lawyer untuk diambil visum.

Mudah-mudahan hasil visumnya bisa menunjukkan alat bukti pada kami agar kami bisa segera cepat menentukan tersangka,” kata Suratno di Mapolres Buleleng, Kamis (29/3) siang.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan menimpa seorang anak di bawah umur, sebut saja Mawar, 14.

Dia dicabuli pamannya sendiri, setidaknya sebanyak tiga kali dalam kurun waktu 21-27 Februari silam. Akibatnya, korban kini mengalami depresi berat dan harus dirawat di rumah sakit.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/