27.2 C
Jakarta
1 Mei 2024, 5:14 AM WIB

Cckkk…Kecanduan Nyabu, Mantan Dosen Kampus Swasta Dituntut 5 Tahun

DENPASAR – I Ketut Gde Berata Yasa mestinya menjalani hari tuanya dengan tenang. Nyatanya, pria 55 tahun itu harus meringkuk di dalam penjara.

Bahkan, Yasa harus menjalani hari tuanya lebih lama di dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan. Ini setelah jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan hukuman dalam sidang di PN Denpasar.

Pria yang rambutnya sudah memutih itu hanya bisa pasrah duduk di kursi pesakitan. “Menuntut, meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun terhadap

terdakwa I Ketut Gde Berata Yasa,” ujar JPU Agus Adnyana di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Sri Wahyu Ariningsih, kemarin.

JPU juga menuntut pidana denda Rp 800 juta subsider dua bulan penjar. Mantan dosen salah satu kampus swasta ternama di Denpasar, itu terbukti mengambil tempelan sabu-sabu seberat 0,18 gram netto.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) huruf a UU Narkotika,” imbuh JPU Agus.

Pertimbangan yang meringankan terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum.

Sedangkan yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memerangi narkoba.

 Mendengar tuntutan JPU, pria paro baya itu tercenung. Terdakwa yang didampingi Vania, pengcaranya berencana mengajukan pembelaan tertulis pada sidang selanjutnya.

“Karena pekan depan masih suasana Hari Raya Galungan, maka persidangan ditunda hingga dua pekan. Silakan siapkan pembelaan,” kata hakim Riri.

Sebagaimana diungkapkan JPU dalam dakwaan, Berata diamankan anggota Polres Badung pada Selasa, 8 Januari 2019.

Bermula terdakwa menelepon seseorang yang diketahui bernama Agus LP (DPO) sekira pukul 22.00. Saat itu terdakwa memesan 1 paket klip sabu seharga Rp 400 ribu.

Selanjutnya pada pukul 00.10, terdakwa dihubungi kembali, bahwa pesanan sabu telah ditempel di depan rumahnya di Jalan Imam Bonjol, Pemecutan Denpasar Barat tepatnya di bawah tiang listrik beton.

Sabu tersebut dimasukkan ke dalam sepidol hitam. Terdakwa mengambil  barang haram tersebut dan dimasukkan ke dalam saku celana belakang.

Apes, baru tiba di ruang tamu dan akan masuk kamar, dua orang petugas kepolisian datang dan langsung menangkap terdakwa. Dalam keterangan, terdakwa mengaku dia membeli sabu untuk digunakan sendiri.

DENPASAR – I Ketut Gde Berata Yasa mestinya menjalani hari tuanya dengan tenang. Nyatanya, pria 55 tahun itu harus meringkuk di dalam penjara.

Bahkan, Yasa harus menjalani hari tuanya lebih lama di dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan. Ini setelah jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan hukuman dalam sidang di PN Denpasar.

Pria yang rambutnya sudah memutih itu hanya bisa pasrah duduk di kursi pesakitan. “Menuntut, meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun terhadap

terdakwa I Ketut Gde Berata Yasa,” ujar JPU Agus Adnyana di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Sri Wahyu Ariningsih, kemarin.

JPU juga menuntut pidana denda Rp 800 juta subsider dua bulan penjar. Mantan dosen salah satu kampus swasta ternama di Denpasar, itu terbukti mengambil tempelan sabu-sabu seberat 0,18 gram netto.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) huruf a UU Narkotika,” imbuh JPU Agus.

Pertimbangan yang meringankan terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum.

Sedangkan yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memerangi narkoba.

 Mendengar tuntutan JPU, pria paro baya itu tercenung. Terdakwa yang didampingi Vania, pengcaranya berencana mengajukan pembelaan tertulis pada sidang selanjutnya.

“Karena pekan depan masih suasana Hari Raya Galungan, maka persidangan ditunda hingga dua pekan. Silakan siapkan pembelaan,” kata hakim Riri.

Sebagaimana diungkapkan JPU dalam dakwaan, Berata diamankan anggota Polres Badung pada Selasa, 8 Januari 2019.

Bermula terdakwa menelepon seseorang yang diketahui bernama Agus LP (DPO) sekira pukul 22.00. Saat itu terdakwa memesan 1 paket klip sabu seharga Rp 400 ribu.

Selanjutnya pada pukul 00.10, terdakwa dihubungi kembali, bahwa pesanan sabu telah ditempel di depan rumahnya di Jalan Imam Bonjol, Pemecutan Denpasar Barat tepatnya di bawah tiang listrik beton.

Sabu tersebut dimasukkan ke dalam sepidol hitam. Terdakwa mengambil  barang haram tersebut dan dimasukkan ke dalam saku celana belakang.

Apes, baru tiba di ruang tamu dan akan masuk kamar, dua orang petugas kepolisian datang dan langsung menangkap terdakwa. Dalam keterangan, terdakwa mengaku dia membeli sabu untuk digunakan sendiri.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/