26 C
Jakarta
21 September 2024, 1:27 AM WIB

Demi Upah Rp 50 Ribu, Residivis Narkoba Pasrah Diganjar 11 Tahun

DENPASAR – Di masa pandemi seperti sekarang, apapun dilakukan asal menghasilkan pundi-pundi uang. Seperti Aria Andardika, pria 35 tahun itu rela menjadi budak narkoba demi mendapatkan upah Rp 50 ribu sekali tempel. 

Apes, belum sempat menempel paket sabu, terdakwa asal Surabaya, Jawa Timur, itu keburu ditangkap polisi.

Dalam sidang kemarin (16/12), ia dinyatakan telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. 

“Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider pidana penjara tiga bulan,” tegas Hakim Ketua I Wayan Sukradana. 

Putusan majelis hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya jaksa melayangkan tuntutan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Terhadap putusan majelis hakim tersebut, terdakwa kelahiran 20 November 1985 itu tidak berpikir panjang. “Terimakasih Yang Mulia, kami menerima,” ujar pengacara yang mendampingi terdakwa. 

Ini bukan pertama bagi Arus masuk bui. Sebelumnya ia pernah dijebloskan ke penjara dengan kasus yang sama. 

Terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Ditres Narkoba Polda Bali di kamar kosnya, Jalan Kebak Sari, Abian Timbul, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, pada hari Selasa, 25 Agustus 2020, dini hari.

Selain menangkap terdakwa, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan 29 paket sabu seberat 58,68 gram netto. 

Terdakwa mengaku mendapat narkotika dari seseorang bernama Wayan. Wayan memerintahkan terdakwa untuk mengambil tempelan sabu. 

DENPASAR – Di masa pandemi seperti sekarang, apapun dilakukan asal menghasilkan pundi-pundi uang. Seperti Aria Andardika, pria 35 tahun itu rela menjadi budak narkoba demi mendapatkan upah Rp 50 ribu sekali tempel. 

Apes, belum sempat menempel paket sabu, terdakwa asal Surabaya, Jawa Timur, itu keburu ditangkap polisi.

Dalam sidang kemarin (16/12), ia dinyatakan telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. 

“Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider pidana penjara tiga bulan,” tegas Hakim Ketua I Wayan Sukradana. 

Putusan majelis hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya jaksa melayangkan tuntutan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Terhadap putusan majelis hakim tersebut, terdakwa kelahiran 20 November 1985 itu tidak berpikir panjang. “Terimakasih Yang Mulia, kami menerima,” ujar pengacara yang mendampingi terdakwa. 

Ini bukan pertama bagi Arus masuk bui. Sebelumnya ia pernah dijebloskan ke penjara dengan kasus yang sama. 

Terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Ditres Narkoba Polda Bali di kamar kosnya, Jalan Kebak Sari, Abian Timbul, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, pada hari Selasa, 25 Agustus 2020, dini hari.

Selain menangkap terdakwa, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan 29 paket sabu seberat 58,68 gram netto. 

Terdakwa mengaku mendapat narkotika dari seseorang bernama Wayan. Wayan memerintahkan terdakwa untuk mengambil tempelan sabu. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/