29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:15 AM WIB

Kasus Indotrader Kian Panjang, Agung Mahendra akan Dilaporkan Lagi

DENPASAR – Kasus pemilik sekolah Indotraderacademy bernama Anak Agung Gede Mahendra berbuntut panjang. Sebab, tersangka kasus dugaan penipuan ini akan dilaporkan lagi terkait fitnah.

Kepastian ini disampaikan kuasa hukum NBL, 19, Ida Bagus Surya Prabhawa, Rabu (17/2). Kepada awak media, Surya Prabhawa membantah dengan keras opini yang dibuat oleh Agung Mahendra ke publik melalui medsos.

Yang mana, kata dia, Agung Mahendra mengaku dipolisikan atau diproses secara hukum karena keluarga atau orang tua dari NBL ingin menguasai Indotraderacademy.

“Dia sudah membuat opini publik yang tak sewajarnya. Ia malah memfitnah orang tua NBL lagi,” kata Surya Prabhawa.

Tak hanya itu, lanjut dia, masih ada lagi beberapa upaya fitnah yang dilakukannya. Bahkan bukti-bukti yang dimaksud sudah dikantongi dan nantinya akan dilaporkan lagi.

“Kami berharap polisi segera menangkap dan menahan Agung Mahendra. Tujuannya agar ia tidak menebar opini publik tentang fitnah. Dalam waktu dekat kita akan laporin lagi,” timpalnya.

Dijelaskannya, upaya praperadilan yang dilakukan Agung Mahendra terhadap Polresta Denpasar dilakukan Agung Mahendra ditolak PN Denpasar. Polresta Denpasar memenangkan gugatan praperadilan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (16/2).

Gugatan itu terkait penetapan status tersangka penipuan kepada owner Indotrader Academy Anak Agung Gede Mahendra. “Mengadili, menolak permohonan pra peradilan pemohon untuk seluruhnya” kata Surya Prabhawa mengutip keterangan ketua majelis hakim Hari Supriyanto.

Dalam surat putusannya, hakim menyatakan rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi untuk menetapkan status tersangka adalah sah dan sesuai prosedur. Rangkaian yang dimaksud yaitu mulai dari menerima pengaduan masyarakat (dumas), lalu berlanjut ke laporan polisi, penyelidikan, meningkat ke penyidikan hingga penetapan status tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti yang diajukan ke persidangan, hakim menilai penetapan status tersangka disertai alat bukti yang cukup dan gelar perkara. Karenanya, hakim mengatakan permohonan praperadilan pemohon tidak beralasan.

“Sehingga permohonan pemohon ditolak,” tambahnya.

Agung Mahendra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan atas laporan siswanya, NBL. NBL melaporkan merasa ditipu Rp 45 juta.

Uang itu dipakai untuk membayar paket kelas trading dengan pembelajaran selama 90 hari. Dalam perjalanannya, NBL tidak menerima paket kelas sesuai yang dijanjikan.

Selain itu, meski sudah menyelesaikan paket kelas, NBL tidak menerima sertifikat seperti yang dijanjikan. 

Menanggapi putusan hakim, I Wayan Adimawan selaku pengacara Mahendra mengatakan menghormati putusan hakim. “Kita akan diskusikan dengan klien untuk langkah selanjutnya,” katanya.

Sementara Kanit IV Sat Reskrim Polresta Denpasar Iptu M Reza Pranata mengatakan dari awal pihaknya yakin pengadilan tidak akan mengabulkan gugatan tersebut.

“Kami bekerja profesional, mulai dari menerima laporan, penyelidikan hingga ke penyidikan,” katanya.

DENPASAR – Kasus pemilik sekolah Indotraderacademy bernama Anak Agung Gede Mahendra berbuntut panjang. Sebab, tersangka kasus dugaan penipuan ini akan dilaporkan lagi terkait fitnah.

Kepastian ini disampaikan kuasa hukum NBL, 19, Ida Bagus Surya Prabhawa, Rabu (17/2). Kepada awak media, Surya Prabhawa membantah dengan keras opini yang dibuat oleh Agung Mahendra ke publik melalui medsos.

Yang mana, kata dia, Agung Mahendra mengaku dipolisikan atau diproses secara hukum karena keluarga atau orang tua dari NBL ingin menguasai Indotraderacademy.

“Dia sudah membuat opini publik yang tak sewajarnya. Ia malah memfitnah orang tua NBL lagi,” kata Surya Prabhawa.

Tak hanya itu, lanjut dia, masih ada lagi beberapa upaya fitnah yang dilakukannya. Bahkan bukti-bukti yang dimaksud sudah dikantongi dan nantinya akan dilaporkan lagi.

“Kami berharap polisi segera menangkap dan menahan Agung Mahendra. Tujuannya agar ia tidak menebar opini publik tentang fitnah. Dalam waktu dekat kita akan laporin lagi,” timpalnya.

Dijelaskannya, upaya praperadilan yang dilakukan Agung Mahendra terhadap Polresta Denpasar dilakukan Agung Mahendra ditolak PN Denpasar. Polresta Denpasar memenangkan gugatan praperadilan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (16/2).

Gugatan itu terkait penetapan status tersangka penipuan kepada owner Indotrader Academy Anak Agung Gede Mahendra. “Mengadili, menolak permohonan pra peradilan pemohon untuk seluruhnya” kata Surya Prabhawa mengutip keterangan ketua majelis hakim Hari Supriyanto.

Dalam surat putusannya, hakim menyatakan rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi untuk menetapkan status tersangka adalah sah dan sesuai prosedur. Rangkaian yang dimaksud yaitu mulai dari menerima pengaduan masyarakat (dumas), lalu berlanjut ke laporan polisi, penyelidikan, meningkat ke penyidikan hingga penetapan status tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti yang diajukan ke persidangan, hakim menilai penetapan status tersangka disertai alat bukti yang cukup dan gelar perkara. Karenanya, hakim mengatakan permohonan praperadilan pemohon tidak beralasan.

“Sehingga permohonan pemohon ditolak,” tambahnya.

Agung Mahendra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan atas laporan siswanya, NBL. NBL melaporkan merasa ditipu Rp 45 juta.

Uang itu dipakai untuk membayar paket kelas trading dengan pembelajaran selama 90 hari. Dalam perjalanannya, NBL tidak menerima paket kelas sesuai yang dijanjikan.

Selain itu, meski sudah menyelesaikan paket kelas, NBL tidak menerima sertifikat seperti yang dijanjikan. 

Menanggapi putusan hakim, I Wayan Adimawan selaku pengacara Mahendra mengatakan menghormati putusan hakim. “Kita akan diskusikan dengan klien untuk langkah selanjutnya,” katanya.

Sementara Kanit IV Sat Reskrim Polresta Denpasar Iptu M Reza Pranata mengatakan dari awal pihaknya yakin pengadilan tidak akan mengabulkan gugatan tersebut.

“Kami bekerja profesional, mulai dari menerima laporan, penyelidikan hingga ke penyidikan,” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/