28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:28 AM WIB

Hajar Tetangga Kos, Dua Mahasiswa Asal NTT Ditangkap dan Ditahan

DENPASAR- Wilhelmus Sarimin, 21, dan Ruimanuel pernando, 21, dua oknum mahasiswa asal Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT) terpaksa harus berurusan dengan polisi.

 

Keduanya ditangkap tim reserse mobile Diretorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali setelah terlibat aksi pengeroyokan terhadap tetangga kosnya, Komang Dirgayusa, di Jalan Sedap Malam, Gang Ratna, Rabu (18/3) sekitar pukul 03.00 Wita.

 

Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, Rabu (18/3) menjelaskan, penangkapan kedua pemuda yang masih berstatus mahasiswa itu berawal dari laporan korban yang mengaku dianiaya kedua tersangka.

 

Motifnya kata Fairan, aksi pengeroyokan terjadi karena kedua tersangka tak terima dan marah ketika korban bersama teman lainnya, yakni saksi Putu Tangkas Andnyana, 18, dan  Komang Dita Purnama 19,mengajak dua adik perempuannya mabuk di kamar kos.

 

“Motifnya karena salah satu pelaku tidak terima adiknya diajak minum – minum miras oleh korban dan saksi,” tandas Fairan, di Mapolda Bali, Rabu (18/3).

 

Bahkan imbuh Fairan, saat menggelar pesta miras, korban bersama kedua adik perempuannya dan dua teman lainnya mengunci kamar dari dalam.

 

Geram dengan perbuatan korban yang mengajak adik perempuannya minum minuman keras, kedua pelaku pun langsung menggedor korban.

 

Mendengar pintu digedor kedua pelaku, korban langsung membuka pintu.

 

Saat itu juga, kedua pelaku melihat kedua adik perempuannya sedang terlihat teler dan mabuk miras di dalam kamar.

 

Melihat adik perempuannya mabuk, kedua pelaku langsung memukuli korban.

 

Tak hanya memukul korban, kedua pelaku juga melepari botol bir kepada korban hingga jempol dan siku korban asal Buleleng itu luka.

 

“Korban mengalami luka pada ibu jari dan siku akibat lemparan botol,” ujar Fairan.

 

Setelah dianiaya, korban langsung melaporkan hal ini ke Polda Bali. Tidak berselang lama, para pelaku ditangkap di lokasi yang sama.

 

 “Pelaku sudah kami amankan. Kami juga menyita pecahan botol bir sebagai barang bukti,” terang perwira dengan melati tiga di pundak ini.

 

 

Selanjutnya, atas aksi pengeroyokan itu, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP dan atau 170 KUHP tentang penganiayaan.

 

“Keduanya sudah kami tahan,” tukas Fairan.

DENPASAR- Wilhelmus Sarimin, 21, dan Ruimanuel pernando, 21, dua oknum mahasiswa asal Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT) terpaksa harus berurusan dengan polisi.

 

Keduanya ditangkap tim reserse mobile Diretorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali setelah terlibat aksi pengeroyokan terhadap tetangga kosnya, Komang Dirgayusa, di Jalan Sedap Malam, Gang Ratna, Rabu (18/3) sekitar pukul 03.00 Wita.

 

Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, Rabu (18/3) menjelaskan, penangkapan kedua pemuda yang masih berstatus mahasiswa itu berawal dari laporan korban yang mengaku dianiaya kedua tersangka.

 

Motifnya kata Fairan, aksi pengeroyokan terjadi karena kedua tersangka tak terima dan marah ketika korban bersama teman lainnya, yakni saksi Putu Tangkas Andnyana, 18, dan  Komang Dita Purnama 19,mengajak dua adik perempuannya mabuk di kamar kos.

 

“Motifnya karena salah satu pelaku tidak terima adiknya diajak minum – minum miras oleh korban dan saksi,” tandas Fairan, di Mapolda Bali, Rabu (18/3).

 

Bahkan imbuh Fairan, saat menggelar pesta miras, korban bersama kedua adik perempuannya dan dua teman lainnya mengunci kamar dari dalam.

 

Geram dengan perbuatan korban yang mengajak adik perempuannya minum minuman keras, kedua pelaku pun langsung menggedor korban.

 

Mendengar pintu digedor kedua pelaku, korban langsung membuka pintu.

 

Saat itu juga, kedua pelaku melihat kedua adik perempuannya sedang terlihat teler dan mabuk miras di dalam kamar.

 

Melihat adik perempuannya mabuk, kedua pelaku langsung memukuli korban.

 

Tak hanya memukul korban, kedua pelaku juga melepari botol bir kepada korban hingga jempol dan siku korban asal Buleleng itu luka.

 

“Korban mengalami luka pada ibu jari dan siku akibat lemparan botol,” ujar Fairan.

 

Setelah dianiaya, korban langsung melaporkan hal ini ke Polda Bali. Tidak berselang lama, para pelaku ditangkap di lokasi yang sama.

 

 “Pelaku sudah kami amankan. Kami juga menyita pecahan botol bir sebagai barang bukti,” terang perwira dengan melati tiga di pundak ini.

 

 

Selanjutnya, atas aksi pengeroyokan itu, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP dan atau 170 KUHP tentang penganiayaan.

 

“Keduanya sudah kami tahan,” tukas Fairan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/