29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:38 AM WIB

Duh, Divonis Ringan, Anak Dewan Penusuk Prada Yanuar Ajukan Banding

RadarBali.com – Pasca divonis 4 tahun penjara, terdakwa Dewa Komang DA, 16, yang tak lain anak dari anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali Dewa Nyoman Rai akhirnya memutuskan mengajukan banding. 

Upaya hukum banding yang ditempuh Dewa Komang DA itu ditegaskan penasehat hukumnya IGA Dian Hendrawan Kamis (17/8) kemarin.

Menurut Dian Hendrawan, selain menilai putusan majelis hakim yang dijatuhkan kepada terdakwa Dewa Komang DA terlalu tinggi, juga karena demi kepentingan terbaik bagi kelangsungan terdakwa yang masih berstatus anak.

“Kami banding dan sudah kami sampaikan ke PN. Alasannya selain karena putusan masih terlalu tinggi, keputusan banding ini kami tempuh untuk kepentingan terbaik klien kami selaku anak-anak, “terangnya. 

Selain itu, imbuh Dian Hendrawan, dengan keputusan untuk menempuh upaya banding, pihaknya berharap pengadilan di tingkat banding masih melihat sejumlah pertimbangan maupun hal-hal meringankan yang pernah disampaikan oleh terdakwa di persidangan sebelumnya.

RadarBali.com – Pasca divonis 4 tahun penjara, terdakwa Dewa Komang DA, 16, yang tak lain anak dari anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali Dewa Nyoman Rai akhirnya memutuskan mengajukan banding. 

Upaya hukum banding yang ditempuh Dewa Komang DA itu ditegaskan penasehat hukumnya IGA Dian Hendrawan Kamis (17/8) kemarin.

Menurut Dian Hendrawan, selain menilai putusan majelis hakim yang dijatuhkan kepada terdakwa Dewa Komang DA terlalu tinggi, juga karena demi kepentingan terbaik bagi kelangsungan terdakwa yang masih berstatus anak.

“Kami banding dan sudah kami sampaikan ke PN. Alasannya selain karena putusan masih terlalu tinggi, keputusan banding ini kami tempuh untuk kepentingan terbaik klien kami selaku anak-anak, “terangnya. 

Selain itu, imbuh Dian Hendrawan, dengan keputusan untuk menempuh upaya banding, pihaknya berharap pengadilan di tingkat banding masih melihat sejumlah pertimbangan maupun hal-hal meringankan yang pernah disampaikan oleh terdakwa di persidangan sebelumnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/