31.5 C
Jakarta
25 April 2024, 11:00 AM WIB

Gerayangi Tas Cewek di Warung Bebek Goreng, Soleh Ditangkap

DENPASAR-Kelakuan Achmad Soleh, 38, benar-benar tak mencerminkan namanya.

Pria asal Jember, Jatim, ini, Selasa (16/10) sekitar pukul 07.30 ditangkap di Terminal Ubung, Jalan Cokroaminito, Denpasar Barat.

 

Penangkapan Soleh, itu karena  ia diduga mencuri sebuah handphone milik Sang Ayu Suryaningsih, salah satu pengunjung di warung bebek goreng di Jalan Wahidin Denpasar, pada Minggu (23/9) sekitar pukul 19.30 lalu.

 

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Adnan Pandibu, mengatakan aksi tersangka bermula saat korban sedang makan di Rumah Makan Bebek Goreng Yamelia Denpasar sambil menggendong tas ransel yang di dalamnya berisikan satu unit HP Oppo type Find 7A warna putih.

Usai makan, keluar dari warung, korban kaget saat mendapati tas yang digendongnya telah terbuka.

 

 Saat dicek, HP di dalam tas tersebut juga telah raib.

 

Mendapati hal itu, korban kemudian melaporkan ke Polsek Denbar dengan laporan LP / 510 / IX /2018/Bali/Resta Dps/Sek Denbar.

 

“Dari laporan itu, anggota kami menuju ke TKP rumah makan itu untuk mengecek CCTV dan memibnta keteranga para saksi,” kata Kompol Adnan, Kamis (18/10).

 

Dari penyelidikan yang dilakukan, identitas pelaku pun terungkap Pelaku mencuri saat korban lengah. Kemudian pelaku secara pelan-pelan merogoh tas yang digendong korban lalu mengambil hp di dalamnya.

 

“Setelah kami tangkap dan mengingerogasi, pelaku ini berkelit. Dia mengaku memungut HP tersebut dari bawah mobil saat akan pergi mentransfer uang di Jalan Cargo Denpasar,” tambah Kompol Adnan.

 

 Sementara itu, selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti HPmilik korban.

 

Atas aksi tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara.

 

DENPASAR-Kelakuan Achmad Soleh, 38, benar-benar tak mencerminkan namanya.

Pria asal Jember, Jatim, ini, Selasa (16/10) sekitar pukul 07.30 ditangkap di Terminal Ubung, Jalan Cokroaminito, Denpasar Barat.

 

Penangkapan Soleh, itu karena  ia diduga mencuri sebuah handphone milik Sang Ayu Suryaningsih, salah satu pengunjung di warung bebek goreng di Jalan Wahidin Denpasar, pada Minggu (23/9) sekitar pukul 19.30 lalu.

 

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Adnan Pandibu, mengatakan aksi tersangka bermula saat korban sedang makan di Rumah Makan Bebek Goreng Yamelia Denpasar sambil menggendong tas ransel yang di dalamnya berisikan satu unit HP Oppo type Find 7A warna putih.

Usai makan, keluar dari warung, korban kaget saat mendapati tas yang digendongnya telah terbuka.

 

 Saat dicek, HP di dalam tas tersebut juga telah raib.

 

Mendapati hal itu, korban kemudian melaporkan ke Polsek Denbar dengan laporan LP / 510 / IX /2018/Bali/Resta Dps/Sek Denbar.

 

“Dari laporan itu, anggota kami menuju ke TKP rumah makan itu untuk mengecek CCTV dan memibnta keteranga para saksi,” kata Kompol Adnan, Kamis (18/10).

 

Dari penyelidikan yang dilakukan, identitas pelaku pun terungkap Pelaku mencuri saat korban lengah. Kemudian pelaku secara pelan-pelan merogoh tas yang digendong korban lalu mengambil hp di dalamnya.

 

“Setelah kami tangkap dan mengingerogasi, pelaku ini berkelit. Dia mengaku memungut HP tersebut dari bawah mobil saat akan pergi mentransfer uang di Jalan Cargo Denpasar,” tambah Kompol Adnan.

 

 Sementara itu, selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti HPmilik korban.

 

Atas aksi tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/