28.4 C
Jakarta
11 Desember 2024, 20:50 PM WIB

HOT NEWS! Pungut Uang KTP, Kelian Banjar Bumi Asri dan Istri Ditangkap

DENPASAR –Belum reda heboh kasus penangkapan 11 terduga pelaku pungutan liar (pungli) di Pantai Matahari Terbit, Rabu (7/11) warga kembali dikejutkan dengan kabar penangkapan oknum kelian adat.

 

I Made SU, kelian adat Banjar Bumi Asri dan istrinya Ni Nengah YA dikabarkan ditangkap.

 

Kedua pasangan suami istri ini ditangkap tim Unit 3 Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar di rumahnya di Jalan Pulau Kae Nomor 9 Denpasar Barat.

 

  

Informasi yang berhasil dihimpun Jawa Pos Radar Bali di lingkungan Polresta Denpasar, Rabu (7/11), pengangkapan terhadap kelian adat Banjar Bumi Asri, ini menyusul adanya laporan dari dua orang korban sekaligus warga yang tinggal di Jalan Pulau Kae bernama Matias Riwo Jacob dan Mujiono.

 

Sesuai laporan, dua pria ini mengaku dimintai uang oleh oknum klian saat hendak mengambil kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

 

 

Selanjutnya, usai menerima laporan, tim Unit 3 Satreskrim Polresta Denpasar langsung melakukan penyelidikan dengan  mendatangi rumah rumah kelian adat.

 

 ”Pelapor mengaku KTP dan KK milik mereka disita saat sidak duktang oleh kelian karena pelapor tidak memiliki atau tidak mengurus surat izin tinggal sementara di wilayah tersebut,” terang sumber di lingkungan Polresta.

 

Kemudian, setiba di rumah terlapor (Kelian Adat Banjar Bumi Asri), tim yang saat itu bersama pelapor tidak langsung masuk ke dalam rumah. “Awalnya kami menunggu di luar karena pelapor oleh kelian disuruh masuk terlebih dahulu untuk menepati permintaan korban membayar sejumlah uang tebusan KTP dan KK,”ujar sumber.

 

Setelah pelapor keluar, lanjut sumber, tim langsung masuk dan melakukan penggeledahan di rumah terlapor.

 

“Kami langsung melakukan penggeledahan ke tempat penyimpanan dokumen dan kemudian melakukan penangkapan,”imbuhnya .

 

Bahkan selain kelian adat, polisi juga mengamankan barang bukti uang tebusan senilai Rp 1.250.000. Rinciannya, Rp 1 000.000, dipakai tebusan KK; dan sisanya Rp 250 000 adalah uang tebusan KTP. “Istri kelian juga ikut kami amankan karena ada dugaan ikut membantu,”tukasnya.

 

Atas penangkapan kelian adat Banjar Bumi Asri, Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan belum bisa dikonfirmasi.

 

Walaupun demikian Pjs Humas Polresta Ipda Gusti Ngurah Parwa membenarkan dengan kabar penangkapan kelian banjar dan istrinya.

 

DENPASAR –Belum reda heboh kasus penangkapan 11 terduga pelaku pungutan liar (pungli) di Pantai Matahari Terbit, Rabu (7/11) warga kembali dikejutkan dengan kabar penangkapan oknum kelian adat.

 

I Made SU, kelian adat Banjar Bumi Asri dan istrinya Ni Nengah YA dikabarkan ditangkap.

 

Kedua pasangan suami istri ini ditangkap tim Unit 3 Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar di rumahnya di Jalan Pulau Kae Nomor 9 Denpasar Barat.

 

  

Informasi yang berhasil dihimpun Jawa Pos Radar Bali di lingkungan Polresta Denpasar, Rabu (7/11), pengangkapan terhadap kelian adat Banjar Bumi Asri, ini menyusul adanya laporan dari dua orang korban sekaligus warga yang tinggal di Jalan Pulau Kae bernama Matias Riwo Jacob dan Mujiono.

 

Sesuai laporan, dua pria ini mengaku dimintai uang oleh oknum klian saat hendak mengambil kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

 

 

Selanjutnya, usai menerima laporan, tim Unit 3 Satreskrim Polresta Denpasar langsung melakukan penyelidikan dengan  mendatangi rumah rumah kelian adat.

 

 ”Pelapor mengaku KTP dan KK milik mereka disita saat sidak duktang oleh kelian karena pelapor tidak memiliki atau tidak mengurus surat izin tinggal sementara di wilayah tersebut,” terang sumber di lingkungan Polresta.

 

Kemudian, setiba di rumah terlapor (Kelian Adat Banjar Bumi Asri), tim yang saat itu bersama pelapor tidak langsung masuk ke dalam rumah. “Awalnya kami menunggu di luar karena pelapor oleh kelian disuruh masuk terlebih dahulu untuk menepati permintaan korban membayar sejumlah uang tebusan KTP dan KK,”ujar sumber.

 

Setelah pelapor keluar, lanjut sumber, tim langsung masuk dan melakukan penggeledahan di rumah terlapor.

 

“Kami langsung melakukan penggeledahan ke tempat penyimpanan dokumen dan kemudian melakukan penangkapan,”imbuhnya .

 

Bahkan selain kelian adat, polisi juga mengamankan barang bukti uang tebusan senilai Rp 1.250.000. Rinciannya, Rp 1 000.000, dipakai tebusan KK; dan sisanya Rp 250 000 adalah uang tebusan KTP. “Istri kelian juga ikut kami amankan karena ada dugaan ikut membantu,”tukasnya.

 

Atas penangkapan kelian adat Banjar Bumi Asri, Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan belum bisa dikonfirmasi.

 

Walaupun demikian Pjs Humas Polresta Ipda Gusti Ngurah Parwa membenarkan dengan kabar penangkapan kelian banjar dan istrinya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/