27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 7:55 AM WIB

Cari Inspirasi dengan Konsumsi Ganja, Pemuda 27 Tahun Ditangkap

DENPASAR – Beralasan ingin semangat dan mendapat inspirasi saat bekerja, seorang pemuda bernama Oky nekat memakai narkoba.

Jenis narkotika yang dipakai pemuda 27 tahun itu adalah ganja. Walhasil dia pun harus berhadapan dengan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Oky ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar Sabtu (10/11) lalu sekitar pukul 00.20 dini hari di jalan Mataram Kuta, Badung.

Dari tangannya, polisi menyita satu paket daun ganja kering dengan berat bersih 1,73 gram. Penangkapan pelaku ini dilakukan berdasar laporan warga bahwa di Jalan Mataram, Kuta sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. 

Dari penyelidikan yang dilakukan beberapa hari, petugas berhasil mengantongi identitas pelaku, sehinga pada Sabtu (10/11) pukul 00.20 petugas menangkap Oky di Jalan Mataram, Kuta.

Saat dilakukan pemeriksaan badan, tidak ditemukan narkoba. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan ganja kering seberat 1,73 gram. 

“Pelaku ini mengaku memakai narkoba untuk mendapatkan inspirasi saat kerja dan biar menambah stamina saat kerja,” kata Kasatnarkoba Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto.

Terkait sumber barang, pelaku mengaku mendapatkan dari seorang bernama Yudi yang tidak diketahui keberadaannya. Keduanya bertransaski dengan cara modus tempelan.

“Pelaku ini kami jerat dengan Pasal 111 (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar,” tandas Kompol Aris. 

DENPASAR – Beralasan ingin semangat dan mendapat inspirasi saat bekerja, seorang pemuda bernama Oky nekat memakai narkoba.

Jenis narkotika yang dipakai pemuda 27 tahun itu adalah ganja. Walhasil dia pun harus berhadapan dengan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Oky ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar Sabtu (10/11) lalu sekitar pukul 00.20 dini hari di jalan Mataram Kuta, Badung.

Dari tangannya, polisi menyita satu paket daun ganja kering dengan berat bersih 1,73 gram. Penangkapan pelaku ini dilakukan berdasar laporan warga bahwa di Jalan Mataram, Kuta sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. 

Dari penyelidikan yang dilakukan beberapa hari, petugas berhasil mengantongi identitas pelaku, sehinga pada Sabtu (10/11) pukul 00.20 petugas menangkap Oky di Jalan Mataram, Kuta.

Saat dilakukan pemeriksaan badan, tidak ditemukan narkoba. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan ganja kering seberat 1,73 gram. 

“Pelaku ini mengaku memakai narkoba untuk mendapatkan inspirasi saat kerja dan biar menambah stamina saat kerja,” kata Kasatnarkoba Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto.

Terkait sumber barang, pelaku mengaku mendapatkan dari seorang bernama Yudi yang tidak diketahui keberadaannya. Keduanya bertransaski dengan cara modus tempelan.

“Pelaku ini kami jerat dengan Pasal 111 (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar,” tandas Kompol Aris. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/