31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 12:32 PM WIB

Berdalih Sudah Uzur, Hakim Tangguhkan Penahanan Terdakwa Kasus Tanah

GIANYAR – Sidang kasus penyerobotan tanah dengan dua terdakwa, Dewa Ketut Oka Merta dan I Dewa Nyoman Ngurah Swastika berlanjut Senin kemarin (18/2).

Yang mengejutkan, sidang yang dipimpin hakim ketua Dewantoro itu menangguhkan penahanan kedua terdakwa.

Sidang dalam perkara nomor: 19/Pid.B/2019/Pn.Gin, telah berlangsung dengan agenda pembacaan eksepsi.

Pada persidangan tersebut ternyata kuasa hukum terdakwa dari Atlantis Law Office hanya meminta agar eksepsi yang diajukannya dianggap dibacakan saja.

Selanjutnya, hakim membacakan penetapan terkait dengan pengalihan penahanan dari tahanan negara menjadi tahanan kota atas diri para terdakwa dengan alasan terdakwa sudah berumur dan berprofesi sebagai guru.

Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Gianyar Made Dama dan juga Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Gianyar Nyoman Bella tidak bisa berbuat banyak.

“Pas sidang dibacakan, ada penetapan pengadilan, bahwa tahanan dialihkan menjadi tahanan rumah. Keputusannya dari hakim ini,” ujar Bella.

Mengenai keputusan hakim itu, jaksa tidak bisa berbuat banyak. “Kami jaksa tugasnya melaksanakan keputusan hakim. Kalau tidak laksanakan kami salah,” ungkapnya.

Kata dia, di setiap jenjang ada kewenangan. “Itu kewenangannya sudah beralih, jadi tahanan sudah tahanan pengadilan. Pengadilan yang berwenang, kami sudah tidak bisa.

Sama dengan polisi, kalau sudah dilimpahkan ke kejaksaan, apakah jaksanya mau ditahan atau tidak, polisi nggak punya wewenang,” terangnya.

Mengenai jaminan dua terdakwa itu tidak kabur, Bella mengaku itu sudah menjadi kewenangan pengadilan.

“Itu pengadilan yang punya tanggung jawab. Tadi jaksa di Kejati juga langsung datang. Jaksa di Kejati bilang mau gimana lagi. Kami juga sudah lapor ke pak kajari (kepala kejaksaan), ya mau gimana lagi,” tukasnnya.

Penangguhan penahanan kedua terdakwa membuat korban I Dewa Nyoman Oka yang diwakili kuasa hukumnya, I Made Somya Putra kecewa.

“Alasan majelis hakim menurut kami, sangatlah mengada-ngada karena umur dari para terdakwa itu juga berbeda-beda. Terdakwa Dewa Nyoman Ngurah Swastika

baru berumur 58 tahun. Walaupun berstatus sebagai guru, justru karena korban adalah penyandang disabilitas maka alasan sebagai guru juga tidak tepat,” terangnya.

Made Somya Putra mewakili pihak keluarga akan terus mengawasi persidangan pidana yang sedang berlangsung.

“Kami sedang dan terus mengawasi persidangan ini tapi dengan penetapan pengalihan penahanan tadi dari tahanan penjara menjadi tahanan kota kami menyampaikan kekecewaan kami kepada majelis hakim,” jelasnya.

Pihaknya juga sedang menganalisa masalah ini. “Kemungkinan kami akan meminta pengawasan dari seluruh institusi badan peradilan agar kasus ini benar-benar objektif dan transparan,” ujar pengacara muda itu.

GIANYAR – Sidang kasus penyerobotan tanah dengan dua terdakwa, Dewa Ketut Oka Merta dan I Dewa Nyoman Ngurah Swastika berlanjut Senin kemarin (18/2).

Yang mengejutkan, sidang yang dipimpin hakim ketua Dewantoro itu menangguhkan penahanan kedua terdakwa.

Sidang dalam perkara nomor: 19/Pid.B/2019/Pn.Gin, telah berlangsung dengan agenda pembacaan eksepsi.

Pada persidangan tersebut ternyata kuasa hukum terdakwa dari Atlantis Law Office hanya meminta agar eksepsi yang diajukannya dianggap dibacakan saja.

Selanjutnya, hakim membacakan penetapan terkait dengan pengalihan penahanan dari tahanan negara menjadi tahanan kota atas diri para terdakwa dengan alasan terdakwa sudah berumur dan berprofesi sebagai guru.

Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Gianyar Made Dama dan juga Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Gianyar Nyoman Bella tidak bisa berbuat banyak.

“Pas sidang dibacakan, ada penetapan pengadilan, bahwa tahanan dialihkan menjadi tahanan rumah. Keputusannya dari hakim ini,” ujar Bella.

Mengenai keputusan hakim itu, jaksa tidak bisa berbuat banyak. “Kami jaksa tugasnya melaksanakan keputusan hakim. Kalau tidak laksanakan kami salah,” ungkapnya.

Kata dia, di setiap jenjang ada kewenangan. “Itu kewenangannya sudah beralih, jadi tahanan sudah tahanan pengadilan. Pengadilan yang berwenang, kami sudah tidak bisa.

Sama dengan polisi, kalau sudah dilimpahkan ke kejaksaan, apakah jaksanya mau ditahan atau tidak, polisi nggak punya wewenang,” terangnya.

Mengenai jaminan dua terdakwa itu tidak kabur, Bella mengaku itu sudah menjadi kewenangan pengadilan.

“Itu pengadilan yang punya tanggung jawab. Tadi jaksa di Kejati juga langsung datang. Jaksa di Kejati bilang mau gimana lagi. Kami juga sudah lapor ke pak kajari (kepala kejaksaan), ya mau gimana lagi,” tukasnnya.

Penangguhan penahanan kedua terdakwa membuat korban I Dewa Nyoman Oka yang diwakili kuasa hukumnya, I Made Somya Putra kecewa.

“Alasan majelis hakim menurut kami, sangatlah mengada-ngada karena umur dari para terdakwa itu juga berbeda-beda. Terdakwa Dewa Nyoman Ngurah Swastika

baru berumur 58 tahun. Walaupun berstatus sebagai guru, justru karena korban adalah penyandang disabilitas maka alasan sebagai guru juga tidak tepat,” terangnya.

Made Somya Putra mewakili pihak keluarga akan terus mengawasi persidangan pidana yang sedang berlangsung.

“Kami sedang dan terus mengawasi persidangan ini tapi dengan penetapan pengalihan penahanan tadi dari tahanan penjara menjadi tahanan kota kami menyampaikan kekecewaan kami kepada majelis hakim,” jelasnya.

Pihaknya juga sedang menganalisa masalah ini. “Kemungkinan kami akan meminta pengawasan dari seluruh institusi badan peradilan agar kasus ini benar-benar objektif dan transparan,” ujar pengacara muda itu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/