29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:46 AM WIB

Antisipasi Corona, Tunda Sidang Dua Minggu, Batasi Pengunjung Sidang

DENPASAR – Kebijakan untuk melakukan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid – 19 tak hanya di pintu masuk daerah, ruang rekreasi atau pun di rumah-rumah.

Tetapi, juga di ruang untuk mencari keadilan, yakni pengadilan. Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, misalnya.

Pihak pengadilan pun turut serta mengambil kebijakan untuk menunda sidang selama dua Minggu ke depan, terhitung Kamis (19/3) hari ini.

“Persidangan itu kan kewenangannya ada di majelis hakim termasuk menunda sidang. Majelis hakim sudah sepakat untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung,” ujar Soebandi, Kepala PN Denpasar.

Tak semua sidang ditunda karena masih ada pengecualian. Terutama untuk para terdakwa yang masa tahanannya akan habis dan pidana anak. 

Tak hanya itu, pihaknya juga memberlakukan kebijakan untuk membatasi para pengunjung sidang.

“Bagi para pengunjung sidang, jika tidak terlalu perlu datang ke pengadilan dalam masa-masa wabah virus ini, ya di rumah sajalah,” ujar Soebandi.

Soebandi sendiri juga menyadari bahwa pembatasan pengunjung sidang sejatinya bertentangan dengan prinsip pengadilan terbuka untuk umum.

Namun, majelis hakim yang memimpin sidang nanti bisa mengukur kapasitas ruangan sidang. Kewenangan itu diserahkan kepada majelis hakim yang memimpin sidang. 

 

DENPASAR – Kebijakan untuk melakukan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid – 19 tak hanya di pintu masuk daerah, ruang rekreasi atau pun di rumah-rumah.

Tetapi, juga di ruang untuk mencari keadilan, yakni pengadilan. Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, misalnya.

Pihak pengadilan pun turut serta mengambil kebijakan untuk menunda sidang selama dua Minggu ke depan, terhitung Kamis (19/3) hari ini.

“Persidangan itu kan kewenangannya ada di majelis hakim termasuk menunda sidang. Majelis hakim sudah sepakat untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung,” ujar Soebandi, Kepala PN Denpasar.

Tak semua sidang ditunda karena masih ada pengecualian. Terutama untuk para terdakwa yang masa tahanannya akan habis dan pidana anak. 

Tak hanya itu, pihaknya juga memberlakukan kebijakan untuk membatasi para pengunjung sidang.

“Bagi para pengunjung sidang, jika tidak terlalu perlu datang ke pengadilan dalam masa-masa wabah virus ini, ya di rumah sajalah,” ujar Soebandi.

Soebandi sendiri juga menyadari bahwa pembatasan pengunjung sidang sejatinya bertentangan dengan prinsip pengadilan terbuka untuk umum.

Namun, majelis hakim yang memimpin sidang nanti bisa mengukur kapasitas ruangan sidang. Kewenangan itu diserahkan kepada majelis hakim yang memimpin sidang. 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/