29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:00 AM WIB

Selain Amankan Puluhan Pelajar, Polisi Tetapkan Satu Joki Tersangka

DENPASAR-Kasus balapan liar yang digelar puluhan remaja yang meliputi pelajar SMP, SMA dan mahasiswa di Denpasar berbuntut panjang.

 

Pasalnya, selain harus digelandang ke Mapolda Bali oleh Satgas CTOC dan tim Polresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan menyita sepeda motor.

 

Satu dari puluhan remaja ini juga terpaksa ditetapkan sebagai tersangka.

 

Seperti dibenarkan Kapolresta Denpasar, AKBP Jansen Avitus Panjaitan, di Polresta Denpasar Kamis (19/3) sore.

 

Menurutnya, dari razia yang digelar tim Polresta Denpasar bersama tim Satgas CTOC Polda Bali, pihaknya mengamankan sebanyak 33 remaja dan sepeda motor yang digunakan untuk balapan.

 

“Ada total 33 remaja yang kami amankan. Satu diantaranya ditetapkan jadi tersangka selaku joki balap,”tegasnya.

 

Sementara, untuk tersangka dalam kasus, ini kata kapolresta, yang bersangkutan dijerat Pasal 503 KUHP karena mengganggu ketertiban umum dengan ancaman hukuman kurungan selama 3 hari

 

“Untuk sementara para remaja ini kami bina di Mapolresta Denpasar,”tukasnya.

DENPASAR-Kasus balapan liar yang digelar puluhan remaja yang meliputi pelajar SMP, SMA dan mahasiswa di Denpasar berbuntut panjang.

 

Pasalnya, selain harus digelandang ke Mapolda Bali oleh Satgas CTOC dan tim Polresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan menyita sepeda motor.

 

Satu dari puluhan remaja ini juga terpaksa ditetapkan sebagai tersangka.

 

Seperti dibenarkan Kapolresta Denpasar, AKBP Jansen Avitus Panjaitan, di Polresta Denpasar Kamis (19/3) sore.

 

Menurutnya, dari razia yang digelar tim Polresta Denpasar bersama tim Satgas CTOC Polda Bali, pihaknya mengamankan sebanyak 33 remaja dan sepeda motor yang digunakan untuk balapan.

 

“Ada total 33 remaja yang kami amankan. Satu diantaranya ditetapkan jadi tersangka selaku joki balap,”tegasnya.

 

Sementara, untuk tersangka dalam kasus, ini kata kapolresta, yang bersangkutan dijerat Pasal 503 KUHP karena mengganggu ketertiban umum dengan ancaman hukuman kurungan selama 3 hari

 

“Untuk sementara para remaja ini kami bina di Mapolresta Denpasar,”tukasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/