31.3 C
Jakarta
13 September 2024, 17:05 PM WIB

Otaki Peredaran Sabu, IRT dan Dua Pria Terancam 20 Tahun Penjara

 

DENPASAR– Berstatus sebagai ibu rumah tangga (IRT), Vera Wati jauh dari sifat lugu dan sederhana. Buktinya, perempuan 29 tahun itu mengotaki peredaran narkoba jenis sabu yang nilainya mencapai jutaan rupiah.

 

Vera memiliki dua anak buah, yakni Joko Ardianto, 36, dan Maulana Fajar Soleh, 26. Vera mengaku mendapat sabu dari seseorang bernama Adi Sultan. Untuk mengedarkan kembali, Vera menugaskan Joko dan Fajar.

 

Vera memberikan upah Joko dan Fajar sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta. Bahkan, Vera juga memberikan bonus pada Joko dan Fajar berupa konsumsi sabu secara gratis.

 

Tak hanya itu, agar lebih aman, Vera juga menyiapkan kamar kos di Jalan Pulau Adi dan kamar kos di Jalan Dukuh Sari. Di tempat itu para terdakwa dapat secara bergantian menyimpan sabu.

 

“Dakwaan sudah dibacakan, dan saat ini sudah masuk agenda pembuktian,” ujar Dewi Maria Wulandari, pengacara yang mendampingi terdakwa, Rabu kemarin (18/5).

 

Ketiga terdakwa tersebut terancam mendekam di bui selama 20 tahun. Ini setelah JPU memasang Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal132 Ayat (1) UU Narkotika, atau Pasal 112  Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU yang sama.

 

Sementara itu, JPU GA Surya Yunita PW dalam dakwaannya mengungkapkan, para terdakwa dibekuk di kamar kos, di Jalan Pulau Adi, Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat, pada 25 Januari 2022.

 

Sebelum ditangkap, Vera menghubungi Joko, memerintah untuk menempel beberapa paket sabu. Atas perintah Vera, Joko kemudian mengambil 15 paket sabu dan ditempel di seputaran Sidakarya, Denpasar Selatan. Namun, Joko hanya berhasil menempel 3 paket sabu, setelah itu dia pulang ke kos di Jalan Pulau Adi.

 

Lantaran paket sabu tidak semuanya bisa ditempel oleh Joko, Vera pun memerintah Fajar. Usai menempel paket sabu Fajar kembali ke kos. Apes, sesaat kemudian datang polisi.

 

Polisi dari Polresta Denpasar rupanya telah memantau pergerakan ketiga terdakwa. Dari hasil penggeledahan ditemukan 11 paket sabu, dan 1 alat isap sabu atau bong.

 

Sementara penggeledahan di kamar kos Jalan Dukuh Sari, Sesetan, Denpasar Selatan, polisi mengamankan 27 paket sabu siap edar, 1 timbangan elektrik, 1 alat isap sabu (bong), 2 bendel plastik klip kosong, dan barang bukti terkait lainnya.

 

Dari dua tempat tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotik jenis sabu sebanyak 38 paket siap edar. Dari hasil penimbangan diperoleh berat bersih 7,47 gram. (san)

 

 

DENPASAR– Berstatus sebagai ibu rumah tangga (IRT), Vera Wati jauh dari sifat lugu dan sederhana. Buktinya, perempuan 29 tahun itu mengotaki peredaran narkoba jenis sabu yang nilainya mencapai jutaan rupiah.

 

Vera memiliki dua anak buah, yakni Joko Ardianto, 36, dan Maulana Fajar Soleh, 26. Vera mengaku mendapat sabu dari seseorang bernama Adi Sultan. Untuk mengedarkan kembali, Vera menugaskan Joko dan Fajar.

 

Vera memberikan upah Joko dan Fajar sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta. Bahkan, Vera juga memberikan bonus pada Joko dan Fajar berupa konsumsi sabu secara gratis.

 

Tak hanya itu, agar lebih aman, Vera juga menyiapkan kamar kos di Jalan Pulau Adi dan kamar kos di Jalan Dukuh Sari. Di tempat itu para terdakwa dapat secara bergantian menyimpan sabu.

 

“Dakwaan sudah dibacakan, dan saat ini sudah masuk agenda pembuktian,” ujar Dewi Maria Wulandari, pengacara yang mendampingi terdakwa, Rabu kemarin (18/5).

 

Ketiga terdakwa tersebut terancam mendekam di bui selama 20 tahun. Ini setelah JPU memasang Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal132 Ayat (1) UU Narkotika, atau Pasal 112  Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU yang sama.

 

Sementara itu, JPU GA Surya Yunita PW dalam dakwaannya mengungkapkan, para terdakwa dibekuk di kamar kos, di Jalan Pulau Adi, Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat, pada 25 Januari 2022.

 

Sebelum ditangkap, Vera menghubungi Joko, memerintah untuk menempel beberapa paket sabu. Atas perintah Vera, Joko kemudian mengambil 15 paket sabu dan ditempel di seputaran Sidakarya, Denpasar Selatan. Namun, Joko hanya berhasil menempel 3 paket sabu, setelah itu dia pulang ke kos di Jalan Pulau Adi.

 

Lantaran paket sabu tidak semuanya bisa ditempel oleh Joko, Vera pun memerintah Fajar. Usai menempel paket sabu Fajar kembali ke kos. Apes, sesaat kemudian datang polisi.

 

Polisi dari Polresta Denpasar rupanya telah memantau pergerakan ketiga terdakwa. Dari hasil penggeledahan ditemukan 11 paket sabu, dan 1 alat isap sabu atau bong.

 

Sementara penggeledahan di kamar kos Jalan Dukuh Sari, Sesetan, Denpasar Selatan, polisi mengamankan 27 paket sabu siap edar, 1 timbangan elektrik, 1 alat isap sabu (bong), 2 bendel plastik klip kosong, dan barang bukti terkait lainnya.

 

Dari dua tempat tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotik jenis sabu sebanyak 38 paket siap edar. Dari hasil penimbangan diperoleh berat bersih 7,47 gram. (san)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/