28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:51 AM WIB

Bebas dari Lapas Kerobokan, Ketut Ismaya Melukat di Pantai Sanur

DENPASAR – Sekjen DPP Laskar Bali I Ketut Ismaya akhirnya menghirup udara bebas. Caleg DPD RI ini dinyatakan bebas setelah usai menjalani masa tahanan di Lapas Kerobokan, Minggu (20/1) sekitar pukul 07.00 pagi.

Pria 40 tahun ini dinyatakan bebas bersama dua anak buahnya, I Gusti Ngurah Edrajaya, 28 dan I Ketut Sutama, 51.

Berdasar informasi, Ismaya dkk dijemput langsung oleh Wakil Sekjen Laskar Bali Agung Iwan asal Tabanan dan pihak keluarga besar Ketut Ismaya, plus pengacaranya I Putu Pastika Adnyana.

Penjemputan dilakukan langsung di depan pintu Lapas Kerobokan. Setidaknya ada kurang lebih 30 orang yang datang menjemput Ismaya.

Kalapas Kerobokan Tony Nainggolan mengatakan bebasnya Ismaya dari masa tahanan berdasar surat keputusan Pengadilan Negeri Denpasar,

Kementerian Hukum Hak Asasi Kemanusiaan Republik Indonesia Kantor Wilayah Bali, dan Lapas Kelas II A Denpasar Kerobokan No Surat Lapas W/20 EDP /14 / PK 01022019 tertanggal 20 Januari 2019. 

“Ya benar sudah bebas. Tadi pagi sekitar jam 7. Ada beberapa orang yang jemput,” kata Tonny Nainggolan saat dikonfirmasi, Minggu (20/1) siang.

Usai bebas dari Lapas Kerobokan sekitar jam 07.05 pagi tadi, Ismaya dan rombongan yang menjemput langsung berangkat menuju Pura Dalem Pengembak, Mertasari, Sanur.

Mereka pergi untuk melaksanakan pengelukatan (pembersihan diri). 

DENPASAR – Sekjen DPP Laskar Bali I Ketut Ismaya akhirnya menghirup udara bebas. Caleg DPD RI ini dinyatakan bebas setelah usai menjalani masa tahanan di Lapas Kerobokan, Minggu (20/1) sekitar pukul 07.00 pagi.

Pria 40 tahun ini dinyatakan bebas bersama dua anak buahnya, I Gusti Ngurah Edrajaya, 28 dan I Ketut Sutama, 51.

Berdasar informasi, Ismaya dkk dijemput langsung oleh Wakil Sekjen Laskar Bali Agung Iwan asal Tabanan dan pihak keluarga besar Ketut Ismaya, plus pengacaranya I Putu Pastika Adnyana.

Penjemputan dilakukan langsung di depan pintu Lapas Kerobokan. Setidaknya ada kurang lebih 30 orang yang datang menjemput Ismaya.

Kalapas Kerobokan Tony Nainggolan mengatakan bebasnya Ismaya dari masa tahanan berdasar surat keputusan Pengadilan Negeri Denpasar,

Kementerian Hukum Hak Asasi Kemanusiaan Republik Indonesia Kantor Wilayah Bali, dan Lapas Kelas II A Denpasar Kerobokan No Surat Lapas W/20 EDP /14 / PK 01022019 tertanggal 20 Januari 2019. 

“Ya benar sudah bebas. Tadi pagi sekitar jam 7. Ada beberapa orang yang jemput,” kata Tonny Nainggolan saat dikonfirmasi, Minggu (20/1) siang.

Usai bebas dari Lapas Kerobokan sekitar jam 07.05 pagi tadi, Ismaya dan rombongan yang menjemput langsung berangkat menuju Pura Dalem Pengembak, Mertasari, Sanur.

Mereka pergi untuk melaksanakan pengelukatan (pembersihan diri). 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/