28.6 C
Jakarta
14 Desember 2024, 10:31 AM WIB

Diisolasi di Hotel Ibis Malah Kabur, Kajari Denpasar Ambil Sikap Tegas

DENPASAR – Sebelas hari melarikan diri, pada 17 Januari 2021 pukul 19.00 WIB, Juandri Okinda diamankan dari kamar kosnya di daerah Depok, Sleman, Yogyakarta.

Tidak hanya Juandri, Hapsak Okto Ronaldo yang menjemput Juandri pun turut diringkus. Keduanya dibawa ke Bali kemarin pukul 10.25 dengan menumpang pesawat Lion Air JT-924 Solo – Denpasar.

“Tahanan tertangkap dan sekarang sudah kami masukkan ke rutan untuk segera disidangkan,” beber Kejari Denpasar Luhur Istigfar.

Menurut Luhur, tahanan yang kabur sejatinya sudah dititipkan di Rutan Polresta Denpasar. Ini lantaran sebelum dibawa ke Lapas Kelas IIA Kerobokan wajib swab test.

Setelah dites, ternyata tujuh tahanan positif. Salah satunya Juandri. Sesuai aturan, tahanan yang positif harus dikarantina hingga sembuh.

Menurut Luhur Istigfar, penempatan tahanan positif Covid-19 di Hotel Ibis, Tuban, Kuta, Badung atas rekomendasi pemerintah daerah.

Ditanya solusi, Luhur mengatakan Kejaksaan harus memfungsikan ruang tahahan yang ada agar tahanan mendapat penjagaan ketat.

Salah satunya yang memungkinkan adalah ruang tahanan di Kejati Bali. Selama ini tahanan Kejaksaan dititipkan sebelum dilimpahkan ke lapas. Masalahnya, untuk bisa masuk ke dalam lapas harus negatif Covid-19 berdasar swab test. 

DENPASAR – Sebelas hari melarikan diri, pada 17 Januari 2021 pukul 19.00 WIB, Juandri Okinda diamankan dari kamar kosnya di daerah Depok, Sleman, Yogyakarta.

Tidak hanya Juandri, Hapsak Okto Ronaldo yang menjemput Juandri pun turut diringkus. Keduanya dibawa ke Bali kemarin pukul 10.25 dengan menumpang pesawat Lion Air JT-924 Solo – Denpasar.

“Tahanan tertangkap dan sekarang sudah kami masukkan ke rutan untuk segera disidangkan,” beber Kejari Denpasar Luhur Istigfar.

Menurut Luhur, tahanan yang kabur sejatinya sudah dititipkan di Rutan Polresta Denpasar. Ini lantaran sebelum dibawa ke Lapas Kelas IIA Kerobokan wajib swab test.

Setelah dites, ternyata tujuh tahanan positif. Salah satunya Juandri. Sesuai aturan, tahanan yang positif harus dikarantina hingga sembuh.

Menurut Luhur Istigfar, penempatan tahanan positif Covid-19 di Hotel Ibis, Tuban, Kuta, Badung atas rekomendasi pemerintah daerah.

Ditanya solusi, Luhur mengatakan Kejaksaan harus memfungsikan ruang tahahan yang ada agar tahanan mendapat penjagaan ketat.

Salah satunya yang memungkinkan adalah ruang tahanan di Kejati Bali. Selama ini tahanan Kejaksaan dititipkan sebelum dilimpahkan ke lapas. Masalahnya, untuk bisa masuk ke dalam lapas harus negatif Covid-19 berdasar swab test. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/