29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:57 AM WIB

Dituntut 6,5 Tahun, Ibu Muda Ini Melas Minta Keringanan Demi Anak

DENPASAR-Penyesalah selalu datang belakangan.

 

Begitu juga yang dialami Kadek Sarah Riantika.

 

Ibu muda berusia 23 tahun ini mengaku menyesal karena terjerat kasus narkotika.

 

Ungkapan penyesalah Sarah, itu pun juga terlontar usai dirinya dituntut 6 tahun dan 6 bulan atau 6,5 tahun.

 

Pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Agus Adnyata Putra di hadapan Majelis hakim pimpinan I Made Pasek, mengatakan, tuntutan 6,5 tahun bagi Sarah, karena JPU menilai, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaiama tercantum dalam dakwaan alternatif kedua, yakni secara tanpa hak melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau penyediakan Narkotika Golongan I jenis sabhu sebarat 3,46 gram. 

 

“Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengam pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” tegas jaksa Putu Agus Adnyata Putra.

 

Selain menuntut hukuman penjara, jaksa juga menuntut agar terdakwa yang tinggal di Jalan Badak Nomor 27 itu juga di membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair 2 bulan. 

 

Mendnegar tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi pengacaranya, I Ketut Dody Karyawan, meminta keringanan.

“Mohon keringanan yang mulia, anak saya masih kecil,” ujarnya memelas.

 

Diketahui, terdakwa ditangkap polisi pada tanggal 8 Maret 2018 di salah satu kamar kos di Jalan Tukad Batanghari, Denpasar. 

Dari penangkapan itu, polisi menyita 1 plastik klip berisikan narkotika jenis sabhu sebarat 3,46 gram

DENPASAR-Penyesalah selalu datang belakangan.

 

Begitu juga yang dialami Kadek Sarah Riantika.

 

Ibu muda berusia 23 tahun ini mengaku menyesal karena terjerat kasus narkotika.

 

Ungkapan penyesalah Sarah, itu pun juga terlontar usai dirinya dituntut 6 tahun dan 6 bulan atau 6,5 tahun.

 

Pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Agus Adnyata Putra di hadapan Majelis hakim pimpinan I Made Pasek, mengatakan, tuntutan 6,5 tahun bagi Sarah, karena JPU menilai, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaiama tercantum dalam dakwaan alternatif kedua, yakni secara tanpa hak melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau penyediakan Narkotika Golongan I jenis sabhu sebarat 3,46 gram. 

 

“Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengam pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” tegas jaksa Putu Agus Adnyata Putra.

 

Selain menuntut hukuman penjara, jaksa juga menuntut agar terdakwa yang tinggal di Jalan Badak Nomor 27 itu juga di membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair 2 bulan. 

 

Mendnegar tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi pengacaranya, I Ketut Dody Karyawan, meminta keringanan.

“Mohon keringanan yang mulia, anak saya masih kecil,” ujarnya memelas.

 

Diketahui, terdakwa ditangkap polisi pada tanggal 8 Maret 2018 di salah satu kamar kos di Jalan Tukad Batanghari, Denpasar. 

Dari penangkapan itu, polisi menyita 1 plastik klip berisikan narkotika jenis sabhu sebarat 3,46 gram

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/