26.2 C
Jakarta
26 April 2024, 1:49 AM WIB

Mundur, Bacaleg Golkar Buleleng Tetap Masuk DCT

SINGARAJA – Meski sudah menyatakan mundur karena sakit, nama bakal calon anggota legislative (bacaleg) dari Partai Golkar, I Gede Nengah Sumpena Widiarta Yadnya, tetap tercantum dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) KPU Buleleng.

 

DPD II Partai Golkar Buleleng tetap mempertahankan Sumpena sebagai caleg.

 

Seperti terungkap dalam rapat pleno penetapan caleg di KPU Buleleng, Kamis pagi (20/9).

KPU Buleleng hanya mencoret tiga nama caleg. Masing-masing Nyoman Sukarma, Dewa Gede Astidana, dan I Putu Kawi. Ketiganya tak bisa diganti, karena mundur setelah penetapan DCS.

 

Nyoman Sukarma adalah bacaleg Partai Berkarya dari Dapil Buleleng 1 Kecamatan Buleleng. Ia memilih mundur dan mempertahankan posisinya sebagai Koordinator Tim Ahli di DPRD Buleleng.

 

Sementara Dewa Gede Astidana adalah bacaleg Partai Garuda di Dapil Buleleng 6 Kecamatan Sukasada. Sedangkan I Putu Kawi juga bacaleg Partai Garuda, namun bertarung di Dapil Buleleng 5 Kecamatan Busungbiu dan Banjar. Induk partai tak menjelaskan alasan kedua bacaleg itu mundur.

 

Selain itu KPU Buleleng juga mengizinkan pergantian bacaleg yang dilakukan Partai Perindo.

 

Bacaleg I Gusti Eva Rosdiana Putra yang rencananya bertarung di Dapil Buleleng 5, mengundurkan diri.

 

Akibatnya kuota keterwakilan perempuan Partai Perindo di Dapil Buleleng 5 terpengaruh.

 

KPU pun mengizinkan proses pergantian. Selanjutnya Eva akan digantikan oleh Milche Mangesa Patoding.

 

“Tadinya ada 448 nama bacaleg dalam DCS. Saat ini total ada 445 caleg yang ditetapkan dalam DCT.

 

Ada pengurangan tiga nama, karena bacaleg bersangkutan mundur. Induk partai juga telah menindaklanjuti dengan menarik yang bersangkutan,” kata Ketua KPU Buleleng Gede Suardana.

 

Bukankah ada bacaleg Partai Golkar yang juga mengundurkan diri? Ditanya hal seperti itu, Gede mengaku secara legal formal, KPU Buleleng belum menerima pernyataan pengunduran diri tersebut.

 

Ia menegaskan KPU Buleleng hanya akan melakukan proses, apabila surat itu diajukan oleh partai politik.

“Peserta pemilu itu kan partai politik, bukan orang per orang bacaleg. Sampai saat ini (setelah pleno penetapan DCT, Red) kami belum menerima surat dari partai politik (Partai Golkar, Red) soal pengunduran diri itu,” tegasnya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, I Gede Nengah Sumpena Widiarta Yadnya mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai bacaleg Partai Golkar untuk Dapil Buleleng 5.

 

Surat yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000 itu telah ditujukan pada DPD II Golkar Buleleng. Sumpena mengaku mengundurkan diri karena sakit.

SINGARAJA – Meski sudah menyatakan mundur karena sakit, nama bakal calon anggota legislative (bacaleg) dari Partai Golkar, I Gede Nengah Sumpena Widiarta Yadnya, tetap tercantum dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) KPU Buleleng.

 

DPD II Partai Golkar Buleleng tetap mempertahankan Sumpena sebagai caleg.

 

Seperti terungkap dalam rapat pleno penetapan caleg di KPU Buleleng, Kamis pagi (20/9).

KPU Buleleng hanya mencoret tiga nama caleg. Masing-masing Nyoman Sukarma, Dewa Gede Astidana, dan I Putu Kawi. Ketiganya tak bisa diganti, karena mundur setelah penetapan DCS.

 

Nyoman Sukarma adalah bacaleg Partai Berkarya dari Dapil Buleleng 1 Kecamatan Buleleng. Ia memilih mundur dan mempertahankan posisinya sebagai Koordinator Tim Ahli di DPRD Buleleng.

 

Sementara Dewa Gede Astidana adalah bacaleg Partai Garuda di Dapil Buleleng 6 Kecamatan Sukasada. Sedangkan I Putu Kawi juga bacaleg Partai Garuda, namun bertarung di Dapil Buleleng 5 Kecamatan Busungbiu dan Banjar. Induk partai tak menjelaskan alasan kedua bacaleg itu mundur.

 

Selain itu KPU Buleleng juga mengizinkan pergantian bacaleg yang dilakukan Partai Perindo.

 

Bacaleg I Gusti Eva Rosdiana Putra yang rencananya bertarung di Dapil Buleleng 5, mengundurkan diri.

 

Akibatnya kuota keterwakilan perempuan Partai Perindo di Dapil Buleleng 5 terpengaruh.

 

KPU pun mengizinkan proses pergantian. Selanjutnya Eva akan digantikan oleh Milche Mangesa Patoding.

 

“Tadinya ada 448 nama bacaleg dalam DCS. Saat ini total ada 445 caleg yang ditetapkan dalam DCT.

 

Ada pengurangan tiga nama, karena bacaleg bersangkutan mundur. Induk partai juga telah menindaklanjuti dengan menarik yang bersangkutan,” kata Ketua KPU Buleleng Gede Suardana.

 

Bukankah ada bacaleg Partai Golkar yang juga mengundurkan diri? Ditanya hal seperti itu, Gede mengaku secara legal formal, KPU Buleleng belum menerima pernyataan pengunduran diri tersebut.

 

Ia menegaskan KPU Buleleng hanya akan melakukan proses, apabila surat itu diajukan oleh partai politik.

“Peserta pemilu itu kan partai politik, bukan orang per orang bacaleg. Sampai saat ini (setelah pleno penetapan DCT, Red) kami belum menerima surat dari partai politik (Partai Golkar, Red) soal pengunduran diri itu,” tegasnya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, I Gede Nengah Sumpena Widiarta Yadnya mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai bacaleg Partai Golkar untuk Dapil Buleleng 5.

 

Surat yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000 itu telah ditujukan pada DPD II Golkar Buleleng. Sumpena mengaku mengundurkan diri karena sakit.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/