29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:21 AM WIB

Baru Bebas dari Penjara, Residivis Curanmor Ditangkap Bawa Sabu

BANGLI – Residivis pencurian motor, berinisial GSR, warga Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur kembali berurusan dengan polisi.

Baru lima bulan lalu menghirup udara bebas, GSR kedapatan membawa sabu-sabu segerat 1,20 gram bruto atau 0,98 gram netto. Dia pun meringkuk di ruang tahanan Polres Bangli.

Menurut Kasatnarkoba Polres Bangli, Iptu I Gede Sudiarna Putra, penangkapan GSR ini berdasarkan penelusuran kepolisian.

GSR masuk target operandi (TO) kepolisian. Polisi yang terus memburu pelaku akhirnya berhasil menangkapnya di depan pos kambling Jalan Raya Manuksuari, di Desa Demulih, Kecamatan Susut.

Sabu itu dibalut plastik klip putih. Tangan kanan pelaku kedapatan menggembang sabu-sabu itu.

“Hasil pemeriksaan, tersangka merupakan pengedar sekaligus pengguna barang haram tersebut,” ujar Gede Sudiarna. Polisi lantas mengamankan sabu-sabu itu. Termasuk sejumlah barang bukti juga diamankan.

Di antaranya sebuah plaster bening, sebuah dobletif, sebuah kulit rokok merek Sampoerna. Polisi juga mengamankan sepeda motor

Yamaha Mio warna merah marun DK 5550 UAT yang digunakan beraksi. Bahkan, handphone merk Vivo warna biru juga disita dari pelaku.

Sudiarna Putra menambahkan, pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 8 miliar.

Sudiarna pun mengimbau supaya menjauhi narkoba. Terutama bagi generasi millenial untuk menghindari narkoba.

“Tidak ada untungnya mengonsumsi. Apalagi mengedarkan narkoba. Ikuti kegiatan positif yang dapat menjauhkan diri anda dari narkoba,” pungkasnya.

BANGLI – Residivis pencurian motor, berinisial GSR, warga Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur kembali berurusan dengan polisi.

Baru lima bulan lalu menghirup udara bebas, GSR kedapatan membawa sabu-sabu segerat 1,20 gram bruto atau 0,98 gram netto. Dia pun meringkuk di ruang tahanan Polres Bangli.

Menurut Kasatnarkoba Polres Bangli, Iptu I Gede Sudiarna Putra, penangkapan GSR ini berdasarkan penelusuran kepolisian.

GSR masuk target operandi (TO) kepolisian. Polisi yang terus memburu pelaku akhirnya berhasil menangkapnya di depan pos kambling Jalan Raya Manuksuari, di Desa Demulih, Kecamatan Susut.

Sabu itu dibalut plastik klip putih. Tangan kanan pelaku kedapatan menggembang sabu-sabu itu.

“Hasil pemeriksaan, tersangka merupakan pengedar sekaligus pengguna barang haram tersebut,” ujar Gede Sudiarna. Polisi lantas mengamankan sabu-sabu itu. Termasuk sejumlah barang bukti juga diamankan.

Di antaranya sebuah plaster bening, sebuah dobletif, sebuah kulit rokok merek Sampoerna. Polisi juga mengamankan sepeda motor

Yamaha Mio warna merah marun DK 5550 UAT yang digunakan beraksi. Bahkan, handphone merk Vivo warna biru juga disita dari pelaku.

Sudiarna Putra menambahkan, pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 8 miliar.

Sudiarna pun mengimbau supaya menjauhi narkoba. Terutama bagi generasi millenial untuk menghindari narkoba.

“Tidak ada untungnya mengonsumsi. Apalagi mengedarkan narkoba. Ikuti kegiatan positif yang dapat menjauhkan diri anda dari narkoba,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/