28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:05 AM WIB

Miris Banyak Kasus Buang Orok Tak Terungkap, KPPAD Bali Kecam Keras

DENPASAR – Mengawali tahun 2020 ini, kembali terjadi kasus penemuan jasad orok yang dibuang orangtuanya begitu saja.

Tidak hanya satu, tetapi dua jasad orok di dua tempat berbeda, namun dalam waktu yang masih berdekatan. Miris tentunya melihat hal seperti ini.

Berdasar catatan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Bali, sepanjang 2017-2019 ada 40 kasus pembuangan bayi baik masih hidup maupun meninggal dunia.

Detailnya, ada 10 kasus di 2017, 20 kasus di 2018 dan 10 kasus di 2019. Dari sebanyak kasus tersebut, hanya sedikit yang terungkap.

Disebutkan, tahun 2017 tidak ada yang terungkap,  tahun 2018 ada 8 terungkap dan 2019 ada 4 yang terungkap.

Anggota KPPAD Bali Ni Luh Gede Yastini mengatakan, perbuatan ini adalah kejahatan pada anak bahkan sudah melanggar hak hidup anak yang merupakan hak yang paling hakiki manusia.

“Untuk itu KPPAD BALI mengecam tindakan tersebut dan mendorong kepolisian untuk mengusut kasus ini. Apalagi kasus seperti ini terus berulang,

harapan kami semua pihak bersuara dan sepakat bahwa tindakan pembuangan bayi ini adalah kejahatan kepada manusia,” ujar Yastini.

Bagi Yastini, solusi terbaik itu semua memang multi pihak dan instansi harus dilibatkan, baik dari sisi pencegahan melalui membangun

kesadaran tentang kesehatan reproduksi hingga penanganan apabila terjadi kehamilan terutama kehamilan yang tidak diinginkan apa yang harus dilakukan.

“Ini kerja bersama multi pihak. Sehingga bisa meminimalisir pembuangan bayi ini,” tutupnya. 

DENPASAR – Mengawali tahun 2020 ini, kembali terjadi kasus penemuan jasad orok yang dibuang orangtuanya begitu saja.

Tidak hanya satu, tetapi dua jasad orok di dua tempat berbeda, namun dalam waktu yang masih berdekatan. Miris tentunya melihat hal seperti ini.

Berdasar catatan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Bali, sepanjang 2017-2019 ada 40 kasus pembuangan bayi baik masih hidup maupun meninggal dunia.

Detailnya, ada 10 kasus di 2017, 20 kasus di 2018 dan 10 kasus di 2019. Dari sebanyak kasus tersebut, hanya sedikit yang terungkap.

Disebutkan, tahun 2017 tidak ada yang terungkap,  tahun 2018 ada 8 terungkap dan 2019 ada 4 yang terungkap.

Anggota KPPAD Bali Ni Luh Gede Yastini mengatakan, perbuatan ini adalah kejahatan pada anak bahkan sudah melanggar hak hidup anak yang merupakan hak yang paling hakiki manusia.

“Untuk itu KPPAD BALI mengecam tindakan tersebut dan mendorong kepolisian untuk mengusut kasus ini. Apalagi kasus seperti ini terus berulang,

harapan kami semua pihak bersuara dan sepakat bahwa tindakan pembuangan bayi ini adalah kejahatan kepada manusia,” ujar Yastini.

Bagi Yastini, solusi terbaik itu semua memang multi pihak dan instansi harus dilibatkan, baik dari sisi pencegahan melalui membangun

kesadaran tentang kesehatan reproduksi hingga penanganan apabila terjadi kehamilan terutama kehamilan yang tidak diinginkan apa yang harus dilakukan.

“Ini kerja bersama multi pihak. Sehingga bisa meminimalisir pembuangan bayi ini,” tutupnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/