26.9 C
Jakarta
25 April 2024, 23:25 PM WIB

Arist Merdeka: Oknum Guru Setubuhi Dua Siswi Layak Dihukum 20 Tahun

MANGUPURA – Ulah bejat seorang oknum guru salah satu sekolah dasar (SD) di Mengwi, Badung berinisal AAKW, 50, yang mencabuli dua orang siswinya, terdengar juga ditelinga Komisi Nasional Perlindungan Anak.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, tidak ada kata damai untuk pelaku kejahatan seksual pada anak.

Pasalnya, perbuatan pelaku tergolong kehajatan luar biasa sebagaimana diatur di UU No 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua dari Undang-undang Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Guru ini adalah predator kejahatan seksual terhadap anak. Jadi, wajib mendapatkan hukuman setimpal sesuai perbuatannya.

Silakan Pak Polisi menyelidiki karena kemungkinan masih ada korban lain,” papar Arist kepada Jawa Pos Radar Bali.

Secara khusus dia mengapresisi kinerja Polres Badung yang berhasil meringkus pelaku. “Saya memberikan apresiasi yang tinggi atas konsistensi dan kerja keras kepolisian

dalam mengungkap kasus kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru kepada muridnya,” beber Arist Merdeka.

Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang diberi tugas untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia, kata dia, mendorong Polres Bandung

untuk tidak ragu sedikitpun menerapkan dan atau menjerat pelaku dengan ketentuan Undang-undang di atas dengan ancaman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara.

Dengan penerapan hukum yang tegas bisa menjadi efek jera dan momentum untuk mendorong lingkungan sekolah di Badung dan secara luas di Bali menjadikan lingkungan

sekolah selain steril dan dari kekerasan seksual  juga menjadikan sekolah yang ramah untuk anak di masa mendatang. 

MANGUPURA – Ulah bejat seorang oknum guru salah satu sekolah dasar (SD) di Mengwi, Badung berinisal AAKW, 50, yang mencabuli dua orang siswinya, terdengar juga ditelinga Komisi Nasional Perlindungan Anak.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, tidak ada kata damai untuk pelaku kejahatan seksual pada anak.

Pasalnya, perbuatan pelaku tergolong kehajatan luar biasa sebagaimana diatur di UU No 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua dari Undang-undang Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Guru ini adalah predator kejahatan seksual terhadap anak. Jadi, wajib mendapatkan hukuman setimpal sesuai perbuatannya.

Silakan Pak Polisi menyelidiki karena kemungkinan masih ada korban lain,” papar Arist kepada Jawa Pos Radar Bali.

Secara khusus dia mengapresisi kinerja Polres Badung yang berhasil meringkus pelaku. “Saya memberikan apresiasi yang tinggi atas konsistensi dan kerja keras kepolisian

dalam mengungkap kasus kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru kepada muridnya,” beber Arist Merdeka.

Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang diberi tugas untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia, kata dia, mendorong Polres Bandung

untuk tidak ragu sedikitpun menerapkan dan atau menjerat pelaku dengan ketentuan Undang-undang di atas dengan ancaman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara.

Dengan penerapan hukum yang tegas bisa menjadi efek jera dan momentum untuk mendorong lingkungan sekolah di Badung dan secara luas di Bali menjadikan lingkungan

sekolah selain steril dan dari kekerasan seksual  juga menjadikan sekolah yang ramah untuk anak di masa mendatang. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/