26.7 C
Jakarta
19 April 2024, 3:18 AM WIB

Sidang Putusan 7 Anggota Mata Elang Ditunda

DENPASAR– Majelis hakim yang diketuai I Putu Suyoga urung membacakan putusan terhada tujuh terdakwa pengeroyokan yang menyebabkan korban Gede Budiarsa tewas. Hakim Suyoga dkk berdalih putusan belum siap.

 

Hakim pun menunda sidang dengan para terdakwa yang tergabung dalam anggota Mata Elang atau debt collector itu. Mereka adalah I Wayan Sadia, 39, Benny Bakarbessy, 41, Jos Bus Likumahwa, 30, Fendy Kainama, 31, Gerson Pattiwaelapia, 33, I Gusti Bagus Christian Alevanto, 23, dan Dominggus Bakarbessy, 23. 

 

“Sidang kami tunda karena amar putusan belum siap,” kata hakim Suyoga. Yang menarik adalah waktu penundaan sidang sampai dua pekan. Sidang baru akan kembali digelar Kamis, 10 Maret 2022.

 

Penundaan sidang juga diamini JPU Ida Bagus Putu Swadharma Diputra. “Kami hanya mengikuti jadwal yang ditentukan majelis. Majelis hakim belum siap dengan surat putusannya,” kata JPU Swadharma.

 

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, terdakwa I Wayan Sadia dituntut 14 tahun penjara.  Sedangkan enam terdakwa lainnya yang menjalani sidang terpisah dituntut empat tahun penjara.

 

“Terdakwa I Wayan Sadia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP,” beber JPU Swadharma.

 

Sementara terdakwa Benny dan lainnya dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terang dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Perbuatan mereka melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP. 

 

JPU memiliki pertimbangan mengajukan tuntutan 14 tahun penjara terhadap Sadia. Hal yang memberatkan yakni perbuatan Wayan Sadia dilakukan dengan kejam terhadap korbannya yang merupakan tulang punggung keluarga. 

 

“Terdakwa Wayan Sadia berupaya menutupi peran para terdakwa lain yang melakukan kekerasan terhadap Gede Budiarsana dan Ketut Widiada alias Jero Dolah,” papar JPU Swadharma.

DENPASAR– Majelis hakim yang diketuai I Putu Suyoga urung membacakan putusan terhada tujuh terdakwa pengeroyokan yang menyebabkan korban Gede Budiarsa tewas. Hakim Suyoga dkk berdalih putusan belum siap.

 

Hakim pun menunda sidang dengan para terdakwa yang tergabung dalam anggota Mata Elang atau debt collector itu. Mereka adalah I Wayan Sadia, 39, Benny Bakarbessy, 41, Jos Bus Likumahwa, 30, Fendy Kainama, 31, Gerson Pattiwaelapia, 33, I Gusti Bagus Christian Alevanto, 23, dan Dominggus Bakarbessy, 23. 

 

“Sidang kami tunda karena amar putusan belum siap,” kata hakim Suyoga. Yang menarik adalah waktu penundaan sidang sampai dua pekan. Sidang baru akan kembali digelar Kamis, 10 Maret 2022.

 

Penundaan sidang juga diamini JPU Ida Bagus Putu Swadharma Diputra. “Kami hanya mengikuti jadwal yang ditentukan majelis. Majelis hakim belum siap dengan surat putusannya,” kata JPU Swadharma.

 

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, terdakwa I Wayan Sadia dituntut 14 tahun penjara.  Sedangkan enam terdakwa lainnya yang menjalani sidang terpisah dituntut empat tahun penjara.

 

“Terdakwa I Wayan Sadia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP,” beber JPU Swadharma.

 

Sementara terdakwa Benny dan lainnya dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terang dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Perbuatan mereka melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP. 

 

JPU memiliki pertimbangan mengajukan tuntutan 14 tahun penjara terhadap Sadia. Hal yang memberatkan yakni perbuatan Wayan Sadia dilakukan dengan kejam terhadap korbannya yang merupakan tulang punggung keluarga. 

 

“Terdakwa Wayan Sadia berupaya menutupi peran para terdakwa lain yang melakukan kekerasan terhadap Gede Budiarsana dan Ketut Widiada alias Jero Dolah,” papar JPU Swadharma.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/