28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:31 AM WIB

Warning, Penjual Mamin Kedaluwarsa Bisa Dipidana dan Didenda Rp 4 M

DENPASAR – Balai Besar POM Denpasar ikut angkat bicara terkait tindakan Polda Bali beserta jajaran melakukan penyelidikan makanan dan minuman (mamin) kedaluwarsa di berbagai took.

Hal ini meneruskan penggerebekan puluhan ribu item produk makanan dan minuman (Mamin) yang sudah kedaluwarsa di Jakarta Barat, Senin (19/3) lalu.

Pihaknya tegas mengatakan, bila hal tersebut terjadi, maka hal tersebut melanggar aturan yang ada. “Kalau cukup bukti, jelas melanggar,” ujar Kepala BBPOM Denpasar Dra I Gusti Ayu Adhi Aryapatni.

Pelaku bisa dikenakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat 1 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 143 Jo Pasal 99 UU Nomor 18/2012 tentang Pangan.

Dijelaskan, pada pasal 143 dalam Undang-undang tersebut mengatakan setiap orang yang dengan sengaja menghapus, mencabut, menutup, mengganti label,

melabel kembali dan atau menukar tanggal, bulan dan tahun kedaluwarsa Pangan yang diedarkan sebagaimana dimaksud

dalam pasal 99, dipidana  dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar. 

DENPASAR – Balai Besar POM Denpasar ikut angkat bicara terkait tindakan Polda Bali beserta jajaran melakukan penyelidikan makanan dan minuman (mamin) kedaluwarsa di berbagai took.

Hal ini meneruskan penggerebekan puluhan ribu item produk makanan dan minuman (Mamin) yang sudah kedaluwarsa di Jakarta Barat, Senin (19/3) lalu.

Pihaknya tegas mengatakan, bila hal tersebut terjadi, maka hal tersebut melanggar aturan yang ada. “Kalau cukup bukti, jelas melanggar,” ujar Kepala BBPOM Denpasar Dra I Gusti Ayu Adhi Aryapatni.

Pelaku bisa dikenakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat 1 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 143 Jo Pasal 99 UU Nomor 18/2012 tentang Pangan.

Dijelaskan, pada pasal 143 dalam Undang-undang tersebut mengatakan setiap orang yang dengan sengaja menghapus, mencabut, menutup, mengganti label,

melabel kembali dan atau menukar tanggal, bulan dan tahun kedaluwarsa Pangan yang diedarkan sebagaimana dimaksud

dalam pasal 99, dipidana  dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/